Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus-LH/2024/PN Nga 1.Lailani Rahma Indah
2.Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
1.I KOMANG SUAMA
2.TAUFIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 88/Pid.Sus-LH/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 985/N.1.16/Eku.2/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lailani Rahma Indah
2Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG SUAMA[Penahanan]
2TAUFIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                           P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-529/N.1.16/Eku.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
        1. Terdakwa I :

 

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

I KOMANG  SUAMA.

5101042907870002.

 

Tempat lahir

:

Melaya.

 

Umur/tanggal lahir

:

36 tahun / 29 Juli 1987.

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Pangkung Tanah Kauh, RT. 000/ RW.000, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

 

Agama

:

Hindu.

 

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun.

 

Pendidikan

 

        1. Terdakwa II :

 

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

I KOMANG  SUAMA.

6.

 

Tempat lahir

:

Melaya.

 

Umur/tanggal lahir

:

36 tahun / 29 Juli 1987.

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Pangkung Tanah Kauh, RT. 000/ RW.000, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

 

Agama

:

Hindu.

 

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun.

 

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat.

 

:

 

 

:

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

 

Sekolah Dasar / Sederajat.

 

 

TAUFIK.

5101011207800008.

Pengambengan.

43 tahun / 12 Juli 1980.

Laki-laki.

Indonesia.

Lingkungan Muara Indah, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Islam.

Nelayan / Perikanan.

SD (Berijazah).

 

 

 

 


PENAHANAN

        1. Terdakwa I :

 

Penangkapan

:

Tanggal 29-05-2024.

 

Penahanan Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 30-05-2024 s/d 19-06-2024.

 

Perpanjangan Penahanan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 20-06-2024 s/d 29-07-2024.

 

Penuntut Umum

:

Rutan Negara Kelas II B, sejak tanggal 29-07-2024 s/d 17-08-2024.

        1. Terdakwa II :

 

Penangkapan

:

Tanggal 3-06-2024.

 

Penahanan Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 04-06-2024 s/d 24-06-2024.

 

Perpanjangan Penahanan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 25-06-2024 s/d 03-08-2024.

 

Penuntut Umum

:

Rutan Negara Kelas II B, sejak tanggal 29-07-2024 s/d 17-08-2024.

 

  1. DAKWAAN:

 

---------- Bahwa Terdakwa I I KOMANG SUAMA bersama – sama dengan Terdakwa II TAUFIK dan SITI AMINAH / BUK HAJI TOYIBI (DPO), pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Meii tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2023 terdakwa I bertemu dengan saksi SELAMET KHOIRONI di Rumah Tahanan Negara lalu dijanjikan sebuah pekerjaan yaitu mengangkut penyu apabila sudah keluar dari Rutan. Kemudian pada tanggal tidak dapat diingat kembali pada bulan April 2024 terdakwa I telah keluar dari Rutan dan bertemu kembali dengan saksi SELAMET KHOIRONI di depan Rumah SITI AMINAH / BUK HAJI TOYIBI (DPO) yang beralamat di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk menyusun rencana dalam kegiatan menangkap penyu. Selanjutnya SITI AMINAH / BUK HAJI TOYIBI (DPO) menyuruh terdakwa I untuk mengikuti terdakwa II untuk menangkap penyu menggunakan sampan / perahu miliknya dan memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I yang digunakan untuk keperluan membeli bahan bakar berupa solar dan makanan yang akan dibawa selama menangkap penyu di Perairan Alas Purwo.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wita para terdakwa berangkat dari Pantai Muara Desa menuju ke perairan laut alas purwo sekira pukul 09.00 Wita, lalu para terdakwa menebar jaring di sekitaran perairan laut alas purwo kemudian setelah menunggu di atas kapal / sampan selama 24 jam, pada hari Sabtu tanggal 25 Mei sekira 09.00 Wib para terdakwa kembali untuk melakukan pengecekan dengan cara menaikkan jaring, jika ada penyu yang tersangkut oleh jaring, dilanjutkan Terdakwa I menaikkan penyu keatas sampan/perahu. Setelah penyu sudah berada di atas Sampan / Perahu penyu tersebut ditusuk atau dilukai pada bagian liber/sirip oleh Terdakwa II dengan menggunakan alat yang sudah para terdakwa siapkan terbuat dari bahan besi kemudian penyu dilukai dan diikat dengan menggunakan tali senar berwarna bening ukuran khusus. Setelah semua jaring selesai dinaikan para terdakwa mendapatkan 12 (dua belas) ekor penyu dalam keadaan hidup. Kemudian para terdakwa bergegas untuk kembali.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I mencari signal handphone guna dapat berkomunikasi dengan SITI AMINAH / BUK HAJI TOYIBI (DPO). Setelah dapat tersambung dan berkomunikasi, maka ditentukanlah arah sandar dan waktu bongkar Penyu sesuai yang diperintahkan oleh SITI AMINAH / BUK HAJI TOYIBI (DPO).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 00.45 Wita, para terdakwa sampai di Pantai Melaya yang beralamat di  Dusun Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana sesuai. Setelah para terdakwa sampai sudah ada mobil dan juga Saksi SELAMET KHOIRONO dan Saksi Ahmad SODIKIN  , selanjutnya para terdakwa dibantu oleh Saksi SELAMET KHOIRONO dan Saksi Ahmad SODIKIN untuk menurunkan penyu tersebut dari Sampan/Perahu kemudian memindahkannya ke atas bak 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Gran Max Warna Putih dengan plat nomor DK 8281 WB.
  • Bahwa kegiatan menangkap satwa jenis penyu dalam keadaan hidup yang dilakukan oleh para terdakwa telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu Pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada tahun 2024 dengan hasil tangkapan penyu dalam keadaan hidup sebanyak 16 (enam belas) ekor penyu diberikan upah sebesar Rp. 1.500.00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Kedua pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 dengan hasil tangkapan sebanyak 14 (empat belas) ekor penyu dan dijanjikan upah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan belum diberikan oleh SITI AMINAH / BUK HAJI TOYIBI (DPO), dan Ketiga pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 mendapatkan hasil tangkapan sebanyak 12 (dua belas) ekor penyu dan dijanjikan upah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin maupun rekomendasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menangkap 12 (dua belas) ekor satwa penyu hijau tersebut.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Jembrana Polda Bali Kasat Polairud Nomor : B / 489 / VI / RES.1.24/2024/Polres Jbr tanggal 04 Juni 2024 perihal Bantuan Permintaan Keterangan Ahli dan berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai KSDA BALI No. ST.251/ BKSDA.BALI/KSA.3.1/B/05/2024 tanggal 29 Mei 2024 ahli Dr. R Agus Budi Santosa, S.Hut, M.T. menjelaskan bahwa 12 (dua belas) ekor satwa penyu hijau merupakan dalam kategori satwa yang dilindungi yang diatur di dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
  • Bahwa terhadap 12 (dua belas) ekor satwa penyu hijau tersebut telah dilepasliarkan berdasarkan Surat Perintah Pelepasliaran Nomor : Sp. Lepas/1/V/2024/Satpolairud tanggal 31 Mei 2024 dan berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Satwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024.

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP---------------

 

 

Negara,     Agustus 2024

Penuntut Umum,

 

 

Lailani Rahma Indah Sumekar, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip.19950302 202012 2 023

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya