Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Delfi Trimariono, S.H.
2.Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
1.ISWADI
2.I MADE WIDARMA als. KANING
3.I KADEK AGUNG DWIPAYANA als. ROJER
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 797/N.1.16/Enz.2/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Delfi Trimariono, S.H.
2Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWADI[Penahanan]
2I MADE WIDARMA als. KANING[Penahanan]
3I KADEK AGUNG DWIPAYANA als. ROJER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUPRIYONO, SH, dkkISWADI
2SUPRIYONO, SH, dkkI MADE WIDARMA als. KANING
3SUPRIYONO, SH, dkkI KADEK AGUNG DWIPAYANA als. ROJER
Anak Korban
Dakwaan

       

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                          P - 29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 439/JEMBRANA/N.1.16/Enz.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA:
        1. Terdakwa I

Nama Terdakwa

:

ISWADI

Nomor Induk Kependudukan

:

5101010404850006

Tempat lahir

:

Cupel

Umur/tanggal lahir

:

39 tahun / 4 April 1985

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Ketapang Muara, RT/RW 006/-, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan

Pendidikan

:

SD

 

        1. Terdakwa II

Nama Terdakwa

:

I MADE WIDARMA alias KANING

Nomor Induk Kependudukan

:

5101022910700003

Tempat lahir

:

Pergung

Umur/tanggal lahir

:

53 tahun / 29 Oktober 1970

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

        1. Terdakwa III

Nama Terdakwa

:

I KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER

Nomor Induk Kependudukan

:

5101022805970005

Tempat lahir

:

Delodberawah 

Umur/tanggal lahir

:

26 tahun / 28 Mei 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Kertayasa, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

  1.  

Penangkapan

:

22 Maret 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d tanggal 13 April 2024.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 14 April 2024 s/d tanggal 23 Mei 2024.

 

  • Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 24 Mei 2024 s/d tanggal 22 Juni 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas II B Negara sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d tanggal 09 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN:

 

PERTAMA:

---------Bahwa Terdakwa I ISWADI, Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dan Terdakwa III I KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER baik dilakukan sendiri- sendiri atau secara bersama- sama pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 16.15 WITA bertempat di Dalam Pintu Masuk Rutan Kelas II B Negara yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma No. 23 Negara, Lingkungan Baler Baleagung, Kelurahan Baler Baleagung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dihubungi melalui telepon oleh saksi ROY PAMELAN untuk mengambil narkotika jenis sabu bersama Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 di daerah Renon, Denpasar. Selanjutnya, Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING menghubungi Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER melalui telepon untuk memberitahu besok pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 berangkat bersama ke Denpasar pukul 05.00 WITA untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING menjemput Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER dirumahnya di Banjar Kertayasa, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dan langsung berangkat ke Denpasar menggunakan mobil Avanza warna putih No Pol DK 1899 WR yang mana Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING menyewa dari saksi I GEDE AGUS JUNIARTHA di Banjar Delod Baleagung, Desa Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

 

  • Bahwa kemudian sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dan Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER tiba di Denpasar kemudian Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING ditelepon oleh saksi ROY PAMELAN untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di alamat yang telah diberikan melalui chat whatsapp berupa google maps, karena Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING tidak bisa menggunakan google maps kemudian Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER menunjukan alamat tempat paket narkotika jenis sabu tersebut. Setelah tiba di tempat sesuai petunjuk dan foto yang diberikan oleh saksi ROY PAMELAN lalu Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER turun dari mobil menuju tempat sampah dan mengambil paket berisi 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus kantong plastik warna hijau di tempat sampah yang ada di pinggir jalan di daerah Renon, Denpasar. Selanjutnya, Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER kembali ke dalam mobil dan menyimpan kantong plastik warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu tersebut di bawah jok pengemudi mobil yang dikendarai oleh Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING.

 

  • Bahwa kemudian pada saat perjalanan pulang sekira pukul 12.00 WITA, saksi ROY PAMELAN kembali menelpon menyuruh Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dan Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER untuk membawa dan menyerahkan paket narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang di depan Rutan Kelas II B Negara di Jalan Wijaya Kusuma No. 23 Negara, Lingkungan Baler Baleagung, Kelurahan Baler Baleagung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dan saat sampai di depan Kantor Camat Mendoyo Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dan Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER sempat berhenti untuk membeli lakban yang digunakan untuk membalut bungkusan plastik warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.20 WITA Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dan Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER sampai di depan Rutan Kelas II B Negara, kemudian Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING ditelepon oleh saksi ROY PAMELAN memberitahu bahwa Terdakwa I ISWADI akan masuk ke dalam mobil untuk meminta bungkusan paket yang berisi narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING sempat membeli makanan ringan dan tas kresek berwana hitam di sebuah warung sebelah utara Rutan yang digunakan untuk Terdakwa I ISWADI membawa paket yang berisi narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian, Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dan Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER meninggalkan Terdakwa I ISWADI di sebelah selatan Rutan.

 

  • Bahwa selanjutnya setelah turun dari mobil Terdakwa I ISWADI kemudian membawa bungkusan plastik yang dilakban warna hitam berisi narkotika jenis sabu tersebut menuju galeri rutan yang berada di sebelah selatan rutan selanjutnya Terdakwa I ISWADI mengeluarkan bungkusan narkotika tersebut dan menggulungnya dengan baju warna putih lalu dimasukkan ke dalam tas kain warna biru kemudian menutupinya dengan baju warna hijau diatasnya kemudian, sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa I ISWADI keluar dari galeri rutan menuju dalam rutan sampai masuk melalui pintu utama dengan membawa tas kain warna biru yang berisikan bungkusan narkotika jenis sabu yang rencananya akan diserahkan kepada saksi ROY PAMELAN melalui pintu depan penjagaan Rutan Kelas II B Negara kemudian Terdakwa I ISWADI masuk ke dalam Rutan dengan mengetok pintu penjagaan yang dijaga oleh petugas jaga yaitu saksi saksi I KETUT GEDE WIDIANTARA dan saksi YULI SETIAWAN, kemudian saksi I KETUT GEDE WIDIANTARA membuka lubang kecil pada pintu utama dan menanyakan tujuan Terdakwa I ISWADI masuk ke dalam rutan, selanjutnya Terdakwa I ISWADI mengatakan akan membawa laundry milik Kepala Rutan, lalu saksi I KETUT GEDE WIDIANTARA membuka pintu dan mempersilahkan Terdakwa I ISWADI untuk menaruh barang bawaan di loket dan selanjutnya saksi  I KETUT GEDE WIDIANTARA bersama saksi YULI SETIAWAN melakukan pemeriksaan terhadap tas kain warna biru yang dibawa oleh Terdakwa I ISWADI dan saat melakukan pemeriksaan barang- barang menemukan bungkusan plastik dilakban warna hitam berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal bening selanjutnya, saksi I KETUT GEDE WIDIANTARA dan saksi YULI SETIAWAN melaporkan hal tersebut kepada Kepolisan Resor Jembrana sehingga pihak Kepolisian datang ke Rutan Kelas II B Negara kemudian, sekira pukul 16.15 WITA Terdakwa I ISWADI diamankan oleh Petugas Kepolisian dan melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu di ketahui berat keseluruhan dari 3 (tiga) bungkus plastik klip tersebut yaitu 304,39 gram bruto atau 300,01 gram netto yang terdiri dari:
    1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berat 101,35 gram bruto atau 99,89 gram netto Kode A1;
    2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berat 101,28 gram bruto atau 99,82 gram netto Kode A2;
    3. 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berat 101,76 gram bruto atau 100,3 gram netto Kode A3.

 

  • Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan informasi dari Terdakwa I ISWADI, pihak kepolisian melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dan Terdakwa III I KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 00.15 WITA bertempat di depan rumah Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING yang beralamat di Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 429/NNF/2024 tanggal 25 Maret 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 2888/2024/NF s/d 2890/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa I ISWADI, Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dan Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I ISWADI, Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dan Terdakwa III I KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER baik dilakukan sendiri- sendiri atau secara bersama- sama pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 16.15 WITA bertempat di Dalam Pintu Masuk Rutan Kelas II B Negara yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma No. 23 Negara, Lingkungan Baler Baleagung, Kelurahan Baler Baleagung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dihubungi melalui telepon oleh saksi ROY PAMELAN untuk mengambil narkotika jenis sabu bersama Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 di daerah Renon, Denpasar. Selanjutnya, Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING menghubungi Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER melalui telepon untuk memberitahu besok pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 berangkat bersama ke Denpasar pukul 05.00 WITA untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING menjemput Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER dirumahnya di Banjar Kertayasa, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dan langsung berangkat ke Denpasar menggunakan mobil Avanza warna putih No Pol DK 1899 WR yang Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING sewa dari saksi I GEDE AGUS JUNIARTHA di Banjar Delod Baleagung, Desa Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Kemudian, sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dan Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER tiba di Denpasar kemudian Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING ditelepon oleh saksi ROY PAMELAN untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di alamat yang telah diberikan melalui chat whatsapp berupa google maps atau petunjuk, karena Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING tidak bisa menggunakan google maps atau petunjuk lalu Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER menunjukan alamat tempat paket narkotika jenis sabu tersebut. Setelah tiba di tempat sesuai petunjuk dan foto yang diberikan oleh saksi ROY PAMELAN lalu Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER turun dari mobil menuju tempat sampah dan mengambil paket berisi 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus kantong plastik warna hijau di tempat sampah yang ada di pinggir jalan di daerah Renon, Denpasar. Selanjutnya, Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER kembali ke dalam mobil dan menyimpan kantong plastik warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu tersebut di bawah jok pengemudi mobil yang dikendarai oleh Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dan langsung pulang.

 

  • Bahwa kemudian pada saat perjalanan pulang sekira pukul 12.00 WITA, saksi ROY PAMELAN kembali menelpon menyuruh Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dan Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER untuk membawa dan menyerahkan paket narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang di depan Rutan Kelas II B Negara di Jalan Wijaya Kusuma No. 23 Negara, Lingkungan Baler Baleagung, Kelurahan Baler Baleagung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, saat sampai di depan Kantor Camat Mendoyo Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dan Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER sempat berhenti untuk membeli lakban yang digunakan untuk membalut bungkusan plastik warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.20 WITA Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dan Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER tiba di depan Rutan Kelas II B Negara, kemudian Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING ditelepon oleh saksi ROY PAMELAN memberitahu Terdakwa I ISWADI akan masuk ke dalam mobil untuk meminta bungkusan paket yang berisi narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya, Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING sempat membeli makanan ringan dan tas kresek berwana hitam di sebuah warung sebelah utara Rutan yang digunakan untuk Terdakwa I ISWADI membawa paket yang berisi narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian, Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dan Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER meninggalkan Terdakwa I ISWADI di sebelah selatan Rutan dan langsung pulang ke rumah masing- masing.

 

  • Bahwa selanjutnya setelah turun dari mobil Terdakwa I ISWADI kemudian membawa bungkusan plastik yang dilakban warna hitam berisi narkotika jenis sabu tersebut menuju galeri rutan yang berada di sebelah selatan rutan selanjutnya Terdakwa I ISWADI mengeluarkan bungkusan narkotika tersebut dan menggulungnya dengan baju warna putih lalu dimasukkan ke dalam tas kain warna biru kemudian menutupinya dengan baju warna hijau diatasnya kemudian, sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa I ISWADI keluar dari galeri rutan menuju dalam rutan sampai masuk melalui pintu utama dengan membawa tas kain warna biru yang berisikan bungkusan narkotika jenis sabu yang rencananya akan diserahkan kepada saksi ROY PAMELAN melalui pintu depan penjagaan Rutan Kelas II B Negara kemudian Terdakwa I ISWADI masuk ke dalam Rutan dengan mengetok pintu penjagaan yang dijaga oleh petugas jaga yaitu saksi saksi I KETUT GEDE WIDIANTARA dan saksi YULI SETIAWAN, kemudian saksi I KETUT GEDE WIDIANTARA membuka lubang kecil pada pintu utama dan menanyakan tujuan Terdakwa I ISWADI masuk ke dalam rutan, selanjutnya Terdakwa I ISWADI mengatakan akan membawa laundry milik Kepala Rutan, lalu saksi I KETUT GEDE WIDIANTARA membuka pintu dan mempersilahkan Terdakwa I ISWADI untuk menaruh barang bawaan di loket dan selanjutnya saksi  I KETUT GEDE WIDIANTARA bersama saksi YULI SETIAWAN melakukan pemeriksaan terhadap tas kain warna biru yang dibawa oleh Terdakwa I ISWADI dan saat melakukan pemeriksaan barang- barang menemukan bungkusan plastik dilakban warna hitam berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal bening selanjutnya, saksi I KETUT GEDE WIDIANTARA dan saksi YULI SETIAWAN melaporkan hal tersebut kepada Kepolisan Resor Jembrana sehingga pihak Kepolisian datang ke Rutan Kelas II B Negara kemudian, sekira pukul 16.15 WITA Terdakwa I ISWADI diamankan oleh Petugas Kepolisian dan melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu di ketahui berat keseluruhan dari 3 (tiga) bungkus plastik klip tersebut yaitu 304,39 gram bruto atau 300,01 gram netto yang terdiri dari:
    1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berat 101,35 gram bruto atau 99,89 gram netto Kode A1;
    2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berat 101,28 gram bruto atau 99,82 gram netto Kode A2;
    3. 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berat 101,76 gram bruto atau 100,3 gram netto Kode A3.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 429/NNF/2024 tanggal 25 Maret 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 2888/2024/NF s/d 2890/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa I ISWADI, Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dan Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa I ISWADI, Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dan Terdakwa III I KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER baik dilakukan sendiri- sendiri atau secara bersama- sama pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 16.15 WITA bertempat di Dalam Pintu Masuk Rutan Kelas II B Negara yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma No. 23 Negara, Lingkungan Baler Baleagung, Kelurahan Baler Baleagung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dihubungi melalui telepon oleh saksi ROY PAMELAN untuk mengambil narkotika jenis sabu bersama Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 di daerah Renon, Denpasar. Selanjutnya, Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING menghubungi Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER melalui telepon untuk memberitahu besok pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 berangkat bersama ke Denpasar pukul 05.00 WITA untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING menjemput Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER dirumahnya di Banjar Kertayasa, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dan langsung berangkat ke Denpasar menggunakan mobil Avanza warna putih No Pol DK 1899 WR yang mana Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING menyewa dari saksi I GEDE AGUS JUNIARTHA di Banjar Delod Baleagung, Desa Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

 

  • Bahwa kemudian sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dan Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER tiba di Denpasar kemudian Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING ditelepon oleh saksi ROY PAMELAN untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di alamat yang telah diberikan melalui chat whatsapp berupa google maps, karena Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING tidak bisa menggunakan google maps kemudian Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER menunjukan alamat tempat paket narkotika jenis sabu tersebut. Setelah tiba di tempat sesuai petunjuk dan foto yang diberikan oleh saksi ROY PAMELAN lalu Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER turun dari mobil menuju tempat sampah dan mengambil paket berisi 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus kantong plastik warna hijau di tempat sampah yang ada di pinggir jalan di daerah Renon, Denpasar. Selanjutnya, Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER kembali ke dalam mobil dan menyimpan kantong plastik warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu tersebut di bawah jok pengemudi mobil yang dikendarai oleh Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING.

 

  • Bahwa kemudian pada saat perjalanan pulang sekira pukul 12.00 WITA, saksi ROY PAMELAN kembali menelpon menyuruh Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dan Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER untuk membawa dan menyerahkan paket narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang di depan Rutan Kelas II B Negara di Jalan Wijaya Kusuma No. 23 Negara, Lingkungan Baler Baleagung, Kelurahan Baler Baleagung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dan saat sampai di depan Kantor Camat Mendoyo Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dan Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER sempat berhenti untuk membeli lakban yang digunakan untuk membalut bungkusan plastik warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu tersebut.

 

  • Bahwa terdakwa I ISWADI saat berada di sebelah tempat cuci motor Rutan sekitar pukul 13.30 WITA bertemu dengan narapidana yang bernama Zaenal dan memberitahu untuk disuruh memijat narapidana yang bernama PAROD di dalam Rutan kemudian sekitar pukul 14.00 WITA terdakwa I ISWADI meminta ijin kepada petugas jaga untuk msuk ke dalam Rutan untuk bertemu dan memijat PAROD setelah selesai memijat PAROD kemudian langsung memijat narapidana ADI SULTAN setelah selesai memijat sekitar pukul 15.00 WITA terdakwa I ISWADI saat buang air kecil di kamar mandi bertemu dengan saksi ROY PAMELAN di sebelah kamar mandi dekat kendang bebek yang ada di dalam Rutan Klas IIB Negara dan menyuruh terdakwa I ISWADI untuk mengambil paket di depan Rutan selanjutnya pukul 15.20 WITA Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dan Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER sampai di depan Rutan Kelas II B Negara, kemudian Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING ditelepon oleh saksi ROY PAMELAN memberitahu bahwa Terdakwa I ISWADI akan masuk ke dalam mobil untuk mengambil bungkusan paket yang berisi narkotika jenis sabu tersebut. kemudian Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING sempat membeli makanan ringan dan tas kresek berwarna hitam di sebuah warung sebelah utara Rutan yang akan digunakan untuk Terdakwa I ISWADI membawa paket yang berisi narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian, Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dan Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER meninggalkan Terdakwa I ISWADI di sebelah selatan Rutan dan langsung pulang ke rumah masing- masing.

 

  • Bahwa selanjutnya setelah turun dari mobil, Terdakwa I ISWADI kemudian membawa bungkusan plastik yang dilakban warna hitam berisi narkotika jenis sabu tersebut menuju galeri rutan yang berada di sebelah selatan rutan selanjutnya Terdakwa I ISWADI mengeluarkan bungkusan narkotika tersebut dan menggulungnya dengan baju warna putih lalu dimasukkan ke dalam tas kain warna biru kemudian menutupinya dengan baju warna hijau diatasnya kemudian, sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa I ISWADI keluar dari galeri rutan menuju dalam rutan sampai masuk melalui pintu utama dengan membawa tas kain warna biru yang berisikan bungkusan narkotika jenis sabu yang rencananya akan diserahkan kepada saksi ROY PAMELAN melalui pintu depan penjagaan Rutan Kelas II B Negara kemudian Terdakwa I ISWADI masuk ke dalam Rutan dengan mengetok pintu penjagaan yang dijaga oleh petugas jaga yaitu saksi saksi I KETUT GEDE WIDIANTARA dan saksi YULI SETIAWAN, kemudian saksi I KETUT GEDE WIDIANTARA membuka lubang kecil pada pintu utama dan menanyakan tujuan Terdakwa I ISWADI masuk ke dalam rutan, selanjutnya Terdakwa I ISWADI mengatakan akan membawa laundry milik Kepala Rutan, lalu saksi I KETUT GEDE WIDIANTARA membuka pintu dan mempersilahkan Terdakwa I ISWADI untuk menaruh barang bawaan di loket dan selanjutnya saksi  I KETUT GEDE WIDIANTARA bersama saksi YULI SETIAWAN melakukan pemeriksaan terhadap tas kain warna biru yang dibawa oleh Terdakwa I ISWADI dan saat melakukan pemeriksaan barang- barang menemukan bungkusan plastik dilakban warna hitam berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal bening selanjutnya, saksi I KETUT GEDE WIDIANTARA dan saksi YULI SETIAWAN melaporkan hal tersebut kepada Kepolisan Resor Jembrana sehingga pihak Kepolisian datang ke Rutan Kelas II B Negara kemudian, sekira pukul 16.15 WITA Terdakwa I ISWADI diamankan oleh Petugas Kepolisian dan melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu di ketahui berat keseluruhan dari 3 (tiga) bungkus plastik klip tersebut yaitu 304,39 gram bruto atau 300,01 gram netto yang terdiri dari:
    1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berat 101,35 gram bruto atau 99,89 gram netto Kode A1;
    2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berat 101,28 gram bruto atau 99,82 gram netto Kode A2;
    1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berat 101,76 gram bruto atau 100,3 gram netto Kode A3.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 429/NNF/2024 tanggal 25 Maret 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 2888/2024/NF s/d 2890/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,.

 

----- Perbuatan Terdakwa I ISWADI, Terdakwa II I MADE WIDARMA alias KANING dan Terdakwa III KADEK AGUNG DWIPAYANA alias ROJER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------

 

 

Negara,      Juli 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

DELFI TRIMARIONO, S.H.

Jaksa Muda Nip. 19810122 200501 1 006

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya