Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2025/PN Nga 1.HERMAWAN ARIF SRIDARYANTO
2.EKA WAHYU AMELIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERMAWAN ARIF SRIDARYANTO
2EKA WAHYU AMELIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan para pemohon
2. Menyatakan demi hukum bahwa pergantian nama anak para pemohon dari nama ARKHA REIGA VIJENDRA menjadi ARKHA WILDANTARA VIJENDRA,
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama anak dari ARKHA REIGA VIJENDRA menjadi ARKHA WILDANTARA VIJENDRA yang lahir di Grobogan, 28 Agustus 2023 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No Nomor 5101-LU-12092023-0009 tertanggal 12 September 2023
4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini di tangguhkan seluruhnya oleh para pemohon ; 
HERMAWAN ARIF SRIDARYANTO, sebagai orang tua Ayah
EKA WAHYU AMELIA, sebagai orang tua Ibu
Atau : apabila Hakim Pengadilan Negeri Negara berpendapat lain, mohon penetapan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak