INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
115/Pdt.P/2024/PN Nga | 1.I KETUT REDANA 2.I GEDE PASEK SUASTANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengampuan | |||||||||
Nomor Perkara | 115/Pdt.P/2024/PN Nga | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Para Pemohon adalah wali ampu yang sah dari I KETUT SUDIARTA untuk menjual, mengontrakkan dan menjadikan anggunan pinjaman suatu bank atau ditempat lain sertipikat – sertipikat hak milik sebagai berikut :
1) Sertipikat Hak Milik Nomor 441 luas 2730 m2 atas nama I KETUT SUDIARTA terletak di Desa Yeh Kuning, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana;
2) Sertipikat Hak Milik Nomor 889 luas 1500 m2 atas nama I KETUT SUDIARTA terletak di Desa Yeh Kuning, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana;
3) Sertipikat Hak Milik Nomor 890 luas 1000 m2 atas nama I KETUT SUDIARTA terletak di Desa Yeh Kuning, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana;
4) Sertipikat Hak Milik Nomor 2190 luas 4920 m2, atas nama I KETUT SUDIARTA terletak di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
untuk dijual, dikontrakan ataupun dijadikan anggunan pinjaman suatu bank atau ditempat lain sesuai keperluan;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |