Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Nga I KOMANG PERDAMA KEPOLISIAN DAERAH BALI RESOR JEMBRANA, SEKTOR MENDOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2020
Nomor Surat 027/PER/PRAPER/IX/2020
Pemohon
NoNama
1I KOMANG PERDAMA
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH BALI RESOR JEMBRANA, SEKTOR MENDOYO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan tindakan pidana penghinaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP oleh KEPOLISIAN DAERAH BALI RESOR JEMBRANA, SEKTOR MENDOYO adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya PEMOHON didalam lingkungan sosial masyarakat; 
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. 
Pihak Dipublikasikan Ya