- Catatan tindak pidana yang didakwakan :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Nopember 2019 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Pangkung Lubang, Desa Pergung, Kecamatan mendoyo, Kabupaten Jembrana, terdakwa telah menjual minuman beralkohol jenis Arak Bali, yang mana Arak Bali tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/liter menggunakan jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter, dimana nantinya Arak tersebut terdakwa jual seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah)/liter, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)/liternya, namun terdakwa dalam hal menjual arak bali tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b Perda Kabupaten Jembrana No. 6 tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
|