Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-549/N.1.16/Eoh.2/07/2024
- TERDAKWA:
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan
|
:
:
|
NURMA ANA FARHANA
5101016308980003
|
Tempat lahir
|
:
|
Negara
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 tahun / 23 Agustus 1998
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Hayam Wuruk, RT/RW : 003/003, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan dalam perkara ini karena Terdakwa sedang menjalani pidana penjara di Rutan Kelas IIB Negara.
|
-
|
Penahanan
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena Terdakwa sedang menjalani pidana penjara di Rutan Kelas IIB Negara.
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
------------Bahwa Terdakwa NURMA ANA FARHANA telah melakukan tindak pidana pada bulan April 2023 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di rumah saksi WAGIANI yang beralamat di Banjar Muara Indah, RT / RW: 004/000, Kelurahan/Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang saksi WAGIANI dan Terdakwa tidak ingat pada bulan April 2023, Terdakwa NURMA ANA FARHANA datang ke rumah saksi WAGIANI yang beralamat di Banjar Muara Indah, RT/RW : 004/000, Kelurahan/Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor. Karena saksi WAGIANI telah lama mengenal Terdakwa, Saksi WAGIANI atas dasar rasa kepercayaan menyewakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor, Merk Yamaha, Type Nmax, Tahun Pembuatan 2017, Warna Hitam, Nomor Polisi : DK-6585-ZU, Nomor Rangka : MH3SG3120HK465354, Nomor Mesin : N-10764741 atas nama I GUSTI NGURAH PUTU SUDIARDANA kepada Terdakwa untuk disewa selama 10 (sepuluh) hari dengan biaya sewa per harinya sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total pembayaran sewa selama 10 (sepuluh) hari adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pembayaran tersebut telah dilakukan Terdakwa secara tunai;
- Bahwa Terdakwa melakukan perpanjangan sewa atas 1 (satu) Unit Sepeda Motor, Merk Yamaha, Type Nmax, Tahun Pembuatan 2017, Warna Hitam, Nomor Polisi : DK-6585-ZU, Nomor Rangka : MH3SG3120HK465354, Nomor Mesin : N-10764741 atas nama I GUSTI NGURAH PUTU SUDIARDANA tersebut sebanyak 2 (dua) kali dengan masing-masing masa sewa selama 10 (sepuluh) hari dan uang pembayaran perpanjangan sewa tersebut telah dibayarkan oleh Terdakwa secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Terdakwa secara keseluruhan telah menyewa sepeda motor tersebut selama 30 (tiga puluh) hari, namun hingga batas akhir penyewaan Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut sehingga saksi WAGIANI menghubungi Terdakwa namun Terdakwa tidak dapat dihubungi.
- Selanjutnya Terdakwa datang ke rumah saksi WAGIANI untuk mengatakan bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor, Merk Yamaha, Type Nmax, Tahun Pembuatan 2017, Warna Hitam, Nomor Polisi : DK-6585-ZU, Nomor Rangka : MH3SG3120HK465354, Nomor Mesin : N-10764741 atas nama I GUSTI NGURAH PUTU SUDIARDANA tersebut telah dijadikan jaminan pinjaman uang oleh Terdakwa dengan cara menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Nmax tersebut kepada saksi ZAINI bertempat di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan jaminan pinjaman uang (gadai) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan kesepakatan pinjaman selama 1 (satu) bulan dan pada saat jatuh tempo Terdakwa mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan jumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Uang pinjaman dan bunga pinjaman tersebut belum Terdakwa lunasi hingga saat ini,
- Bahwa saksi WAGIANI dan Terdakwa tidak memiliki bukti tertulis mengenai perjanjian sewa sepeda motor tersebut karena perjanjian sewa dilakukan secara lisan dan Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi WAGIANI untuk menjadikan sepeda motor tersebut sebagai jaminan pinjaman uang (gadai);
- Bahwa uang sejumlah 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) hasil dari Terdakwa menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor, Merk Yamaha, Type Nmax, Tahun Pembuatan 2017, Warna Hitam, Nomor Polisi : DK-6585-ZU, Nomor Rangka : MH3SG3120HK465354, Nomor Mesin : N-10764741 atas nama I GUSTI NGURAH PUTU SUDIARDANA tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan atau kepentingan pribadi Terdakwa.
-----------------Perbuatan Terdakwa NURMA ANA FARHANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa NURMA ANA FARHANA telah melakukan tindak pidana pada bulan April 2023 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di rumah saksi WAGIANI yang beralamat di Banjar Muara Indah, RT / RW: 004/000, Kelurahan/Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang saksi WAGIANI dan Terdakwa tidak ingat pada bulan April 2023, Terdakwa NURMA ANA FARHANA datang ke rumah saksi WAGIANI yang beralamat di Banjar Muara Indah, RT/RW : 004/000, Kelurahan/Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor. Karena saksi WAGIANI telah lama mengenal Terdakwa, Saksi WAGIANI atas dasar rasa kepercayaan menyewakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor, Merk Yamaha, Type Nmax, Tahun Pembuatan 2017, Warna Hitam, Nomor Polisi : DK-6585-ZU, Nomor Rangka : MH3SG3120HK465354, Nomor Mesin : N-10764741 atas nama I GUSTI NGURAH PUTU SUDIARDANA kepada Terdakwa untuk disewa selama 10 (sepuluh) hari dengan biaya sewa per harinya sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total pembayaran sewa selama 10 (sepuluh) hari adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pembayaran tersebut telah dilakukan Terdakwa secara tunai;
- Bahwa Terdakwa melakukan perpanjangan sewa atas 1 (satu) Unit Sepeda Motor, Merk Yamaha, Type Nmax, Tahun Pembuatan 2017, Warna Hitam, Nomor Polisi : DK-6585-ZU, Nomor Rangka : MH3SG3120HK465354, Nomor Mesin : N-10764741 atas nama I GUSTI NGURAH PUTU SUDIARDANA tersebut sebanyak 2 (dua) kali dengan masing-masing masa sewa selama 10 (sepuluh) hari dan uang pembayaran perpanjangan sewa tersebut telah dibayarkan oleh Terdakwa secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Terdakwa secara keseluruhan telah menyewa sepeda motor tersebut selama 30 (tiga puluh) hari, namun hingga batas akhir penyewaan Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut sehingga saksi WAGIANI menghubungi Terdakwa namun Terdakwa tidak dapat dihubungi.
- Selanjutnya Terdakwa datang ke rumah saksi WAGIANI untuk mengatakan bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor, Merk Yamaha, Type Nmax, Tahun Pembuatan 2017, Warna Hitam, Nomor Polisi : DK-6585-ZU, Nomor Rangka : MH3SG3120HK465354, Nomor Mesin : N-10764741 atas nama I GUSTI NGURAH PUTU SUDIARDANA tersebut telah dijadikan jaminan pinjaman uang oleh Terdakwa dengan cara menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Nmax tersebut kepada saksi ZAINI bertempat di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan jaminan pinjaman uang (gadai) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan kesepakatan pinjaman selama 1 (satu) bulan dan pada saat jatuh tempo Terdakwa mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan jumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Uang pinjaman dan bunga pinjaman tersebut belum Terdakwa lunasi hingga saat ini,
- Bahwa saksi WAGIANI dan Terdakwa tidak memiliki bukti tertulis mengenai perjanjian sewa sepeda motor tersebut karena perjanjian sewa dilakukan secara lisan dan Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi WAGIANI untuk menjadikan sepeda motor tersebut sebagai jaminan pinjaman uang (gadai);
- Bahwa uang sejumlah 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) hasil dari Terdakwa menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor, Merk Yamaha, Type Nmax, Tahun Pembuatan 2017, Warna Hitam, Nomor Polisi : DK-6585-ZU, Nomor Rangka : MH3SG3120HK465354, Nomor Mesin : N-10764741 atas nama I GUSTI NGURAH PUTU SUDIARDANA tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan atau kepentingan pribadi Terdakwa.
-----------------Perbuatan Terdakwa NURMA ANA FARHANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Negara, Agustus 2024
Penuntut Umum,
Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19971215 202012 2 014
|
|