Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.Bth/2025/PN Nga NURYASIN 1.PT. SARANA BALI VENTURA Cabang Negara
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 95/Pdt.Bth/2025/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURYASIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SARANA BALI VENTURA Cabang Negara
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum hutang pokok sebesar Rp 88.525.000.00 (delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dapat dibayar oleh Penggugat;
  3. Menyatakan hukum dapat dilakukan penundaan peaksanaan pelelangan terhadap tanah jaminan milik Penggugat, yang akan di Lelang pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 melalui Tergugat II;
  4. Menyatakan hukum memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk membayar pokok hutang sebesar pinjaman debitur Mujahirah sebesar Rp. 88.525.000.00 (delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan cara Penggugat diberi kesempatan untuk menjual tanah jaminan tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara secara tanggung renteng.

Atau:                                                    

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak