INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2025/PN Nga | Robertus Basirun | 1.Fathurrahman 2.Badriyah |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Nga | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 156.264.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh hutangnya (pokok beserta jasa administrasi kerugian selama 5 tahun 8 bulan ) kepada PENGGUGAT, sebesar Rp 156.264.000,- (Seratus Lima Puluh Jenam Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah )
Dengan perincian sebagai berikut :
• Pokok Utang Rp. 51.600.000 ( Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah )
• Jasa administrasi kerugian per bulan sebesar 3 % X 68 bulan X Rp. 51.600.000 = Rp.105.264.000,- ( Seratus Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah )
• Total Pokok + Jasa administrasi kerugian = Rp. 156.264.000,- ( Seratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah ).
secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap seluruh harta benda yang dijadikan jaminan/agunan yang dimiliki oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II ; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan nlelang rersebut digunakan untuk pelunasan hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
