Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
123/Pdt.P/2024/PN Nga 1.I Nengah Murtika
2.Ni Putu Taman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 123/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nengah Murtika
2Ni Putu Taman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan pemohon 
2.Memberikan dispensasi kawin kepada anak pemohon yang Bernama Ni Komang Eva Mariani jenis kelamin perempuan lahir di Yehembang pada tanggal 31 Maret  2005 yang lahir dari pasangan suami istri I Nengah Murtika dan Ni Putu Taman. untuk melansungkan perkawinan dengan calon Suami yang bernama I Kadek Sugiarta Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Yehembang Kangin pada tanggal 25 Februari 2000 yang lahir dari pasangan suami istri I Made Suarja dan Ni Ketut Narmi  
3.Memberikan biaya perkara menurut hukum 
 
ATAU 
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak