Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-12/N.1.16/Eku.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA : TERDAKWA
Nama lengkap : IKRAM AKBAL PAUWAH
Nomor Identitas : 5101041312790002
Tempat lahir : Gilimanuk
Umur/tanggal lahir : 45 tahun / 13 Desember 1979.
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Lingkungan Samiana, RT/RW 000/000, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan
Pendidikan : -
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan : Tanggal 18-02-2025.
- Penahanan
Penyidik : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 24-03-2025 s/d 12-04-2025;
Perpanjangan Penuntut Umum
: Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 13-04-2025 s/d 22-05-2025;
Penuntut Umum : Rutan Kelas II B, sejak tanggal 21-05-2025 s/d 09-
06-2025;
- DAKWAAN:
----------- Bahwa Terdakwa IKRAM AKBAL PAUWAH pada hari Sabtu, 15 Maret 2025 sekira
pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2025, bertempat Gang IV Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa IKRAM AKBAL PAUWAH mencari ikan dengan cara menyelam dan menembak. Pada saat itu Terdakwa melihat seekor penyu dan karena Terdakwa ingin menikmati rasa daging penyu maka Terdakwa akhirnya menangkap penyu tersebut menggunakan kedua tangan dan membawanya pulang. Kemudian Terdakwa langsung memotong penyu tersebut dan dagingnya disimpan di dalam kulkas dengan dikemas menggunakan 2 (dua) kantong kresek warna merah.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh seseorang bernama DODIK (DPO) untuk menjemput
sekaligus mengambil penyu dari seseorang bernama BOTOK (DPO) bertempat di Perairan Laut Selat Bali tepatnya di wilayah Watu Gedek. Sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa kemudian berangkat seorang diri dari Teluk Gilimanuk/Water Bee menggunakan 1 (satu) unit sampan/perahu viber warna hijau tua milik Terdakwa sendiri menuju areal Watu Gedek. Kemudian sekira Pukul 20.00 WITA Terdakwa sudah berada di Perairan Laut Selat Bali namun belum bertemu dengan seseorang bernama BOTOK (DPO) sehingga Terdakwa berkeliling seputaran wilayah tersebut sampai akhirnya sekira Pukul 22.00 WITA seseorang bernama BOTOK (DPO) datang dengan menggunakan sampan/perahu viber beserta 2 (dua) orang nelayan lain yang tidak dikenali oleh Terdakwa, kemudian langsung memberikan penyu kepada Terdakwa dengan cara 5 (lima) ekor penyu dalam keadaan hidup diturunkan dari perahu BOTOK (DPO) ke permukaan laut dalam keadaan terkiat satu dengan lainnya, kemudian Terdakwa menarik tali tersebut sehingga 5 (lima) ekor penyu yang terikat satu sama lain tersebut mendekat ke arah sampan/perahu viber milik Terdakwa dan Terdakwa menaikan penyu-penyu tersebut ke sampan/perahu viber yang dikendarai oleh Terdakwa. Setelah itu, sekira pukul 23.45 WITA Terdakwa kembali ke Pesisir Pantai Teluk Gilimanuk dan dalam perjalanan ke pesisir Terdakwa menghubungi seseorang bernama DODIK (DPO) dengan tujuan agar merapat ke pantai untuk membantu Terdakwa menurunkan penyu dari sampan/perahu viber. Kemudian pada hari Sabtu, 15 Maret 2025 sekira pukul 00.15 WITA Terdakwa bersandar di Pantai Teluk Gilimanuk dilanjutkan dengan Terdakwa bersama seseorang bernama DODIK (DPO) menurunkan penyu-penyu tersebut.
- Bahwa pada saat menurunkan, 3 (tiga) ekor penyu ditempatkan di 1 (satu) gerobak kayu milik salah satu warung yang berada di pinggir Pantai Teluk Gilimanuk/Water Bee sedangkan 2 (dua) ekor penyu masih disembunyikan di pinggir pantai dengan ditutupi terpal.
- Bahwa setelah itu Terdakwa dengan mengenakan 1 (satu) jas hujan berwarna kuning dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor kendaraan dengan Nomor Mesin 5TL-050729, Nomor Rangka : 135TL0024K050756 Terdakwa menarik gerobak kayu berisikan 3 (tiga) ekor penyu untuk dibawa ke Patung Gelung Kori Gilimanuk. Namun, dalam perjalanan sekira pukul 01.30 WITA bertempat di Gg. IV Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Terdakwa mengetahui ada kendaraan/mobil yang mengikuti Terdakwa dan Terdakwa mencurigai kendaraan tersebut dari anggota kepolisian.
- Bahwa mobil/kendaraan yang mengikuti Terdakwa sekira pukul 01.30 WITA bertempat di Gg. IV Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana tersebut adalah mobil yang dikendarai oleh petugas kepolisian dari Sat Polairud Polres Jembrana yakni Saksi Ida Bagus Ngurah Tripana, Saksi Maryono, dan Saksi Suwardi. Kemudian karena takut, setelah mengetahui ada kendaraan yang mengikuti Terdakwa IKRAM AKBAL PAUWAH langsung meninggalkan sepeda motor dan gerobak kayu berisi penyu untuk melarikan diri ke arah hutan bakau.
- Bahwa setelah Terdakwa terlihat melarikan diri, petugas kepolisian yakni Saksi Ida Bagus Ngurah Tripana, Saksi Maryono, dan Saksi Suwardi langsung turun dan menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor kendaraan dengan Nomor Mesin 5TL-050729, Nomor Rangka : 135TL0024K050756, 1 (satu) gerobak kayu berisikan 3 (tiga) ekor penyu, dan di bawah jok sepeda motor yang tidak terkunci ditemukan 1 (satu) unit HP warna biru.
- Bahwa dengan ditemukannya barang bukti tersebut, petugas kepolisian mencari informasi kepemilikan barang bukti tersebut dan oleh Kepala Lingkungan Samiana yakni Saksi I KOMANG AGUS ARTA LESMANA diterangkan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor kendaraan dengan Nomor Mesin 5TL-050729, Nomor Rangka : 135TL0024K050756 tersebut biasanya dikendarai oleh Terdakwa IKRAM AKBAL PAUWAH selaku warga Lingkungan Samiana.
- Bahwa kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa IKRAM AKBAL PAUWAH dan Terdakwa IKRAM AKBAL PAUWAH saat itu tidak ada di rumah. Pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi I KOMANG AGUS ARTA LESMANA selaku Kepala Lingkungan Samiana dan Saksi Aldian Mei Sentana selaku warga Lingkungan Asri. Hasil penggeledahan di rumah Terdakwa IKRAM AKBAL PAUWAH ditemukan 1 (satu) lemari es/kulkas yang di dalamnya berisi (2) dua kantong kresek warna merah berisikan daging penyu.
- Bahwa sekira pukul 02.00 WITA di tempat yang berbeda yakni di pesisir pantai Teluk Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, petugas kepolisian yakni Saksi I Kadek Sudia dan Saksi Alif Bustani menemukan 2 (dua) ekor penyu dalam keadaan hidup dengan kondisi sirip depan terikat tali senar. Dengan penemuan tersebut Saksi I Kadek Sudia dan Saksi Alif Bustani langsung melaporkan penemuan tersebut kepada Kepala Satuan Polairud Polres Jembrana dan membawa 2 (dua) ekor penyu tersebut ke Kantor Pos Sat Polairud Gilimanuk.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 13.45 WITA bertempat di Sat Polairud Polres Jembrana, Terdakwa IKRAM AKBAL PAUWAH menyerahkan diri kepada petugas kepolisian dalam keadaan sehat jasmani rohani tanpa adanya cacad fisik.
- Bahwa Terdakwa mengakui baru pertama kali menjemput dan mengambil penyu atas suruhan seseorang bernama DODIK (DPO) karena dijanjikan imbalan, namun Terangka belum menerima imbalan yang dijanjikan karena penyu tersebut belum diterima oleh bos/penerima.
- Bahwa barang bukti yang diamankan dalam perkara ini yakni :
- 5 (lima) ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, dengan perincian : 3 (tiga) ekor diamankan di Gg IV Lingk. Arum timur, Kel. Gilimanuk,Kec. Melaya, Kab. Jembrana dan 2 (dua) ekor diamankan di pesisir pantai teluk gilimanuk, Lingk. Jineng Agung, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana adalah penyu-penyu yang diambil Terdakwa dari seseorang bernama BOTOK (DPO)
- 2 (dua) kantor kresek warna merah bersikan daging penyu merupakan penyu yang ditangkap dan ingin dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna hitam dengan Nomor mesin : 5TL- 050729, nomor rangka : 135TL0024K050756 merupakan kendaraan yang digunakan Terdakwa untuk membawa penyu dari pesisir pantai ke Patung Gelung Kori Gilimanuk
- 1 (satu) gerobak kayu merupakan alat yang digunakan Terdakwa untuk membawa penyu dari pesisir pantai ke Patung Gelung Kori Gilimanuk
- 1 (satu) buah handphone warna biru merupakan alat yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan seseorang bernama DODIK (DPO)
- 1 (satu) lemari es/kulkas merupakan tempat Terdakwa menyimpan daging penyu yang akan dikonsumsi sendiri.
- 1 (satu) sampan/perahu viber warna hijau tua merupakan kendaraan yang digunakan Terdakwa untuk mengambil penyu dari seseorang bernama BOTOK (DPO) di Perairan Selat Bali
- 1 (satu) mesin kipor 8 pk merk yamaha merupakan mesin kendaraan sampan/perahu viber yang digunakan Terdakwa untuk mengambil penyu dari seseorang bernama BOTOK (DPO) di Perairan Selat Bali
- 1 (satu) jas hujan warna kuning merupakan jas hujan yang digunakan Terdakwa saat mengendarai sepeda motor membawa penyu dari pesisir pantai ke Patung Gelung Kori Gilimanuk
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ahli Ahmad Januar, PNS Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bali, yang memberikan keterangan berdasarkan Surat Tugas Nomor ST.78/BKSDA.BALI/PEG/GKM.4.5/B/03/2025 tanggal 18 Maret 2025 menerangkan bahwa benar berdasarkan identifikasi terhadap barang bukti 5 (lima) ekor
penyu dan 2 (dua) kantong kresek warna merah berisi daging penyu, merupakan satwa yang dilindungi jenis penyu hijau (Chelonia Mydas) sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilingungi Lampiran Nomor 701
- Bahwa perbuatan Terdakwa IKRAM AKBAL PAUWAH berdampak pada berkurangnya kelestarian penyu di alam terganggunya ekosistem laut;
----------- Perbuatan Terdakwa IKRAM AKBAL PAUWAH sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf e Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservarsi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.------------------------------------
Negara, 03 Juni 2025 Penuntut Umum,
Ida Bagus Gede Eka Permana Putra, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip.19950701 202203 1 001 |