| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11 Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi bali (0365)41165 https://kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA : PDM- 28 /N.1.16/Eku.2/11/2025
- Identitas terdakwa:
Nama Lengkap : I KADEK ENDRA JULIARTIKA
Tempat lahir : Moding
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun/ 16 juli 2002
Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Banjar Moding, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana;
A g a m a : Hindu
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMK
KTP : 5101041607020002
:
- Status Penahanan dan Penangkapan:
- Dilakukan Penangkapan oleh penyidik tgl 26 juli 2025
- Tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polres jembrana;
- Rutan oleh Penuntut Umum sejak 24 november 2025 s/d 13 Desember 2025
- Isi Dakwaan:
Bahwa ia terdakwa I KADEK ENDRA JULIARTIKA pada hari Jumat tgl 25 Juli 2025 sekira pukul 20.40 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan juli 2025 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Umum Pedesaan Banjar Munduk Bayur, desa Tuwed Kec Melaya Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petrolium gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa saksi I PUTU MARDIANA bersama rekannya dari Unit Reskrim Polres Jembrana yang bernama saksi PUTU JODHI ARI SETIAWAN pada hari Jumat tgl 25 Juli 2025, mendapat informasi dari masyarakat yang bahwa ada seseorang yang dicurigai berulangkali mencari bahan bakar minyak menggunakan mobil. Berdasarkan laporan informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 pukul 15.00 wita, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP MADE SUHARTA WIJAYA, S.H Memerintahkan Team Opsnal Unit IV untuk melakukan
penyelidikan terkait laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, terhadap informasi tersebut, ditemukan bahwa ada seseorang yg menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry warna merah dengan Nopol yang terpasang DK 1673 JL yang berulangkali mencari BBM di SPBU
54.822.07 yang beralamat di jalan raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana Setelah dilakukan pembuntutan atas mobil tersebut dimana yang membawa kendaraan tersebut mengaku bernama terdakwa I KADEK ENDRA JULIARTIKA dihentikan di pinggir Jalan Umum Pedesaan Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana
- Bahwa dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry warna merah metalik dengan Nopol yang terpasang DK-1673-JL yang digunakan oleh terdakwa I KADEK ENDRA JULIARTIKA ditemukan pada bagasi bagian belakang terdapat tangki tambahan dengan kapasitas kurang lebih 120 liter dan juga didalamnya berisi bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak kurang lebih 120 liter. Selain itu juga pada 1 (satu) buah handphone dengan merk OPPO CPH1923 warna hitam milik terdakwa I KADEK ENDRA JULIARTIKA ditemukan 5 (lima) buah foto QR CODE yang berbeda beda
- Bahwa terdakwa I KADEK ENDRA JULIARTIKA melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis pertalite menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry warna merah metalik Nopol DK-1673-JL di SPBU 54.822.07 yang berlokasi di, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dengan cara datang ke SPBU dengan mengikuti antrean kemudian pada saat mendapatkan giliran pengisian terdakwa I KADEK ENDRA JULIARTIKA kemudian membuka tangki yang sudah dimodifikasi sebagai tempat untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis pertalite, sebelum dilakukan pengisian oleh petugas SPBU terdakwa I KADEK ENDRA JULIARTIKA menunjukan barcode untuk pembelian pertalite yang terdapat di Handphone miliknya. Kemudian terdakwa I KADEK ENDRA JULIARTIKA menyuruh petugas SPBU untuk mengisi bahan bakar minyak jenis pertalite sejumlah 40 liter dan kemudian melakukan pembayaran kepada pihak petugas SPBU sebebsar Rp. 400.000,-. Setelah melakukan pengisian terdakwa I KADEK ENDRA JULIARTIKA keluar dari area SPBU dan sekitar kurang lebih 15 menit terdakwa I KADEK ENDRA JULIARTIKA Kembali ke SPBU untuk melakukan pengisian Kembali dengan cara yang sama seperti pembelian sebelumnya namun menggunakan barcode yang berbeda sebanyak 3 kali pembelian sehingga mendapatkan sebanyak kurang lebih 120 liter bahan bakar minyak jenis pertalite seusai dengan kapasitas tangki yang terdapat pada bagasi belakang 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry warna merah metalikNopol DK-1673-JL di SPBU 54.822.07.
- Bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis pertalite yang telah ditambahkan dengan tangki bahan bakar minyak tambahan/modifikasi tersebut yakni 1 (satu) unit Mobil Minibus Suzuki/Carry ST 100, tahun 1991 warna merah metalik, Nomor polisi :DK-1673-JL, Nomor rangka : SL4103671113, Nomor mesin : F10AID266009, Dimana tangki tambahan berada pada bagian belakang mobil dengan bentuk persegi Panjang terbuat dari besi dan juga terdapat saluran dari slang untuk mengeluarkan bahan bahar yang dibeli dan untuk mengisi bahan bakar dan ditampung dalam tangki tambahan tersebut pada bagian luar mobil dibuatkan lobang pengisian bahan bakar yang percis sama seperti aslinya sehingga pada 1 (satu) unit Mobil Minibus Suzuki/Carry ST 100, tahun 1991 warna merah metalik, Nomor polisi :DK-1673-JL terdapat 2 (dua) lobang pengisian bahar bahar minyak, satu lobang pengisian asli yang terdapat dibawa dari lobang pengisian tangki tambahan yang dibuat pada body belakang mobil
- Bahwa oleh terdakwa I KADEK ENDRA JULIARTIKA bahan bakar minyak jenis bertalite dengan jumlah kurang lebih 120 liter akan dijual Kembali kepada orang yang telah memesan dengan harga Rp. 11.000,-/liter sehingga terdakwa I KADEK ENDRA JULIARTIKA mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000,-/liter.
- Bahwa dalam sehari terdakwa I KADEK ENDRA JULIARTIKA hanya melakukan pembelian sebanyak kurang lebih 120 liter bahan bakar minyak jenis pertalite menggunakan 1 (satu) unit Mobil Minibus Suzuki/Carry ST 100, tahun 1991 warna merah metalik, Nomor polisi :DK- 1673-JL di SPBU 54.822.07 yang berlokasi di, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana sesuai dengan pesanan yang terima dari pelannggan. Kegiatan yang lakukan oleh terdakwa I KADEK ENDRA JULIARTIKA tersebut tidak dilakukan setiap hari hanya kegiatan sampingan untuk mencari uang tambahan
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:1282/KKF/2025 tanggal 2 september 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Lab Kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) botol plastik ukuran 250 ml yang diduga berisi BBM subsidi jenis pertalite dengan kode 1A milik terdakwa I KADEK ENDRA JULIARTIKA (BB 84KKF2025) dan 1 (satu) botol plastik ukuran 250 ml yang diduga berisi BBM subsidi jenis pertalite dengan kode 1A milik terdakwa I KADEK ENDRA JULIARTIKA (BB 85KKF2025) seperti tersebut dalam I.adalah benar mengandung bahan bakar minyak berjenis Pertalite.
- Bahwa menurut ahli Made Bilan Asasia Binov, menerangkan terdakwa I KADEK ENDRA JULIARTIKA telah mengangkut BBM yang disubsidi pemerintah tanpa ijin. Bahwa I KADEK ENDRA JULIARTIKA menjual tanpa ijin BBM yang disubsidi pemerintah dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah dan berniat untuk mendapatkan keuntungan pribadi
- Bahwa terdakwa I KADEK ENDRA JULIARTIKA tidak memilik ijin dalam melakukan kegiatan pengangkutan maupun niaga migas dari pejabat yang berwenang
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang;
Negara, 02 Desember 2025.
Penuntut Umum,
I Wayan Empu Guana Pura,S.H.MH Jaksa Muda/ 198003012007031002 |