Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-487/N.1.16/Eoh.2/07/2024
- TERDAKWA I :
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan
|
:
:
|
I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING
5101012402950003
|
Tempat lahir
|
:
|
Baluk
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 24 Februari 1995
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Baluk I, Kelurahan/Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD ( sampai kelas 3)
|
|
|
|
TERDAKWA II
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan
|
:
:
|
I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA
5101011903950005
|
Tempat lahir
|
:
|
Negara
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 19 Maret 1995
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Baluk I, Kelurahan/Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (berijazah)
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 04 Juni 2024
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Di Rutan Polsek Melaya sejak tanggal 04 Juni 2024 s/d 23 Juni 2024
|
|
|
:
|
Di Rutan Polsek Melaya sejak tanggal 24 Juni 2024 s/d 13 Juli 2024
|
|
|
:
|
Di Rutan Negara Kelas II B di Negara sejak tanggal 10 Juli 2024 s/d 29 Juli 2024
|
- DAKWAAN:
--------------Bahwa Terdakwa I I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING dan Terdakwa II I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2024 bertempat di rumah milik saksi I NYOMAN EDI SAPUTRA yang beralamat di Banjar Adnyasari, Kelurahan/Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wita terdakwa I I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING bertemu dengan terdakwa II I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA di pos kamling depan Balai Banjar Baluk I, pada saat mengobrol tersebut I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA mengatakan kepada I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING ” ja usaha” artinya ” mari usaha ” dan I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING jawab ” usaha apa ” dan dibilang ” nyemak barang ” artinya ” mengambil barang ” dan I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING jawab ” ayo”. Dikarena saat itu I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING butuh uang, kemudian I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING menyepakatinya, kemudian I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING pulang kerumahnya. Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 wita I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING menjemput I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda vario DK 3112 FO warna putih milik I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING, kemudian berboncengan menuju arah barat jalan Denpasar-Gilimanuk dan menuju arah Desa Ekasari, Kecamatan Melaya. Melihat rumah milik I NYOMAN EDI SAPUTRA keadaannya sepi tidak ada penghuninya, I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING dan I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA 3 (tiga) kali bolak-balik dijalan depan rumah tersebut, kemudian timbul niat untuk mengambil barang di rumah tersebut. Melihat situasi rumah tidak ada orang, kemudian I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING memarkirkan sepeda motor di sebelah utara rumah korban di tegalan yang jaraknya kurang lebih 30 (tiga puluh) meter, kemudian I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING dan I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA berjalan kaki ke arah rumah melewati kebun cokelat dan setelah sampai di rumah tersebut, kemudian I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING menemukan obeng di samping kamar mandi di sebelah barat rumah kemudian obeng tersebut diambil oleh I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA, kemudian obeng tersebut dipakai oleh I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA untuk mencongkel daun jendela kamar tidur yang ada di sebelah utara rumah dan I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING bertugas menunggu di bawah jendela kamar sambil mengamati situasi diluar rumah. Setelah I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA berhasil membuka daun jendela, kemudian I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA masuk dengan cara memanjat melalui jendela. Setelah I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA berada didalam kamar tidur, selanjutnya membuka lemari plastik yang tidak terkunci dan mengambil 1 (satu) buah dompet warna cokelat dan 1 (satu) buah kotak perhiasan emas warna ungu yang berada di rak paling atas dibawah tumpukan pakaian. I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA sempat membuka kotak perhiasan emas tersebut, lalu mengambil gelang emas yang ada didalamnya, kemudian I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA simpan dikantong celana depan sebelah kanan. Sedangkan dompet dan kotak perhiasan ditaruh dalam kantong plastik yang telah I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA bawa sebelumnya. Kemudian I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA keluar dari kamar melalui jendela tempat masuk tadi dan I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING melihat I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA membawa kantong plastik warna putih dan didalamnya ada kotak perhiasan warna ungu dan 1 (satu) buah dompet. Setelah itu bersama-sama kembali menuju sepeda motor dengan jalan yang sama, kemudian menuju kearah selatan dan belok kearah barat. Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa II sampai di gubuk (kubu) di sawah yang bertempat di Banjar Anggasari, Desa Ekasari, Kec. Melaya, Kab. Jembrana yang jaraknya kurang lebih 2 (dua) km dari rumah saksi I NYOMAN EDI SAPUTRA. Kemudian kantong plastik yang berisi dompet dan kotak perhiasan I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA berikan kepada I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING. Setelah membuka kotak perhiasan dan hanya ada surat perhiasan, kemudian I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING membuka dompet warna cokelat berisi uang dan setelah dihitung berjumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian uang tersebut I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING bawa dan dimasukan ke dalam tas pinggang warna abu-abu miliknya dan dompetnya dibuang di tempat tersebut dan kotak perhiasan dibawa oleh I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA. Kemudian bersama-sama pulang ke rumah dan I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING menurunkan I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA di terminal cargo Desa Baluk dan setelah itu I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
- Bahwa obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah tersebut telah I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA buang disawah dekat gubuk (kubu) yang bertempat di Banjar Anggasari, Desa Ekasari, Kec. Melaya, Kab. Jembrana.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WITA, I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING datang kerumah I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), sehingga I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING masih pegang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) rupiah. Kemudian sisa uang senilai Rp. 1.500.000 (lima ratus ribu rupiah) I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING pergunakan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan sehari-hari dan sisa uang yang masih I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING pegang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Bahwa gelang emas tersebut sudah I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA jual pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 wita di pasar umum Negara kepada seorang laki-laki yang I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA tidak kenal dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan uangnya sudah habis untuk makan sehari-hari. Uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING dari hasil mengambil di rumah I NYOMAN EDI SAPUTRA sudah habis. Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA pergunakan untuk membeli handphone Blackbery dan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli minuman arak.
- Bahwa maksud dan tujuan I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING dan I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA mengambil barang di rumah milik I NYOMAN EDI SAPUTRA adalah uangnya untuk dipakai keperluan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi I NYOMAN EDI SAPUTRA mengalami kerugian material berjumlah Rp. 4.843.000,- (empat juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa I I KOMANG ARDIASA Alias MANG MING dan Terdakwa II I KOMANG ARDIASA Alias MANG ELA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
Negara, Juli 2024
Penuntut Umum,
Selma Nabillah, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961130 202012 2 020
|
|