Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Nga 1.Ni Made Ayu Olin,S.H.
2.Selma Nabillah,S.H.
MOH. FAISOL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1597/N.1.16/Eoh.2/APB/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Ayu Olin,S.H.
2Selma Nabillah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FAISOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 “Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                  P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                    

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-755/N.1.16/Eoh.2/10/2024

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

:

:

MOH. FAISOL

3509071606910004

Tempat lahir

:

Jember

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 16 Juni 1991

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Dusun Krajan, RT. 002 RW. 009, Kelurahan/Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Kuli Bangunan)

Pendidikan

:

SD (sampai kelas 5)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 12 September 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 12 September 2024 s/d 01 Oktober 2024

 

  • Perpanjangan PU

:

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 02 Oktober 2024 s/d 21 Oktober 2024

 

  • Penuntut Umum

:

Di Rutan Negara Kelas II B di Negara sejak tanggal 21 Oktober 2024 s/d 09 November 2024

 

  1. DAKWAAN:

 

--------------Bahwa Terdakwa MOH. FAISOL pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WITA bertempat di Masjid Baitul Jadid yang beralamat di Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WITA, terdakwa berangkat dari Denpasar dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Fu warna abu-abu hitam dengan Nomor Polisi DK 5610 IP, Noka : MH8BG41CAAJ392963, Nosin : G420ID453318 menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 002 RW 009, Kel/Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Kemudian sekira pukul 01.00 WITA terdakwa sampai di Masjid Baitul Jadid yang beralamat di Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dengan memarkir sepeda motor yang dikendarainya. Selanjutnya terdakwa ke kamar mandi masjid untuk buang air kecil, setelah dari kamar mandi terdakwa melihat situasi seputaran masjid sepi kemudian melihat kotak amal yang berada di Masjid Baitul Jadid hingga timbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng dengan gagang plastik berwarna kuning hitam yang berada di dalam jok sepeda motor milik terdakwa, kemudian tersangka menuju kotak amal dan  merusak 2 (dua) buah gembok kotak amal yang dalam keadaan terkunci menggunakan obeng yang terdakwa bawa dengan menggunakan tangan kanan, setelah kotak amal terbuka, terdakwa mengambil uang yang berada di dalam kotak amal menggunakan tangan kanan dan meletakkan semua uang yang berada di kotak amal ke dalam tas yang terdakwa bawa, kemudian terdakwa membawa 2 (dua) buah gembok yang telah dirusak dan melanjutkan perjalanan menuju ke rumah terdakwa. Pada saat perjalanan pulang terdakwa membuang 2 (dua) buah gembok tersebut di seputaran jalan Denpasar-Gilimanuk, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan pulang. Terdakwa mengambil uang dalam di dalam kotak amal dilakukan seorang diri dan tanpa seijin dari pemilik/penanggungjawab kotak amal masjid Baitul Jadid.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil uang yang berada di dalam kotak amal Masjid Baitul Jadid untuk digunakan kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi SOFIAN sebagai Takmir Masjid Baitul Jadid yang bertanggung jawab atas uang yang berada dalam kotak amal yaitu sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

 

--------------Perbuatan Terdakwa MOH. FAISOL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 5 KUHP.--------------------------------------------------------------------

 

 

Negara,   5 November 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Selma Nabillah, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961130 202012 2 020

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya