Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
34/Pid.B/2024/PN Nga | 1.Ni Made Ayu Olin,S.H. 2.Selma Nabillah,S.H. |
1.DONI EKY FERDIAN 2.ANGGA DWI WAHYUDI 3.DWI HARTONO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.B/2024/PN Nga | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 430/N.1.16/Eoh.2/APB/04/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
P-29 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM- 210 /Jembrana/Eoh.2/04/2024
Bahwa terdakwa I DONI EKY FERDIAN bersama-sama dengan terdakwa II ANGGA DWI WAHYUDI dan terdakwa III DWI HARTONO perbuatan pertama pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2024 sekira pukul 10.00 wita bertempat di Areal Parkir SPBU Sumber Sari yang beralamat di Banjar Sumber Sari, Desa Melaya, Kecamatan melaya, Kabupaten Jembrana, perbuatan kedua pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2024 sekira pukul 11.30 wita bertempat di Depan Masjid Candikususma di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wita terdakwa I DONI EKY FERDIAN bersama terdakwa II ANGGA DWI WAHYUDI dan terdakwa III DWI HARTONO, saudara JAFAR SHODIQ (DPO), saudara HERI DPO kumpul dirumah terdakwa III DWI HARTONO untuk merencanakan mengambil speedometer di Bali kemudian terdakwa I DONI EKY FERDIAN bersama terdakwa II ANGGA DWI WAHYUDI dan terdakwa III DWI HARTONO, saudara JAFAR SHODIQ (DPO), saudara HERI DPO berangkat dari Surabaya menuju Bali dengan mengendarai Kendaraan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Ertiga warna Abu-abu dengan no.pol L 1106 JG yang disewa dari saksi SUKIRMAN selanjutnya menuju Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, setelah sampai di Bali pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 terdakwa I DONI EKY FERDIAN bersama terdakwa II ANGGA DWI WAHYUDI dan terdakwa III DWI HARTONO, saudara JAFAR SHODIQ (DPO), saudara HERI DPO menuju ke Wilayah Tabanan, Denpasar dan Klungkung kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2024 sekira pukul 05.00 Wita terdakwa I DONI EKY FERDIAN bersama terdakwa II ANGGA DWI WAHYUDI dan terdakwa III DWI HARTONO, saudara JAFAR SHODIQ (DPO), saudara HERI DPO berangkat dari Klungkung menuju ke Surabaya dengan melalui wilayah Jembrana kemudian sekira pukul 10.00 Wita terdakwa I DONI EKY FERDIAN bersama terdakwa II ANGGA DWI WAHYUDI dan terdakwa III DWI HARTONO, saudara JAFAR SHODIQ (DPO), saudara HERI DPO sampai di SPBU Sumber Sari Melaya untuk beristirahat dan pada saat itu terdakwa I DONI EKY FERDIAN bersama terdakwa II ANGGA DWI WAHYUDI dan terdakwa III DWI HARTONO, saudara JAFAR SHODIQ (DPO), saudara HERI DPO melihat ada mobil truk tronton merk Hino warna hijau dengan plat nomor polisi DK 8130WT terparkir di SPBU Sumber Sari, kemudian terdakwa III DWI HARTONO turun dari mobil ertiga untuk memantau situasi sekitar apakah ada atau tidak pemilik mobil truk yang terpakir tersebut, kemudian setelah dipantau dan melihat situasi sepi selanjutnya terdakwa III DWI HARTONO kembali ke mobil ertiga dan memberitahukan kepada terdakwa II ANGGA DWI WAHYUDI dan terdakwa I DONI EKY FERDIAN, saudara JAFAR SHODIQ (DPO), saudara HERI DPO jika situasi sekitar dalam keadaan sepi selanjutnya terdakwa I DONI EKY FERDIAN bersama JAFAR SHODIQ (DPO) turun dari mobil ertiga dan langsung menuju ke truk tersebut sedangkan HERI (DPO), dan terdakwa II ANGGA DWI WAHYUDI dan terdakwa III DWI HARTONO bertugas mengawasi keadaan sekitar dari dalam mobil kemudian kemudian setelah terdakwa I DONI EKY FERDIAN dan saudara JAFAR SHODIQ (DPO) berada depan dipintu mobil truk tersebut selanjutnya saudara JAFAR SHODIQ (DPO) langsung membuka paksa pintu truk sebelah kanan dengan menggunakan kunci leter T, setelah pintu mobil terbuka selanjutnya terdakwa I DONI EKY FERDIAN bersaman saudara JAFAR SHODIQ (DPO) langsung masuk kedalam truk dengan posisi terdakwa I DONI EKY FERDIAN berada didepan Speedometer sedangkan saudara JAFAR SHODIQ (DPO) berada disebelah kiri selanjutnya terdakwa I DONI EKY FERDIAN membuka baut yang terpasang di tempat speedometer dengan menggunakan obeng kemudian setelah baut-baut terlepas terdakwa I DONI EKY FERDIAN memotong bagian kabel speedometer, kemudian setelah speedometer terlepas dari tempatnya selanjutnya terdakwa I DONI EKY FERDIAN menyerahkan speedometer tersebut ke saudara JAFAR SHODIQ (DPO) kemudian terdakwa I DONI EKY FERDIAN bersama saudara JAFAR SHODIQ (DPO) langsung turun dari truk dan kembali menuju ke dalam mobil selanjutnya terdakwa I DONI EKY FERDIAN bersama terdakwa II ANGGA DWI WAHYUDI dan terdakwa III DWI HARTONO, saudara JAFAR SHODIQ (DPO), saudara HERI DPO pergi keluar dari areal SPBU Sumber Sari menuju arah Gilimanuk. Bahwa sekira pukul 11.30 wita sampai di Candikusuma, Kecamatan Melaya, kabupaten Jembrana terdakwa I DONI EKY FERDIAN bersama terdakwa II ANGGA DWI WAHYUDI dan terdakwa III DWI HARTONO, saudara JAFAR SHODIQ (DPO), saudara HERI DPO melihat mobil truk tronton merk Hino warna hijau dengan Nomor Polisi L9975 UI yang sedang terparkir di Depan Masjid Candikusuma yang beralamat di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, kabupaten Jembrana kemudian langsung membagi tugas, dimana terdakwa III DWI HARTONO bertugas mengawasi keadaan sekitar untuk memastikan pemiliknya tidak ada selanjutnya setelah aman terdakwa III DWI HARTONO kembali kemobil dengan memberitahukan keadaan sekitar dalam keadaan aman selanjutnya setelah situasi aman terdakwa I DONI EKY FERDIAN bersama saudara JAFAR SHODIQ (DPO) langsung turun dari mobil ertiga dan langsung menuju ke truk yang terparkir di Depan Masjid Candikusuma sedangkan terdakwa II ANGGA DWI WAHYUDI dan terdakwa III DWI HARTONO, saudara JAFAR SHODIQ (DPO), saudara HERI DPO bertugas mengawasi keadaan sekitar dari dalam mobil kemudian terdakwa I DONI EKY FERDIAN dan saudara JAFAR SHODIQ (DPO) berada berada didepan dipintu mobil truk hino tersebut selanjutnya saudara JAFAR SHODIQ (DPO) langsung membuka paksa pintu truk sebelah kanan dengan menggunakan kunci leter T, setelah terbuka selanjutnya terdakwa I DONI EKY FERDIAN bersaman saudara JAFAR SHODIQ (DPO) langsung masuk kedalam truk dengan posisi terdakwa I DONI EKY FERDIAN didepan Speedometer sedangkan JAFAR SHODIQ (DPO) berada disebelah kiri , selanjutnya terdakwa I DONI EKY FERDIAN membuka baut yang terpasang di tempat speedometer dengan menggunakan obeng kemudian setelah baut-baut terlepas selanjutnya terdakwa I DONI EKY FERDIAN memotong bagian kabel speedometer, setelah speedometer terlepas dari tempatnya selanjutnya terdakwa I DONI EKY FERDIAN menyerahkan speedometer tersebut ke saudara JAFAR SHODIQ (DPO) ,selanjutnya terdakwa I DONI EKY FERDIAN bersama saudara JAFAR SHODIQ (DPO) langsung turun dari truk dan saudara JAFAR SHODIQ (DPO) menutup kembali pintu truk kemudian terdakwa I DONI EKY FERDIAN bersama saudara JAFAR SHODIQ (DPO) langsung kembali ke dalam mobil dan langsung pergi menuju arah pulang ke Surabaya dengan melalui Pelabuhan Gilimanuk.-- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, kerugian yang dialami oleh saksi IDA BAGUS GEDE JULIAWAN sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan kerugian yang dialami oleh PT. KARYA EXPRESS JAYA sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah); ---------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------
Negara, April 2024 Penuntut Umum
Ni Made Ayu Olin, S.H. Jaksa Pratama NIP. 198312112009122009
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |