Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2025/PN Nga 1.Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
2.I MADE HENDRAYASA
I NENGAH ATIM ATMIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1748/N.1.16/Eoh.2/APB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
2I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH ATIM ATMIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                          P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM - 43/N.1.16/Eoh.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa               :   I NENGAH ATIM ATMIKA

Nomor Identitas               :   5101041511810004

Tempat Lahir                   :   Gilimanuk

Umur/ Tanggal Lahir         :   44 Tahun/ 15 November 1981 Jenis Kelamin           :   Laki-Laki

Kebangsaan                    :   Indonesia

Tempat Tinggal                :   Jalan Jalak Putih 5, Lingkungan Arum, RT/RW : 012/-, Kelurahan

Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana

Agama                           :   Hindu

Pekerjaan                        :   Wiraswasta

Pendidikan                       :   SD (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
    1. Penangkapan              :     Tidak dilakukan Penangkapan;
    2. Penahanan                 :     Tidak dilakukan penahanan karena Terdakwa masih menjalani

hukuman di Rutan Kelas IIB Negara;

 

------------- Bahwa Ia terdakwa I NENGAH ATIM ATMIKA, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025

sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di rumah saksi IDA BAGUS SASTRA UTAMA yang beralamat di Jalan Rajawali, Gg. III, Lingkungan Asri, RT/RW : 007/000, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- -------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wita, saksi I WAYAN SUDIANA selaku tukang bangunan yang bekerja di rumah milik saksi IDA BAGUS SASTRA UTAMA telah selesai menggunakan alat-alat tukang yaitu 1 (satu) buah mesin bor merk modern warna hijau dan 1 (satu) buah mesin gerinda merk bosch warna biru milik saksi I MADE SUJANA selaku mandor dari saksi I WAYAN SUDIANA dan menyimpan alat-alat tukang tersebut pada halaman rumah saksi IDA BAGUS SASTRA UTAMA untuk digunakan Kembali keesokan harinya;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wita, terdakwa hendak pergi pulang menuju rumah terdakwa dengan berjalan kaki setelah membeli makan di area Pelabuhan gilimanuk, Terdakwa melintasi Jalan Rajawali, Gg. III, Lingkungan Asri, RT/RW : 007/000, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan melihat rumah milik saksi IDA BAGUS SASTRA UTAMA dalam keadaan sepi, kemudian munculah niat Terdakwa untuk masuk dan mengambil beberapa barang yang ada didalam rumah milik saksi IDA BAGUS SASTRA UTAMA tersebut;

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa memasuki pekarangan rumah tersebut dengan cara melompat masuk kedalam melalui pagar rumah sebelah Barat setinggi 2,5 meter, setelah Terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) buah mesin bor merk modern warna hijau dan 1 (satu) buah mesin gerinda merk bosch warna biru berada di sekitar halaman rumah milik saksi IDA BAGUS SASTRA UTAMA yang selanjutnya tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi I MADE SUJANA selaku pemilik dari 1 (satu) buah mesin bor merk modern warna hijau dan 1 (satu) buah mesin gerinda merk bosch warna biru tersebut, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah mesin bor merk modern warna hijau dan 1 (satu) buah mesin gerinda merk bosch warna biru dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) buah mesin bor merk modern warna hijau dan 1 (satu) buah mesin gerinda merk bosch warna biru tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan langsung pergi meninggalkan rumah milik saksi IDA BAGUS SASTRA UTAMA dengan cara melompat keluar pagar sebelah barat dari rumah milik saksi IDA BAGUS SASTRA UTAMA tersebut dan pergi menuju ke rumah Terdakwa untuk menyimpan alat-alat tersebut; ------------
  • Bahwa alat-alat pertukangan tersebut oleh Terdakwa selajutnya akan dipergunakan dan dimiliki sendiri oleh Terdakwa;
  • Bahwa saksi IDA BAGUS SASTRA UTAMA selaku pemilik rumah yang dalam keseharian bertempat tinggal di rumah milik saksi yang beralamat di Jalan Rajawali, Gg. III, Lingkungan Asri, RT/RW : 007/000, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana; --------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian materiil yang dialami oleh saksi I MADE SUJANA sebesar Rp. 1.200.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah); ---------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363

Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP.

 

Negara, 03 Oktober 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

MUHAMAD FAISAL ARIFUDDIN, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 19950505 202203 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya