Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
310/Pdt.G/2024/PN Nga I PUTU SUADNYANA 1.I KETUT WIGANGGA
2.NI MADE KARTINI
3.NI NYOMAN SUSILAWATI
4.LUH GEDE SINDY PRATIWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 310/Pdt.G/2024/PN Nga
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I PUTU SUADNYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, SH, MHI PUTU SUADNYANA
Tergugat
NoNama
1I KETUT WIGANGGA
2NI MADE KARTINI
3NI NYOMAN SUSILAWATI
4LUH GEDE SINDY PRATIWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1I DEWA NYOMAN ATMAJA, SH
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana
3DIRMAWAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan atau sita Revindicatoir (Revindicatoir Beslag) yang dilekatkan pada tanah sengketa dan Sertifikat pengganti yaitu SHM No. 349, luas 24.550 M2, atas nama I Ruja alias  Pan Juana adalah sah dan berharga;
3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat dalam proses Jual Beli, berdasarkan Akta Jual Beli No.417/2010 tanggal 12 November  2010, yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT I DEWA ATMAJA, SH, adalah Pembeli yang sah dan beritikad baik dan patut dilindungi oleh hukum sepanjang tanah bagian dari I Wayan Juana (almarhum) dan I Ketut Wigangga;
4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Sebagian tanah dengan SHM No. 349, atas nama I Ruja alias Pan Juana, yang      terletak di Desa Pekutatan,Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, seluas 2/3 X 24.550 M2 yaitu seluas 16.366 M2 bagian dari I Wayan Juana (almarhum) dan I Ketut Wigangga kepada Penggugat selaku Pembeli yang sah dan beritikad baik, sebagai pengganti uang Penggugat yang telah diserahkan kepada Wayan Juana pada saat proses jual beli tanggal 12 November 2010, sesuai Akta Jual Beli No.417/2010, yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT I Dewa Nyoman Atmaja, SH, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Timur : Tanah Milik I Ketut Suena
Sebelah Selatan : Tanah Milik I Gede Eka Wahyudi Purnama                
Sebelah Barat : Tanah Milik Ni Made Puspawati
5. Menyatakan hukum tanah sengketa yaitu tanah dengan SHM No. 349, Luas 24.550 M2 atas nama I Ruja alias Pan Juana yang terletak di Desa Pekutatan,Kecamatan Pekutatan, Kabupaten     Jembrana, dimana 2/3 X 24.550 M2 yaitu seluas 16.336 M2, adalah sah milik Penggugat yakni bagian dari I Wayan Juana (almarhum) dan I Ketut Wigangga;
6. Menyatakan hukum Perjanjian tertanggal 16 Oktober 2013 dan         01 Oktober 2018 yang dilakukan antara I Gede Eka Wahyudi             Purnama dengan Dirmawan (Turut Tergugat III), terhadap tanah sengketa yaitu SHM No. 349 Luas 24.550 M2 atas nama  I Ruja alias Pan Juana adalah tidak sah dan tidak mempunyai  kekuatan mengikat, serta penguasaan tanah dengan SHM No.349 Luas 24.550 M2 atas nama I Ruja alias Pan Juana, yang dilakukan oleh Dirmawan (Turut Tergugat III) adalah tidak  sah, dan merupakan perbuatan melawan hukum;
7. Memerintahkan Kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana untuk menindak lanjuti Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik terhadap tanah sengketa seluas 16.336 M2 asal tanah bernama I Ruja alias Pan Juana menjadi atas nama Penggugat bagian dari I Wayan Juana (almarhum) dan I Ketut Wigangga, berdasarkan putusan Pengadilan ini;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap 1(satu) hari kelalaian dalam menjalankan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;
9. Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) dan penguasaan atas tanah  sengketa beserta hasil-hasilnya ada pada Penggugat, meskipun masih ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dari Pihak Para Tergugat dan atau Para Turut Tergugat;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang  timbul dalam perkara ini;
 
Atau:
Apabilan Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak