Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Nga Robertus Basirun 1.Fathurrahman
2.Badriyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Nga
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Robertus Basirun
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fathurrahman
2Badriyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 156.264.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;  
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh hutangnya (pokok beserta jasa administrasi kerugian  selama 5 tahun 8 bulan ) kepada PENGGUGAT, sebesar Rp 156.264.000,- (Seratus Lima Puluh Jenam Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah ) 
Dengan perincian sebagai berikut :
• Pokok Utang  Rp. 51.600.000 ( Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah )
• Jasa administrasi kerugian per bulan sebesar 3 % X 68 bulan X Rp. 51.600.000 = Rp.105.264.000,- ( Seratus Lima Juta  Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah )
• Total Pokok  + Jasa administrasi kerugian   = Rp. 156.264.000,- ( Seratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah ).
secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap seluruh harta benda yang dijadikan jaminan/agunan yang dimiliki oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II ; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan nlelang rersebut digunakan untuk pelunasan hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak