INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
275/Pdt.G/2025/PN Nga | DRH I GEDE AGUST ADNYANA PUTRA | 1.KADEK YADNYA 2.DEWI HANDAYANI SUDANA, SH.,M.Kn 3.SARNO, S.H., M.Kn 4.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JEMBRANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
Nomor Perkara | 275/Pdt.G/2025/PN Nga | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Hukum Akta Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor : 48, Akta Kuasa Nomor : 49, dan Akta Pernyataan Bersama Nomor : 50 yang dibuat di Notaris/PPAT Dewi Handayani Sudana, S.H., M.Kn (Tergugat II), dinyatakan tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan Hukum Akta Jual Beli Nomor : 46 yang dibuat dihadapan Notaris Sarno (Tergugat III) selaku PPAT di Kecamatan Jembrana berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor : 48 dan Kuasa Nomor : 49 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
4. Menyatakan Hukum antara Penggugat dan Tergugat I telah terjadi perbuatan hukum hutang piutang berupa pinjam meminjam uang pokok sebesar Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) dengan bunga 7,5 % dengan jaminan berupa tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 2700, luas 13920 m2, terletak di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, yang semula atas nama DRH I Gede Agust Adnyana Putra (Penggugat) dan sekarang atas nama Kadek Yadnya (Tergugat I ) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Timur : Tanah Milik
Sebelah Barat : Tanah Milik
5. Menyatakan Hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 2700, luas 13920 m2, terletak di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atas nama Kadek Yadnya (Tergugat I ) tidak sah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Timur : Tanah Milik
Sebelah Barat : Tanah Milik
5. Menyatakan Hukum Sita Jaminan Conservatior Beslag yang telah dilaksanakan dinyatakan sah dan berharga;
6. Menghukum Tergugat IV untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor 2700, luas 13920 m2, terletak di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atas nama Kadek Yadnya (Tergugat I ) dikembalikan kesemula kembali keatas nama DRH I Gede Agust Adnyana Putra (Penggugat ) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Timur : Tanah Milik
Sebelah Barat : Tanah Milik
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. (Ex aequo et bono).
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |