Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2020/PN Nga I KADEK ARDANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2020/PN Nga
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KADEK ARDANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari I KADEK AGUS WIDIA PRATAMA menjadi nama KADEK AGUS SAPUTRA.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten II Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama anak dari I KADEK AGUS WIDIA PRATAMA menjadi nama KADEK AGUS SAPUTRA yang lahir di Nusasari pada tanggal 29 Maret 2012 dengan Salinan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5101-LT-06122012-0022 tertanggal 07 Desember 2012.
  4. Membebankan Kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau mohon penetapan sesuai peraturan hukum yang berlaku ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak