Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM- 850/N.1.16/Eku.2/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan
|
:
:
|
DINA ECHA HERDIANTI
3509254809840003
|
Tempat lahir
|
:
|
Jember
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 Tahun / 08 September 1984
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Jalak Putih, RT/RW 000/000, Kel/Desa Banyuasri, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA
-
|
Penangkapan Terdakwa
|
:
|
-
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
C. DAKWAAN:
-------------Bahwa ia terdakwa DINA ECHA HERDIANTI pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 01.20 Wita. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret di tahun 2024, bertempat di Area Pelabuhan Gilimanuk, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara , yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja Memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 pukul 16.00 Wib Terdakwa mengirimkan ikan campur konsumsi dengan jenis antara lain Ikan Katambak, Ikan Ekor Kuning, Ikan Pisang-Pisang, Ikan Biji Nangka (jenggotan), Ikan Kakatua, Cumi Manis dan Gurita milik Terdakwa dengan berat keseluruhan sebesar 1.300 (seribu tiga ratus) kg dengan harga keseluruhan Rp. 18.000.000,- delapan belas juta rupiah yang di packing dengan 11 (sebelas) Box fiber dan 6 (enam) Box sterofoam dari Pelabuhan Pantai BOOM Banyuwangi menggunakan kendaraan roda empat jenis Pick Up merk Suzuki warna hitam dengan No. Pol: DK 8994 CZ.yang akan dibawa keSingaraja Bali, karena kondisi Terdakwa dalam keadaan sakit kemudian pada hari selasa sore tersebut terdakwa DINA ECHA HARDIANTI menghubungi saksi ACHMAD JUWAINI untuk membantu sebagai sopir mobil Pick Up merk Suzuki warna hitam dengan No. Pol: DK 8994 CZ yang mengangkut ikan campur konsumsi tersebut dari Jawa menuju Singaraja Bali. Sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa berangkat bersama-sama saksi ACHMAD JUWAINI beserta istrinya saksi SA’ADIYAH menuju Bali dan sampai di Ketapang pada pukul 22.30 WIB terdakwa tidak langsung melaporkan ikan yang dibawanya ke Kantor Karantina dan tanpa dilengkapai sertifikat karantina terdakwa bersama saksi ACHMAD JUWAINI beserta istrinya saksi SA’ADIYAH langsung memasuki kapal yang dimana tiket penyebrangan sudah dibeli terlebih dahulu oleh terdakwa. Sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa beserta mobil Pick Up merk Suzuki warna hitam dengan No. Pol: DK 8994 CZ yang membawa ikan tersebut tiba di pelabuhan Gilimanuk, kemudian didepan pos pemeriksaan diberhentikan oleh petugas Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bali, saat ditanya ada surat karantinanya Terdakwa DINA ECHA HERDIANTI tidak bisa menunjukannya sehingga Terdakwa beserta saksi ACHMAD JUWAINI beserta istrinya saksi SA’ADIYAH diamankan ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa untuk pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/ atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka, Terdakwa DINA ECHA HERDIANTI wajib mengikuti mekanisme, tata cara dan waktu yang diperlukan untuk permohonan dan penerbitan Sertifikat Kesehatan dalam pengiriman ikan antar area yaitu berdasarkan SOP yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Nomor 27 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Publik BKIPM menjelaskan dalam melakukan pengiriman ikan antar area melaporkan minimal 4 jam sebelum pengiriman untuk dilakukan tindakan karantina dengan membawa sampel ikan minimal 2% sesuai dengan populasi ikan yang akan dikirim dan untuk penerbitan Sertifikat Kesehatan langsung bisa dikeluarkan pada saat itu dengan catatan jika ikan yang hendak dikirim tidak terindikasi penyakit dan bukan ikan yang kategori ikan yang dilindungi dan/atau dilarang.
-------Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 88 huruf a dan huruf c jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.-------------------------------------------------------------------
Negara, 20 Nopember 2024
Jaksa Penuntut Umum
Ni Made Ayu Olin, SH.
Jaksa Pratama Nip.198312112009122001 |