Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2.Edwin Gama Pradana,S.H.
ROWI HATUL AKWAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 258/N.1.16/Eku.2/APB/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2Edwin Gama Pradana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROWI HATUL AKWAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 “Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                         P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-35/N.1.16/Eku.2/01/2024

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

:

:

ROWI HATUL AKWAM

5101011707920010

Tempat lahir

:

Cupel

Umur/tanggal lahir

:

31 tahun / 17 Juli 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan

Pendidikan

:

SMP (Berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

 

  • Penuntut Umum

:

Tahanan Kota, sejak tanggal 16 Januari 2024 s/d 04 Februari 2024;

 

  • Perpanjangan PN

:

Tahanan Kota, sejak tanggal 05 Februari 2024 s/d 05 Maret 2024.

 

  1. DAKWAAN:

----------------Bahwa Terdakwa ROWI HATUL AKWAM telah melakukan tindak pidana sebanyak 7 (tujuh) kali pada hari hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 pukul 07.30 WITA hingga pukul 15.00 WITA hingga hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 dari pukul 07.30 WITA hingga pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di kos Tersangka yang beralamat di Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WITA ersangka berangkat dari rumahnya yang beralamat di Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana menuju SPBU Nomor 54.822.05 Banyubiru untuk membeli BBM jenis Pertalite dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per liter. Sekira pukul 07.30 WITA Terdakwa sampai di SPBU Nomor 54.822.05 Banyubiru langsung melakukan pengisian BBM Jenis Pertalite dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Tander warna hitam kombinasi biru DK 4794 ZA milik Terdakwa. Pada saat pengisian BBM Jenis Pertalite tersebut, tangki motor dalam keadaan kosong dan kemudian Terdakwa akan meminta kepada pihak pegawai SPBU untuk mengisi tangki motor dengan BBM jenis Pertalite secara full dengan isian 15 (lima belas) liter dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah tangki kendaraan dalam keadaan full Terdakwa langsung pergi ke kos miliknya yang beralamat di Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Sesampainya di kos Terdakwa langsung memindahkan BBM jenis pertalite dari dalam tangki sepeda motor ke dalam jerigen dengan cara membuka tutup tangki minyak pada sepeda motor, selanjutnya salah satu ujung selang dimasukkan dalam tangki sepeda motor yang berisi BBM jenis Pertalite lalu ujung lainnya disedot dengan menggunakan mulut sehingga BBM akan mengalir melalui selang yang kemudian ditampung dalam jerigen. Setiap jerigen diisi sekitar 30 (tiga puluh) liter BBM jenis Pertalite. Kemudian Terdakwa kembali melakukan hal tersebut secara berulang kali hingga sebanyak 7 (tujuh) kali. Sebelumnya pada tanggal 16 Oktober 2023 Terdakwa sempat membeli BBM jenis Pertalite dan disimpan di kos Terdakwa karena belum sempat dibawa ke rumah, sehingga total Terdakwa mendapatkan BBM Jenis Pertalite sebanyak 5 (lima) buah jerigen dengan rincian 4 (empat) buah jerigen warna biru dan 1 (satu) buah jerigen warna abu-abu dengan isian 30 liter yang berisi BBM jenis Pertalite sehingga total BBM jenis Pertalite yang dimiliki oleh Terdakwa kurang lebih sebanyak 150 (seratus lima puluh) liter dan barang bukti tersebut telah diamankan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa pada mesin ADC (Analog To Digital Converter) yang terdapat pada SPBU Nomor 54.822.05 Banyubiru, kuota maksimal pembelian BBM jenis Pertalite untuk pembelian 1 (satu) kendaraan per hari sejumlah 120 (seratus dua puluh) liter, jika melewati batas tersebut maka pada alat ADC akan terlihat konsumen telah membeli melebihi batas kuota maksimal serta pada mesin dispenser BBM Pertalite tidak akan bisa keluar BBM. Bahwa dengan kapasitas tangki BBM 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Tander warna hitam kombinasi biru dengan plat DK 4794 ZA milik Terdakwa sebanyak 15 liter dan dengan penjelasan Terdakwa bahwa Terdakwa membeli BBM jenis Pertalite dalam sehari sebanyak 7 (tujuh) kali dengan kondisi tangki BBM pada sepeda motor Terdakwa dalam keadaan kosong sehingga Terdakwa telah membeli 90 (sembilan puluh) liter BBM jenis Pertalite per hari sehingga mesin ADC tidak menolak pembelian BBM jenis Pertalite tersebut.
  • Bahwa BBM jenis Pertalite sebanyak 150 (seratus lima puluh) liter yang telah Terdakwa beli di SPBU Nomor 54.822.05 Banyubiru Terdakwa gunakan untuk dijual kembali secara botolan pada kios milik Terdakwa seharga Rp 11.000,- (sebelas ribu rupiah) per botol dengan isian 1 liter dan keuntungan yang Terdakwa dapatkan setiap liternya adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan pembelian BBM jenis Pertalite dengan jumlah besar di SPBU Nomor 54.822.05 Banyubiru dengan tujuan untuk dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi sejak awal bulan Oktober 2023.
  • Bahwa Terdakwa telah mengangkut BBM jenis Pertalite yang disubsidi Pemerintah tanpa ijin dan menjual BBM jenis Pertalite yang disubsidi Pemerintah tanpa ijin dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan Pemerintah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 136/TNB000000/2023-S3 tentang Harga Jual Keekonomian BBM jenis Pertalite adalah Rp 8.850,- per liter, maka negara telah dirugikan sebesar 150 liter dikalikan Rp. 8.850 sejumlah Rp 1.327.500,- (satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

 

-----------------Perbuatan Terdakwa ROWI HATUL AKWAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagai perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------

 

Negara, 22 Februari 2024

Penuntut Umum,

 

 

Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19971215 202012 2 014

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya