Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Nga 1.MADE PALGUNA
2.KETUT ARMINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MADE PALGUNA
2KETUT ARMINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon
  2. Memberikan dispensasi kawin kepada Anak Para Pemohon yang bernama KADEK PRAYANKA PALGUNA PUTERI Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Seririt, pada Tanggal 14 Pebruari 2006, yang lahir dari pasangan suami istri MADE PALGUNA dengan KETUT ARMINI, untuk melangsungkan perkawinan dengan Calon Suami yang bernama I KADEK BERIKO PUTRA, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Pemedilan pada tanggal 31 Desember 1998, yang lahir dari pasangan suami sitri I KETUT SUGIASA dan NI KADEK YULIANI
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak