Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2.I MADE HENDRAYASA
I WAYAN ARDI KUSUMAJAYA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1546/N.1.16/Eku.2/APB/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN ARDI KUSUMAJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa                                                                                                                                       P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-23/N.1.16/Eku.2/08/2025

 

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

:     I WAYAN ARDI KUSUMAJAYA

:     5171011306910005

 

Tempat lahir                                             :     Denpasar

Umur/tanggal lahir                                    :     34 Tahun / 1991

Jenis kelamin                                            :     Laki-Laki

Kebangsaan/kewarganegaraan                    :     Indonesia

Tempat tinggal                                         : Jl. Sekuta, Gang. Lang-Lang Buana, No10, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar

Agama                                                     :  Hindu

Pekerjaan                                                  :  Karyawan Swasta

Pendidikan                                               :  D1

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

 

    1. Penangkapan
    2. Penahanan
      • Penyidik

 

      • Perpanjangan PU

 

      • Penuntut Umum

 

:    Tidak dilakukan

 

:    Ditahan di Rutan Polres Jembrana Tanggal 17 Juli 2025 s/d 05 Agustus 2025

:    Ditahan di Rutan Polres Jembrana, Tanggal 06 Agustus 2025 s/d 14 September 2025

: Ditahan di Rutan Negara, Tanggal 28 Agustus s/d 16 September 2025

 

  1. DAKWAAN:

----------------- Bahwa Terdakwa I WAYAN ARDI KUSUMAJAYA, pada hari Senin, 7 Juli 2025 sekira

pukul 08.20 WITA atau suatu waktu pada bulan Juli 2025 bertempat di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk KM 74-75, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Minggu, 6 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa I WAYAN ARDI KUSUMAJAYA sebagai pengemudi bersamasama dengan 3 (tiga) orang penumpang yakni Korban SUPRIYADI, Saksi I PUTU YANA PUTRA, dan Saksi I NENGAH MUDIASTA berangkat dari Sidoarjo, Jawa Timur dengan menggunakan Ran Daihatsu Xenia No. Pol DK-1447-EB warna putih untuk pulang ke Denpasar setelah mengikuti turnamen sepak bola. Terdakwa I WAYAN ARDI KUSUMAJAYA sebagai pengemudi kendaraan duduk di posisi supir atau kemudi menggunakan sabuk pengaman, sedangkan Korban SUPRIYADI duduk di sebelah kiri depan tanpa menggunakan sabuk pengaman. Sementara Saksi I PUTU YANA PUTRA duduk di belakang Terdakwa tanpa menggunakan sabuk pengaman dan Saksi I NENGAH MUDIASTA duduk di belakang Korban SUPRIYADI tanpa menggunakan sabuk pengaman. Kemudian pada hari Senin, 7 Juli 2025 sekira pukul 08.20 WITA Terdakwa bersama para saksi melintasi Jalan Raya Denpasar Gilimanuk KM 74-75, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dari arah Gilimanuk menuju Denpasar yang saat itu dalam kondisi cuaca cerah, situasi jalan tikungan ke kiri

 

dari arah utara, dilengkapi marka jalan utuh sebagai pemisah jalur, Terdakwa mengemudikan Ran Daihatsu Xenia No. Pol DK-1447-EB warna putih dengan menggunakan perseneling 3 (tiga) dengan kecepatan sekitar 50-60 km/jam. Pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan Denpasar menuju Gilimanuk melintas kendaraan Truk Hino Tronton Tangki No. Pol. L-9464-UT yang dikemudikan oleh Saksi Chairil Anwar berkecepatan sekitar 40 km/jam dengan persneling 5 (lima). Saat endak memasuki tikungan ke kiri dari arah Gilimanuk, Terdakwa sempat melihat ada jalan berlubang tidak terlalu dalam agak panjang sehingga Ran Daihatsu Xenia No. Pol DK-1447-EB warna putih yang dikemudikan Terdakwa bergerak agak ke kanan sehingga saat itu roda kanan Ran Daihatsu Xenia No. Pol DK-1447-EB berada di garis tengah marka jalan. Saat melintasi tikungan Terdakwa tidak memperhatikan jalan ke depan karena Terdakwa melirik area head unit kendaraan yang posisinya berada di tengah-tengah dashboard sehingga Terdakwa tidak menyadari Ran Daihatsu Xenia No. Pol DK-1447-EB warna putih yang dikemudikan Terdakwa bergerak terlalu ke kanan sampai melewati garis tengah marka jalan. Seketika bagian depan sebelah kanan Ran Daihatsu Xenia No. Pol DK- 1447-EB warna putih yang dikemudikan Terdakwa bertabrakan dengan bagian samping kanan Ran Truk Hino Tronton Tangki No. Pol. L-9464-UT yang dikemudikan oleh Saksi Chairil Anwar, mengakibatkan Ran Daihatsu Xenia No. Pol DK-1447-EB yang semula mengarah ke Denpasar menjadi berbalik arah dan mengarah ke Gilimanuk.

  • Bahwa setelah kecelakaan tersebut, Terdakwa masih dalam keadaan sadar dan dada sesak. Kondisi Korban SUPRIYADI yang duduk di sebelah kiri Terdakwa mengalami cidera kepala berat (CKB), pendarahan kepala belakang, keluar darah dari mulut, lutut kanan lecet, dan tidak sadarkan diri. Kondisi Saksi I PUTU YANA PUTRA yang duduk di belakang Terdakwa tidak sadarkan diri, lecet tangan kanan, dan tulang kering kaki kanan patah. Sedangkan Kondisi Saksi I NENGAH MUDIASTA yang duduk di belakang Korban SUPRIYADI tidak sadarkan diri, luka pada dahi kanan, dan lecet pada kedua kaki. Terdakwa I WAYAN ARDI KUSUMAJAYA bersama saksi penumpang Ran Daihatsu Xenia No. Pol DK1447-EB langsung dilarikan ke Puskesmas Yehembang oleh warga sekitar menggunakan kendaraan jenis Pick Up. Sedangkan Saksi Chairil Anwar yang mengemudikan Truk Hino Tronton Tangki No. Pol. L9464-UT langsung menghentikan kendaraannya di titik benturan dan turun untuk mengatur lalu lintas. Bahwa setelah dilarikan ke Puskesmas Yehembang, Saksi I PUTU YANA PUTRA, dan Saksi I NENGAH MUDIASTA kembali sadar, sedangkan Korban SUPRIYADI harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Negara. Dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Negara Korban SUPRIYADI dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah Visum et Repertum Nomor 441.6/1153/PEM.KES tanggal 7 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Anak Agung Indah Permatasari dan dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Negara, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • Tingkat kesadaran menurut Glasgow Coma Scale 3, tekanan darah tidak teraba, denyut nadi tidak teraba, laju pernapasan tidak tampak, suhu ketiak 35,0 o C, reflek telang mata tidak ada, teleng mata kanan berukuran 4 milimeter, teleng mata kiri 1 milimeter;
    • Pada lutut kanan terdapat luka lecet berukuran 3 (tiga) sentimeter kali 2 (dua) sentimeter;
    • Dari lubang telinga keluar darah;
    • Teraba patah tulang kepala samping kanan;
    • Dinyatakan meninggal dunia tanggal 7 Juli 2025 pukul 09.42 WITA

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --------

 

 

Negara, 04 September 2025 Penuntut Umum,

 

 

SOFYAN HERU, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP. 19850915 200501 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya