Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 07 Jun. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
117/Pdt.Bth/2023/PN Nga |
Tanggal Surat |
Rabu, 07 Jun. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | I GUSTI NGURAH KADE RAINARTHA | 2 | I GUSTI NGURAH KETUT DANUARTHA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PUTU BUDIASTRI alias GUSTI AYU PUTU BUDIASTRI | 2 | MADE ELI BUDIARTI alias GUSTI AYU MADE ELI BUDIARTI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I MADE DUANA, SH | PUTU BUDIASTRI alias GUSTI AYU PUTU BUDIASTRI | 2 | I MADE DUANA, SH | MADE ELI BUDIARTI alias GUSTI AYU MADE ELI BUDIARTI | 3 | PUTU BAGUS BUDI ARSAWAN, SH | PUTU BUDIASTRI alias GUSTI AYU PUTU BUDIASTRI | 4 | PUTU BAGUS BUDI ARSAWAN, SH | MADE ELI BUDIARTI alias GUSTI AYU MADE ELI BUDIARTI |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima perlawanan Para Pelawan dengan seluruhnya ; --------------------------------------------
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar ; ----------------------------------------------
- Menyatakan Putusan Peninjauan Kembali tanggal 30 Desember 2022 Nomor : 1353 PK/Pdt/2022 adalah Putusan Non Executabel yang tidak dapat dipergunakan sebagai dasar pelasanaan eksekusi riil atas obyek sengketa ; ---------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa eksekusi riil yang dimohonkan oleh Para Terlawan adalah tidak dapat dilaksanakan dengan segala akibat hukumnya ; --------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Para Terlawan dalam hal ini Pemohon Eksekusi Riil untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------
DAN/ATAU :
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |