Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.B/2025/PN Nga | 1.I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H. 2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H. |
I PUTU BUDIARTANA alias TANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.B/2025/PN Nga | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 434/N.1.16/Eoh.2/APB/03/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN No. REG. PERKARA: PDM-06/N.1.16/Eoh.2/03/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA:
---------- Bahwa Terdakwa I PUTU BUDIARTANA Als TANA pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di kebun Alpukat milik saksi I KETUT GDE SWARA SIDDHI YATNA yang beralamat di Banjar Pangkung Kuwa, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya bulan Februari tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadilI, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
terdakwa menemukan 2 (dua) buah karung plastik warna putih tergeletak di dekat sepeda motor terdakwa yang terparkir kemudian terdakwa mengambil 2 buah karung plastik warna putih, lalu menuju pohon alpukat sambil melihat keadaan sekitar, saat keadaan sudah dipastikan aman, selanjutnya terdakwa yang tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban I KETUT GDE SWARA SIDDHI YATNA terdakwa langsung mengambil buah alpukat dengan cara memetiknya satu persatu, lalu memasukkan buah alpukat ke masing-masing karung plastik berwarna putih secara berulang dengan cara yang sama hingga 3 pohon alpukat. Setelah terdakwa berhasil memetik buah alpukat sebanyak 2 karung plastik penuh, lalu terdakwa menyembunyikannya disekitar tempat memarkir sepeda motor terdakwa, kemudian terdakwa pergi untuk membeli minum. Kemudian saat terdakwa Kembali dan akan memindahkan ke 2 karung plastik yang berisi buah alpukat ke sepeda motor terdakwa, lalu saksi I KETUT SUARDITA terdakwa dengan bertanya “ngalih apo gus? Dijo maan alpukat?” (artinya : Cari apa gus? Dimana dapat alpukat?), dimana kemudian terdakwa mengaku memperoleh alpukat tersebut di kebun milik saksi korban I KETUT GDE SWARA SIDDHI YATNA, kemudian terdakwa dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Kepolisian.
----------- Perbuatan Terdakwa I PUTU BUDIARTANA als TANA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Negara, 03 Maret 2025 Penuntut Umum,
IDA BAGUS GEDE EKA PERMANA PUTRA, S.H. Ajun Jaksa Madya Nip. 19950701 202203 1 001
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |