Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2020/PN Nga | 1.I KOMANG GEDE ASTIKA WIBAWA 2.I MADE SUTAMA SETIAWAN |
I NENGAH SUKARATA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Okt. 2020 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2020/PN Nga | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Okt. 2020 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 320.000.000,00 | |||||||||
Petitum |
4.. Menghukum Tergugat untuk membayar pokok utang kepada Para Penggugat sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar utang tersebut sejak putusan ini dibacakan secara tunai, kontan dan seketika. 6. Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4657, seluas 1070 m2 (seribu tujuh puluh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 22.01.02.11.02730 atas nama Tergugat I Nengah Sukarata, terletak di Kelurahan / Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembtana, Propinsi Bali; 7. Membebankan Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon dapat dijatuhi Putusan yang seadil – adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |