Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
122/Pid.B/2024/PN Nga | 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H. 2.ROSSY PRASETYAWATI, SH. |
PUTU JUNIAWAN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 122/Pid.B/2024/PN Nga | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1605/N.1.16/Eoh.2/APB/11/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA Jl. Udayana Nomor 11 Banjar Tengah, Negara, Jembrana 82213 Telp./Fax. (0365) 41165 Email: infokejarijembrana@gmail.com Website : www.kejari-jembrana.go.id
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM -770/Jbr/Eoh.2/10/2024
----- Bahwa Terdakwa PUTU JUNIAWAN pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di Rumah Terdakwa di Banjar Dinas Lakah Rt. 000 Rw. 000, Kelurahan/Desa. Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, sebagaimana Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------
Jembrana, November 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM,
ROSSY PRASETYAWATI, SH. Ajun Jaksa Madya/ NIP. 19940330 202012 2 018
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |