INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 307/Pdt.G/2025/PN Nga | PT SURI TANI PEMUKA (STP) Cabang Banyuwangi | I WAYAN ARTIKA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 307/Pdt.G/2025/PN Nga | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | ? PRIMAIR:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT merupakan Perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp2.876.731.700,- (dua miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dan ganti rugil immateriil sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT.
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3505 atas nama TERGUGAT yang terletak di Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
5. Menghukum TERGUGAT untuk dapat membayar biaya perkara yang timbul.
6. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III, untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
? SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
