Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2.MAULANA ICHSAN,SH
3.MOHDAR
4.AMARUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1612/N.1.16/Enz.2/APB/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2MAULANA ICHSAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHDAR[Penahanan]
2AMARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                            P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM -31/N.1.16/Enz.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :
    1. Nama Lengkap                             :    MOHDAR

Nomor Induk Kependudukan       :                                                5101011505930006 Tempat Lahir                               :    Loloan Barat

Umur/Tanggal Lahir                     :    32 tahun / 15 Mei 1993

Jenis Kelamin                              :                                                    Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan   :                                               Indonesia

Tempat Tinggal                            :    Lingkungan Terusan, RT/RW 004/-, Kelurahan Loloan Barat,

Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali

Agama                                         :    Islam

Pekerjaan                                     :    Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                   :    SMA

    1. Nama Lengkap                             :                                                    AMARUDIN Nomor Induk Kependudukan       :                                                5101011407780004 Tempat lahir                                 :    Loloan Timur

Umur/Tanggal Lahir                     :    47 tahun / 14 Juli 1978

Jenis Kelamin                              :                                                    Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan   :                                                Indonesia

Tempat Tinggal                            :    Jln Gn Agung GG XIX No. 2 RT/RW 007/000, Kelurahan

Loloan Timur Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali

Agama                                         :    Islam

Pekerjaan                                     :    Wiraswasta

Pendidikan                                   :    SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                            :     Tanggal 19 Juli 2025
  2. Penahanan
    • Penyidik                             :    Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d tanggal 09

Agustus 2025;

    • Perpanjangan     Penuntut    :    Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 10 Agustus 2025 s/d tanggal Umum                         18 September 2025.
    • Penuntut Umum                  :    Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 11 September 2025 s/d tanggal 30 September 2025.

 

 

  1. DAKWAAN : PERTAMA

---------------- Bahwa Terdakwa I MOHDAR dan Terdakwa II AMARUDIN, pada hari Jumat tanggal 18

Juli 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Jalan Katulampo, Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WITA bertempat di Jalan Katulampo, Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali saksi NUR HARYANTO, saksi IDA BAGUS PUTU YUDA UDAYANA dan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana telah mengamankan Terdakwa I MOHDAR dan Terdakwa II

 

AMARUDIN. Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan terhadap badan Terdakwa I MOHDAR dan Terdakwa II AMARUDIN dengan disaksikan oleh Saksi JAENAL ARIFIN, pada tangan kanan Terdakwa II AMARUDIN ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Lucky Strike yang dilakban warna merah yang setelah dibuka terdapat 8 (delapan) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 6,87 Gram Bruto atau 5,51 Gram Netto yang terdiri dari 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,88 Gram Bruto atau 0,71 Gram Netto (kode A1), 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,82 Gram Bruto atau 0,65 Gram Netto (kode A2), 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,87 Gram Bruto atau 0,70 Gram Netto (kode A3), 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,85 Gram Bruto atau 0,68 Gram Netto (kode A4), 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,86 Gram Bruto atau 0,69 Gram Netto (kode A5), 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,86 Gram Bruto atau 0,69 Gram Netto (kode A6), 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,86 Gram Bruto atau 0,69 Gram Netto (kode A7) dan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,87 Gram Bruto atau 0,70 Gram Netto (kode A8). Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I MOHDAR dimana pada saku celana yang digunakannya ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam dengan nomor kartu sim +6281228688525. Untuk penggeledahan sepeda motor ditemukan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Stylo warna putih dengan No Pol : DK 4835 WG atas nama ANGGUN NADIA KHAIRUNNISA yang ada di bagasi bawah jok.

  • Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos Terdakwa I MOHDAR yang beralamat di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan disaksikan oleh Saksi I MADE DWIYANA PUTRA selaku Kepala Lingkungan Ketapang dan ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sendok pipet dan 1 (satu) buah pembersih pipa kaca di bawah meja kamar kos Terdakwa I MOHDAR. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa II AMARUDIN yang beralamat di Jalan Gunung Agung, Gang XIX Nomor 2, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dengan disaksikan oleh Ketua RT atas nama Saksi AWALUDIN dengan hasil bahwa pada rumah Terdakwa II AMARUDIN tidak ditemukan barang bukti terkait tindak pidana narkotika. Bahwa barang-barang berupa 8 (delapan) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 6,87 Gram Bruto atau 5,51 Gram Netto, 1 (satu) buah pembungkus rokok Lucky Strike yang dilakban warna merah, dan 1 (satu) buah plastik klip diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I MOHDAR dan Terdakwa II AMARUDIN, sedangkan barang bukti berupa 3 (tiga) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah pembersih pipa kaca, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam dengan nomor kartu sim +6281228688525, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Stylo warna putih dengan No Pol : DK 4835 WG beserta kunci kontak, dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Stylo warna putih dengan No Pol : DK 4835 WG atas nama ANGGUN NADIA KHAIRUNNISA diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I MOHDAR.
  • Bahwa Terdakwa I MOHDAR dan Terdakwa II AMARUDIN mengakui telah bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa I MOHDAR dan Tersangka II AMARUDIN yang saat itu sedang mengobrol di rumah Terdakwa II AMARUDIN bersepakat untuk patungan membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa I MOHDAR menghubungi seseorang yang bernama BOWO (DPO) dengan menggunakan HP Terdakwa I MOHDAR untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa I MOHDAR meminta kepada BOWO (DPO) untuk membeli secara berhutang dan akan dibayar nantinya (ngebon) dan BOWO (DPO) menyanggupi permintaan Terdakwa I MOHDAR. Sekira pukul 20.00 WITA BOWO (DPO) menghubungi Terdakwa I MOHDAR untuk memberitahu alamat lokasi tempat mengambil tempelan narkotika jenis sabu yang Terdakwa I MOHDAR beli melalui percakapan pada aplikasi Whatsapp, yaitu di depan SD Nomor 2 Lelateng, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya Terdakwa I MOHDAR bersama Terdakwa II AMARUDIN berangkat ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Stylo warna putih No Pol DK 4853 WG dengan Terdakwa I MOHDAR yang mengendarai sepeda motor tersebut sambil membonceng Terdakwa II AMARUDIN. Setiba di lokasi Terdakwa I MOHDAR menyuruh Terdakwa II AMARUDIN untuk turun dari sepeda motor untuk mengambil pembungkus rokok Lucky Strike dilakban warna merah di celah tembok depan SD Nomor 2 Lelateng, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, kemudian Terdakwa II AMARUDIN langsung turun dari sepeda motor dan langsung mengambilnya. Setelah Terdakwa II AMARUDIN mengambil pembungkus rokok Lucky Strike dilakban warna merah yang berisi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa II AMARUDIN kembali naik ke sepeda motor, kemudian Terdakwa I MOHDAR dan Terdakwa II AMARUDIN kembali ke rumah Terdakwa II AMARUDIN dengan pembungkus rokok Lucky Strike dilakban warna merah yang berisi narkotika jenis sabu dipegang oleh Terdakwa II AMARUDIN dengan menggunakan tangan kanan. Sebelum Terdakwa I MOHDAR dan Terdakwa II AMARUDIN sampai di rumah Terdakwa II AMARUDIN, Terdakwa I MOHDAR dan Terdakwa II AMARUDIN sudah terlebih dahulu diamankan oleh petugas Kepolisian. Bahwa untuk pembelian paket sabu pada tanggal 18 Juli 2025, Terdakwa I MOHDAR dan Terdakwa II AMARUDIN belum melakukan pembayaran kepada BOWO (DPO).

 

  • Bahwa sebelumnya Terdakwa I MOHDAR dan Terdakwa II AMARUDIN sudah pernah membeli narkotika jenis sabu dari BOWO (DPO). Pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, Terdakwa I MOHDAR dan
  • Terdakwa II AMARUDIN bersepakat untuk patungan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan Terdakwa I MOHDAR dan Terdakwa II AMARUDIN masing-masing mengeluarkan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I MOHDAR menghubungi nomor Whatsapp milik BOWO (DPO) dengan menggunakan handphone milik. Terdakwa I MOHDAR untuk membeli narkotika jenis sabu yang seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa I MOHDAR meminta kepada BOWO (DPO) untuk membeli secara berhutang dan akan dibayar nantinya (ngebon) dan Terdakwa I MOHDAR berjanji akan membayarnya pada hari Kamis tanggal

17 Juli 2025. Saat itu BOWO (DPO) menyanggupinya dan beberapa menit kemudian BOWO (DPO) memberikan alamat lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabu melalui aplikasi Whatsapp kepada Terdakwa I MOHDAR, yaitu di bawah tiang listrik yang berlokasi di sebelah utara TK Jabon yang beralamat di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya Terdakwa I MOHDAR dan Terdakwa II AMARUDIN langsung pergi ke lokasi tersebut dengan Terdakwa I MOHDAR mengendarai sepeda motor Honda Stylo warna putih dengan No Pol DK 4835 WG membonceng Terdakwa II AMARUDIN. Setiba di lokasi, Terdakwa I MOHDAR langsung turun dari sepeda motor dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pembungkus rokok Sampoerna Mild, sementara Terdakwa II AMARUDIN masih berada di atas sepeda motor. Setelah Terdakwa I MOHDAR bersama Terdakwa II AMARUDIN berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa I MOHDAR dan Terdakwa II AMARUDIN membawa paket sabu tersebut ke kos Terdakwa I MOHDAR. Bahwa Terdakwa I MOHDAR melakukan pembayaran atas paket sabu yang dibeli pada tanggal 16 Juli 2025 tersebut dengan cara Terdakwa I MOHDAR melakukan transfer sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh BOWO (DPO) yakni nomor rekening Bank BCA 4142667928 atas nama ARIANTI ROSDIANA melalui M- Banking milik Terdakwa I MOHDAR pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025.

  • Bahwa Terdakwa I MOHDAR dan Terdakwa II AMARUDIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1070/ NNF/2025 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali pada tanggal 20 Juli 2025 dan ditandatangani oleh I MADE SWETRA, S.Si., M.Si., Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali yang menyatakan bahwa barang bukti nomor 10021/2025/NF s/d 10028/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 10029/2025/NF dan 10030/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam II. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

---------Perbuatan Terdakwa I MOHDAR dan Terdakwa II AMARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa I MOHDAR dan Terdakwa II AMARUDIN, pada hari Jumat tanggal 18 Juli

2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak- tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Jalan Katulampo, Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat- tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WITA bertempat di Jalan Katulampo, Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali saksi NUR HARYANTO, saksi IDA BAGUS PUTU YUDA UDAYANA dan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana telah mengamankan Terdakwa I MOHDAR dan Terdakwa II

AMARUDIN. Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan terhadap badan Terdakwa I MOHDAR dan Terdakwa II AMARUDIN dengan disaksikan oleh Saksi JAENAL ARIFIN, pada tangan kanan Terdakwa II AMARUDIN ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Lucky Strike yang dilakban warna merah yang setelah dibuka terdapat 8 (delapan) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 6,87 Gram Bruto atau 5,51 Gram Netto yang terdiri dari 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,88 Gram Bruto atau 0,71 Gram Netto (kode A1),

 

1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,82 Gram Bruto atau 0,65 Gram Netto (kode A2), 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,87 Gram Bruto atau 0,70 Gram Netto (kode A3), 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,85 Gram Bruto atau 0,68 Gram Netto (kode A4), 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,86 Gram Bruto atau 0,69 Gram Netto (kode A5), 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,86 Gram Bruto atau 0,69 Gram Netto (kode A6), 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,86 Gram Bruto atau 0,69 Gram Netto (kode A7) dan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,87 Gram Bruto atau 0,70 Gram Netto (kode A8). Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I MOHDAR dimana pada saku celana yang digunakannya ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam dengan nomor kartu sim +6281228688525. Untuk penggeledahan sepeda motor ditemukan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Stylo warna putih dengan No Pol : DK 4835 WG atas nama ANGGUN NADIA KHAIRUNNISA yang ada di bagasi bawah jok.

  • Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos Terdakwa I MOHDAR yang beralamat di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan disaksikan oleh Saksi I MADE DWIYANA PUTRA selaku Kepala Lingkungan Ketapang dan ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sendok pipet dan 1 (satu) buah pembersih pipa kaca di bawah meja kamar kos Terdakwa I MOHDAR. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa II AMARUDIN yang beralamat di Jalan Gunung Agung, Gang XIX Nomor 2, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dengan disaksikan oleh Ketua RT atas nama Saksi AWALUDIN dengan hasil bahwa pada rumah Terdakwa II AMARUDIN tidak ditemukan barang bukti terkait tindak pidana narkotika. Bahwa barang-barang berupa 8 (delapan) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 6,87 Gram Bruto atau 5,51 Gram Netto, 1 (satu) buah pembungkus rokok Lucky Strike yang dilakban warna merah, dan 1 (satu) buah plastik klip diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I MOHDAR dan Terdakwa II AMARUDIN, sedangkan barang bukti berupa 3 (tiga) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah pembersih pipa kaca, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam dengan nomor kartu sim +6281228688525, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Stylo warna putih dengan No Pol : DK 4835 WG beserta kunci kontak, dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Stylo warna putih dengan No Pol : DK 4835 WG atas nama ANGGUN NADIA KHAIRUNNISA diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I MOHDAR.
  • Bahwa Terdakwa I MOHDAR dan Terdakwa II AMARUDIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1070/ NNF/2025 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali pada tanggal 20 Juli 2025 dan ditandatangani oleh I MADE SWETRA, S.Si., M.Si., Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali yang menyatakan bahwa barang bukti nomor 10021/2025/NF s/d 10028/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 10029/2025/NF dan 10030/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam II. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

---------Perbuatan Terdakwa I MOHDAR dan Terdakwa II AMARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------

Negara, 19 September 2025 Penuntut Umum,

 

 

Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H., M.H. Ajun Jaksa NIP. 19971215 202012 2 014

Pihak Dipublikasikan Ya