Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
279/Pdt.G/2024/PN Nga 1.I KETUT PERTEKA
2.I NYOMAN SUDIANA SANTUN
3.I PUTU YOKI MERTADADI
1.I NYOMAN BUDHIYASA
2.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBRANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 279/Pdt.G/2024/PN Nga
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KETUT PERTEKA
2I NYOMAN SUDIANA SANTUN
3I PUTU YOKI MERTADADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Merta Dwipa NegaraI KETUT PERTEKA
2I Made Merta Dwipa NegaraI NYOMAN SUDIANA SANTUN
3I Made Merta Dwipa NegaraI PUTU YOKI MERTADADI
Tergugat
NoNama
1I NYOMAN BUDHIYASA
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBRANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini;
3. Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT adalah  sah selaku  Ahli waris atau Penerus keturunan purusa dari I NYOMAN REBENG (Almarhum);
4. Menyatakan hukum bahwa Tanah Hak Milik  sebagaimana SURAT TANDA PENDAFTARAN SEMENTARA TANAH INDONESIA, No. Buku Pendaftaran Huruf C 104, Desa Pekutatan  No. 35, Persil No. 85, Klas III, Luas 90 are atas nama PAN REBENG, Terletak di  Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kab. Jembrana;  dengan batas-batas :
Utara :  Jalan         Timur     :   I Putu Widana.
Selatan     :  Jalan                Barat      :   Ketut Bagiarta / Putu Leong Saputra ,
Yang sekarang telah terbit Sertifikat Hak Milik No.3171/Desa Pekutatan,Surat Ukur No.1909/Pekutatan, tanggal  14-12-2018 terletak di Desa Pekutatan, Kec. Pekutatan, Kab. Jembrana, seluas 8310 M2 tercatat atas nama I NYOMAN BUDHIYASA, sebagaimana Sertifikat yang dikeluarkan tertanggal 20 Desember 2018, adalah sah merupakan peninggalan/warisan dari I NYOMAN REBENG Alias PAN REBENG (Alm). yang berhak diwarisi oleh PARA PENGGUGAT.
5. Menyatakan Hukum bahwa Penguasaan  atas  Tanah OBJEK SENGKETA oleh TERGUGAT I dan penerbitan sertifikat diatas OBJEK SENGKETA tanpa hak yang dilakukan oleh   TERGUGAT I  sehingga muncul sertifikat :   Hak Milik No 3171, SURAT UKUR No 1909/Pekutatan/2018, tanggal 14-12-2018 Luas 8310 M2 terletak di Desa Pekutatan, Kec. Pekutatan, Kec. Pekutatan, Jembrana, tercata atas nama       I NYOMAN BUDHIYASA, dengan sertifikat tertanggal 20 Desember 2018, adalah merupakan  Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menyatakan Hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 3171, Surat Ukur No. 1909/Pekutatan/2018, tanggal 14-12-2018, Luas 8310 M2, terletak di Desa Pekutatan, Kec. Pekutatan, Kec. Pekutatan, Jembrana, tercata atas nama   I NYOMAN BUDHIYASA, dengan sertifikat tertanggal 20 Desember 2018 adalah tidak Sah, Cacat Hukum dan Batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku.
7. Menghukum TERGUGAT I atau Ahli warisnya atau siapapun juga yang menguasai/memperoleh  OBJEK SENGKETA  selama dalam proses perkara untuk membongkar Bangunan yang berada diatasnya dan menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada PARA PENGGUGAT tanpa kecuali bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Pihak Kepolisian).
8. Menghukum  PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
 
 
Atau,
Apabila Majelis Hakim Aquo Pengadilan Negeri Negara berpendapat lain, mohon Putusan yang berkeadilan atas dasar kebijaksanaan (ex aequo at bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak