Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Nga 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2.Selma Nabillah,S.H.
HERI SETYAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 689/N.1.16/Eoh.2/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2Selma Nabillah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SETYAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 “Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                              P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                        

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-391/N.1.16/Eoh.1/06/2024

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

:

:

HERI SETIAWAN

1806021012810005

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 10 Desember 1981

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

KTP : Talang Sepuh, RT/RW : 003/001, Kelurahan/Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten/Kota Lampung

Alamat Tinggal : Desa Wagil, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK (sampai kelas I)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 09 Mei 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 09 Mei 2024 s/d 28 Mei 2024

 

  • Perpanjangan PU

:

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024

 

  • Penuntut Umum

:

Di Rutan Negara Kelas II B di Negara sejak tanggal 10 Juni 2024 s/d 29 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN:

 

--------------Bahwa Terdakwa HERI SETIAWAN bersama-sama dengan saksi Doni Eky Ferdian, saksi Angga Dwi Wahyudi, saksi Dwi Hartono (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi Jafar Shodiq (DPO) melakukan perbuatan Pertama pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WITA bertempat di SPBU Sumber Sari Melaya yang beralamat di Banjar Sumber Sari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan perbuatan Kedua pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 11.30 WITA bertempat di depan Masjid Candikusuma yang beralamat di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wita HERI SETIAWAN bersama Dony Eky Ferdian, Dwi Hartono, Angga Dwi Wahyudi (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Jafar Shodiq (DPO) berkumpul dirumah Dwi Hartono untuk merencanakan akan mengambil speedometer di Bali kemudian terdakwa bersama Dony Eky Ferdian, Dwi Hartono, Jafar Shodiq, dan Angga Dwi Wahyudi berangkat dari Surabaya menuju Bali dengan mengendarai kendaraan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Ertiga warna Abu-abu dengan nomor polisi L 1106 JG yang merupakan mobil sewa dari Sukirman, selanjutnya menuju Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Kemudian sampai di Bali pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 menuju ke Wilayah Tabanan, Denpasar dan Klungkung. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 05.00 Wita, HERI SETIAWAN bersama Dony Eky Ferdian, Dwi Hartono, Jafar Shodiq, dan Angga Dwi Wahyudi berangkat dari Klungkung menuju ke Surabaya dengan melalui wilayah Jembrana, kemudian pukul 10.00 Wita sempat beristirahat di SPBU Sumber Sari Melaya.
  • Bahwa perbuatan pertama pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2024 pukul 10.00 Wita, terdakwa melihat mobil truk yang terparkir di SPBU Sumber Sari yang beralamat di Banjar Sumber Sari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kemudian Dwi Hartono turun dari mobil ertiga yang bertugas memantau situasi sekitar ada atau tidaknya pemilik mobil truk tersebut. Selanjutnya melihat situasi sepi Dwi Hartono kembali ke mobil dan memberitahukan situasi sekitar dalam keadaan aman. Kemudian Dony Eky Ferdian dan Jafar Shodiq turun dari mobil ertiga dan langsung menuju ke 1 (satu) unit mobil truk tronton merk Hino dengan plat nomor polisi L 9975 UI. Sedangkan terdakwa bersama Angga Dwi Wahyudi dan Dwi Hartono bertugas mengawasi keadaan sekitar dari dalam mobil yang terparkir berjarak kurang lebih 4 (empat) Meter dari truk pada sisi Barat SPBU, lalu Dony Eky Ferdian dan Jafar Shodiq Kembali ke mobil ertiga dengan membawa 1 (satu) buah speedometer. Kemudian terdakwa bersama Dony Eky Ferdian, Dwi Hartono, Jafar Shodiq, dan Angga Dwi Wahyudi mencari lagi mobil truk yang sedang terparkir.
  • Bahwa perbuatan kedua pada Minggu tanggal 18 Pebruari 2024 pukul 11.30 Wita, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit mobil truk tronton merk Hino dengan nomor polisi DK 8130 WT yang terparkir di depan masjid candikusuma yang beralamat di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya terdakwa membagi tugas dimana Dwi Hartono bertugas mengawasi keadaan sekitar untuk memastikan tidak ada pemiliknya. Setelah situasi aman Dwi Hartono kembali ke mobil dengan memberitahukan jika situasi aman, selanjutnya Dony Eky Ferdian dan Jafar Shodiq turun dari mobil ertiga dan langsung menuju ke truk tronton merk Hino dengan nomor polisi DK 8130 WT yang terparkir. Sedangkan terdakwa bersama  Angga Dwi Wahyudi dan Dwi Hartono bertugas mengawasi keadaan sekitar dari dalam mobil yang terparkir pada sisi Barat Masjid dan berjarak 3 (tiga) Meter dari truk. Kemudian Dony Eky Ferdian dan Jafar Shodiq kembali ke mobil ertiga dengan membawa 1 (satu) buah speedometer lalu pergi menuju arah pulang ke Surabaya dengan melalui Pelabuhan Gilimanuk.
  • Bahwa terdakwa HERI SETIAWAN  bersama Dony Eky Ferdian, Dwi Hartono, Jafar Shodiq, dan Angga Dwi Wahyudi pada saat mengambil Speedometer di 1 (satu) unit mobil truk tronton merk Hino dengan plat nomor polisi L 9975 UI dan 1 (satu) unit mobil truk tronton merk Hino dengan nomor polisi DK 8130 WT dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah obeng dengan gangan karet, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah kunci Leter T. Akibatnya pada masing-masing mobil truk mengalami kerusakan bekas congkelan pada rumah kunci pintu truk, kemudian kerusakan dibagian tempat speedometer dan kabel-kabel dalam keadaan terputus.
  • Bahwa setelah mendapatkan 1 (satu) unit Speedometer mobil truk tronton merk hino warna hijau dengan plat nomor polisi L 9975 UI dan 1 (satu) buah speedometer mobil truk tronton merk hino warna hijau dengan plat nomor polisi DK 8130 WT selanjutnya terdakwa jual kepada saksi Zaiful Amri dengan harga per 1 (satu) speedometer sebesar Rp 1.400.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Sehingga total uang yang didapatkan dengan menjual 2 (dua) buah speedometer sebesar Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian uang tersebut digunakan untuk mebayar sewa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Ertiga warna Abu-abu nomor polisi L 1106 JG sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga tersisa sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian di bagi bersama terdakwa HERI SETIAWAN, Dony Eky Ferdian, Dwi Hartono, Jafar Shodiq, dan Angga Dwi Wahyudi dengan masing-masing mendapatkan sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Tujuan terdakwa mengambil 2 (dua) speedometer tersebut untuk dijual supaya mendapatkan uang karena tidak mempunyai uang.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Karya Express Jaya selaku pemilik 1 (satu) unit mobil truk tronton merk Hino dengan plat nomor polisi L 9975 UI sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Ida Bagus Kade Juliawan selaku pemilik 1 (satu) unit mobil truk tronton merk Hino dengan nomor polisi DK 8130 WT sebesar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah).

 

--------------Perbuatan Terdakwa HERI SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.------------------------------------------

 

 

Negara,        Juni 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Selma Nabillah, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961130 202012 2 020

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya