Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.B/2025/PN Nga | 1.Edwin Gama Pradana,S.H. 2.I MADE HENDRAYASA |
I GUSTI NGR MD PERY SURYA ANDIKA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pid.B/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1093/N.1.16/Eoh.2/APB/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN NO.REG. PKR : PDM-26/N.1.16/Eoh.2/06/2025
Nama Lengkap : I GUSTI NGR MD PERY SURYA ANDIKA NIK : 5101022907980001 Tempat lahir : Dangintukadaya Umur/tanggal lahir : 28 tahun / 07 Oktober 1996 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan/Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Hayam Wuruk RT.RW. : 001/002, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. A g a m a : Hindu Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Pendidikan : SMA
: Sejak tanggal. 05 Mei 2025 s/d 13 Juni 2025.
- Bahwa terdakwa I GUSTI NGR MD PERY SURYA ANDIKA pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di pura puseh Desa Adat Dangintukadaya yang beralamat di Banjar Munduk Desa Dangintukadaya, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat , atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
mengambil 1 (satu) unit kipas angin, setelah berada didalam pura terdakwa mengambil kipas angin tersebut dengan cara memegang kipas angin tersebut mengguanakan tangan dan kembali meloncati pagar tembok pura, setelah berada diluar pura terdakwa membawa dan menaruh kipas angin tersebut disawah bersama televisi yang telah terdakwa ambil sebelumnya. Selanjutnya terdakwa kembali lagi ke pura dengan meloncati pagar tembok pura. Setelah terdakwa berada didalam pura, terdakwa mengambil 1 (satu) buah kikir untuk mencongkel jendela gedong busana kemudian terdakwa masuk kedalam gedong melewati jendela, setelah berada didalam gedong terdakwa membuka lemari akan tetapi tidak menemukan barang- barang berharga, sehingga terdakwa keluar melalui jendela gedong dan kembali meloncati pagar tembok pura dengan jalur yang sama dan setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah dengan berjalan kaki dan meninggalkan 1 (satu) unit televisi dan 1 (satu) buah kipas angin tersebut disawah.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Negara, 20 Juni 2025 Penuntut Umum,
I MADE HENDRAYASA, S.H. Ajun Jaksa Madya NIP. 19960210 202203 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |