Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2025/PN Nga I KETUT PUTRA BA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT PUTRA BA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;----------------------
2. Menyatakan secara hukum Bahwa Nama Anak Pemohon yang pada saat lahir bernama :  I PUTU RANI SARTANA, NIK : 5101011209750003 , Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat / Tgl Lahir : Denpasar, 12-09-1975, Umur : 49 Tahun, Agama : Hindu, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jalan Sahadewa, No.-,Desa / Kelurahan : Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali, sesuai dengan nama yang tertera atau nama yang ada dalam SHM No.1794, terletak di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, sesuai gambar situasi Tanggal 12 Juli 1997, No.1910 / 1997, Luas : 500 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara    : Pura Dalem Kalikah, dan Tanah Hak Milik;
Selatan : Gang;
Timur   : Gang;
Barat    : Tanah Hak Milik.
Yang kemudian berubah atau berganti nama setelah memeluk Agama Islam (Mualaf) menjadi : M. RAFLI ARTANA, NIK : 3275121209750004, Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat / Tgl Lahir : Denpasar, 12-09-1975, Umur : 49 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Komp. TVRI Blok E No.14 RT/RW : 010/012, Desa / Kelurahan : Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kabupaten / Kota : Bekasi, Provinsinsi Jawa Barat adalah memang benar orang yang sama dan / atau orangnya satu;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang muncul dalam perkara Permohonan ini.--------------------------------------------
 
Atau, apabila Mejelis hakim berpendapat lain ,mohon putusan yang berkeadilan atas dasar kebijaksanaan. (ex Aequo at Bono)---------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak