INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
310/Pdt.G/2024/PN Nga | I PUTU SUADNYANA | 1.I KETUT WIGANGGA 2.NI MADE KARTINI 3.NI NYOMAN SUSILAWATI 4.LUH GEDE SINDY PRATIWI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 310/Pdt.G/2024/PN Nga | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan atau sita Revindicatoir (Revindicatoir Beslag) yang dilekatkan pada tanah sengketa dan Sertifikat pengganti yaitu SHM No. 349, luas 24.550 M2, atas nama I Ruja alias Pan Juana adalah sah dan berharga;
3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat dalam proses Jual Beli, berdasarkan Akta Jual Beli No.417/2010 tanggal 12 November 2010, yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT I DEWA ATMAJA, SH, adalah Pembeli yang sah dan beritikad baik dan patut dilindungi oleh hukum sepanjang tanah bagian dari I Wayan Juana (almarhum) dan I Ketut Wigangga;
4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Sebagian tanah dengan SHM No. 349, atas nama I Ruja alias Pan Juana, yang terletak di Desa Pekutatan,Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, seluas 2/3 X 24.550 M2 yaitu seluas 16.366 M2 bagian dari I Wayan Juana (almarhum) dan I Ketut Wigangga kepada Penggugat selaku Pembeli yang sah dan beritikad baik, sebagai pengganti uang Penggugat yang telah diserahkan kepada Wayan Juana pada saat proses jual beli tanggal 12 November 2010, sesuai Akta Jual Beli No.417/2010, yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT I Dewa Nyoman Atmaja, SH, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Timur : Tanah Milik I Ketut Suena
Sebelah Selatan : Tanah Milik I Gede Eka Wahyudi Purnama
Sebelah Barat : Tanah Milik Ni Made Puspawati
5. Menyatakan hukum tanah sengketa yaitu tanah dengan SHM No. 349, Luas 24.550 M2 atas nama I Ruja alias Pan Juana yang terletak di Desa Pekutatan,Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, dimana 2/3 X 24.550 M2 yaitu seluas 16.336 M2, adalah sah milik Penggugat yakni bagian dari I Wayan Juana (almarhum) dan I Ketut Wigangga;
6. Menyatakan hukum Perjanjian tertanggal 16 Oktober 2013 dan 01 Oktober 2018 yang dilakukan antara I Gede Eka Wahyudi Purnama dengan Dirmawan (Turut Tergugat III), terhadap tanah sengketa yaitu SHM No. 349 Luas 24.550 M2 atas nama I Ruja alias Pan Juana adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penguasaan tanah dengan SHM No.349 Luas 24.550 M2 atas nama I Ruja alias Pan Juana, yang dilakukan oleh Dirmawan (Turut Tergugat III) adalah tidak sah, dan merupakan perbuatan melawan hukum;
7. Memerintahkan Kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana untuk menindak lanjuti Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik terhadap tanah sengketa seluas 16.336 M2 asal tanah bernama I Ruja alias Pan Juana menjadi atas nama Penggugat bagian dari I Wayan Juana (almarhum) dan I Ketut Wigangga, berdasarkan putusan Pengadilan ini;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap 1(satu) hari kelalaian dalam menjalankan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;
9. Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) dan penguasaan atas tanah sengketa beserta hasil-hasilnya ada pada Penggugat, meskipun masih ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dari Pihak Para Tergugat dan atau Para Turut Tergugat;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabilan Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |