Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Nga NI MADE PONIASIH DEWI HANDAYANI SUDANA, SH.,M.Kn Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI MADE PONIASIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nyoman Arya Merta, S.H.NI MADE PONIASIH
Tergugat
NoNama
1DEWI HANDAYANI SUDANA, SH.,M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Seringga, SH., MHDEWI HANDAYANI SUDANA, SH.,M.Kn
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------
2. Menyatakan Hukum Tergugat adalah sah berhutang yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.237.000.000 (satu miliyar dua ratus tiga puluh tuju juta rupiah) kepada Penggugat;--
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang seketika dan sekaligus kerugian Materiil dan Formil ke Penggugat pada saat putusan ini dibacakan, kerugian tersebut sebagai berikut : 
- Kerugian Materiil, bahwa Penggugat merasa dirugikan dengan tidak di kembalikannya uang yang seluruhnya berjumlah Rp.1.237.000.000 (satu miliyar dua ratus tiga puluh tuju juta rupiah);
- Kerugian Imateriil, bahwa Penggugat merasa kecewa dan malu di lingkungan masyarakat karena sudah tertipu dan tidak dapat di hitung dengan uang, apabila dihitung dengan uang kira-kira berjumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------
 
-------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------
 
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara yang memeriksa dan memutus perkara a quo ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).---------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak