INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
85/Pdt.Bth/2025/PN Nga | ANAK AGUNG NGURAH EROSI SUGATRA DEWANTARA,SH | 1.I KETUT LUNGA 2.I NYOMAN DALUN 3.CAMAT MENDOYO 4.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JEMBRANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
Nomor Perkara | 85/Pdt.Bth/2025/PN Nga | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan seluruh tuntutan provisi Pelawan;------------------------------
2. Menyatakan membatalkan atau setidak-tidaknya Menunda pelaksanaan eksekusi atas permohonan Eksekusi Nomor: 01/Pdt.Eks/2025/PN Nga pada Pengadilan Negeri Negara oleh Terlawan I sampai adanya putusan perlawan ini dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);----------
3. Memerintahkan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV agar tidak melakukan kegiatan apapun atas objek perkara dan/atau sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);---------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;--------------------
2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;----
3. Menyatakan hukum bahwa Akta Jual Beli nomor : 108/2008 tertanggal 3 Desember 2008 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Camat Mendoyo Doktorandus I Made Budiasa Magister Sains adalah SAH;----------------------------------------
4. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Pelawan selaku pemilik yang SAH dan dalam penguasaan fisik atas sebidang tanah hak milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3375/Desa Tegalcangkring, Surat Ukur No. 957/Tgck/2008 tanggal 19-02-2008 seluas 1.000 m2 yang terletak di Desa Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Desa Tegalcangkring, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali dengan batas-batas ;------------------- ---------------------------------------------------
Utara : Jalan dari Gilimanuk ke Denpasar
Selatan : Tanah Milik I Nyoman Dalun
Timur : Tanah Milik I Nyoman Dalun
Barat : Gang
5. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Penetapan Eksekusi Nomor : 01/Pdt.Eks/2025/PN Nga yang diterbitkan atau dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Negara beserta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan penetapan Eksekusi yang dimaksud, batal dan tidak berkuatan hukum atau setidak-tidaknya menunda proses tersebut sampai adanya putusan perlawan ini yang berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum dan memerintahkan kepada Terlawan I agar menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3375/Desa Tegalcangkring, Surat Ukur No. 957/Tgck/2008 tanggal 19-02-2008 seluas 1.000 m2 yang semula atas nama ANAK AGUNG NGURAH EROSI SUGATRA DEWANTARA yang terletak di Desa Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Desa Tegalcangkring, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali agar dikembalikan sebagaimana semula kepada Pelawan;----------------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum Terlawan IV untuk mengembalikan dengan keadaan semula atau kepemilikan menjadi atas nama Pelawan ( ANAK AGUNG NGURAH EROSI SUGATRA DEWANTARA ) atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 3375/Desa Tegalcangkring, Surat Ukur No. 957/Tgck/2008 tanggal 19-02-2008 seluas 1.000 m2 yang terletak di Desa Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Desa Tegalcangkring, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;-------------------------------------------------
8. Menyatakan hukum bahwa putusan pekara ini dapat digunakan untuk mendaftarkan, menerbitkan atau mengembalikan Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik Nomor : 3375/Desa Tegalcangkring, Surat Ukur No. 957/Tgck/2008 tanggal 19-02-2008 seluas 1.000 m2 milik Pelawan;--------------------------------------------------------------------------------
9. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah berserta bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3375/Desa Tegalcangkring, Surat Ukur No. 957/Tgck/2008 tanggal 19-02-2008 seluas 1.000 m2 yang semula atas nama ANAK AGUNG NGURAH EROSI SUGATRA DEWANTARA terletak di Desa Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Desa Tegalcangkring, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;-------------------------
10. Menghukum Terlawan I untuk membayar ganti kerugian materil kepada Pelawan akibat Perbuatan yang dilakukan oleh Terlawan I sebesar Rp. 2.840.000.000,-(dua milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) dan membayar Kerugian imateril karena menyebabkan Pelawan depresi, terganggu pekerjaannya, sampai harus menggunakan jasa kuasa hukum yang jika dihitung dan ditaksir dengan uang adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sehingga jika di total menjadi Rp4.840.000.000,- (empat milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Terlawan I sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);----
11. Memerintahkan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV agar tidak melakukan kegiatan apapun atas objek perkara dan/atau sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);---------------------------------------------------------
12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi;-------------------------------------------------------------
13. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan atau lalai dalam memenuhi dan menjalankan putusan perkara ini sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);---------------------------
14. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV untuk mematuhi isi putusan ini;------------------------------------------------------
15. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;-------------
atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Pelawan memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |