Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
285/Pdt.G/2025/PN Nga 1.Ir.I PUTU LANTIK WIJAYA, M.T
2.NI NENGAH TARMI
3.Drg. NI KETUT PUTRININGSIH
1.PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Negara
2.KPKNL Singaraja (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 285/Pdt.G/2025/PN Nga
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir.I PUTU LANTIK WIJAYA, M.T
2NI NENGAH TARMI
3Drg. NI KETUT PUTRININGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nyoman Arya Merta, S.H.Ir.I PUTU LANTIK WIJAYA, M.T
2Nyoman Arya Merta, S.H.NI NENGAH TARMI
3Nyoman Arya Merta, S.H.Drg. NI KETUT PUTRININGSIH
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Negara
2KPKNL Singaraja (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------
 
2. Menyatakan hukum pemberitahuan akan pelaksanaan Lelang terhadap jaminan-jaminan Para Penggugat yaitu  :
a. Tanah yang terletak di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, SHM No. 259, Luas 3000 m2, atas nama I NENGAH SADRA (Almarhum).-------------------------------------------------------------------------
b. Tanah terletak di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, masing-masing :
- SHM No. 1020, Luas 500 m2, atas nama Insinyur I PUTU LANTIK WIJAYA.----------------------------------------------------------------------
- SHM No. 1016, Luas 500 m2, atas nama Insinyur I PUTU LANTIK WIJAYA.----------------------------------------------------------------------
c. Tanah yang terletak di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kotamadya Denpasar, SHM No. 1432, Luas 300 m2, atas nama Insinyur I PUTU LANTIK WIJAYA.--------------------------------------------------------
yang dilakukan oleh Tergugat I melalui perantara Tergugat II adalah tidak Sah dan haruslah dinyatakan batal demi hukum, dengan segala akibat hukumnya;-
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini perkara .--------------------------------------------------------------------
 
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain atas dasar kebijaksanaan mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);---------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak