Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus-LH/2025/PN Nga 1.Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
2.I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
SODIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 14/Pid.Sus-LH/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 500/N.1.16/Eku.2/APB/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
2I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SODIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11 Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi bali (0365)41165 https://kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

 

 

P-29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMO : PDM-09/N.1.16/Eku.2/03/2025

 

  1. Identitas terdakwa:

Nama Lengkap                               :    SODIKIN

Tempat lahir                                   :    Tuwed

Umur/tanggal lahir                         :    55 Tahun/ 21 juni1969

Jenis Kelamin                                :    Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan                                                       :    Indonesia

Tempat Tinggal                              :    Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, kabupaten Jembrana;

A g a m a                                        :    Islam

Pekerjaan                                       :    Swasta

Pendidikan                                     :    SD (tamat)

KTP                                                :    5101042106690007

:

  1. Status Penahanan dan Penangkapan:
    1. Penangkapan tanggal 12 januari 2025;
    2. Penahanan Rutan oleh penyidik Polres jembrana sejak 12 januari 2025 s/d 31 januari 2025
    3. Perpanjangan penahanan Rutan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana sejak 01 feberuari 2025 s/d 12 maret 2025;

4      Pernahanan Rutan oleh Penuntut Umum sejak 03 maret 2025 s/d 22 maret 2025

 

  1. Isi Dakwaan:

Bahwa ia terdakwa SODIKIN bersama dengan saksi AHMAD ULIYAN ( terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi MUHAMAD LUTFI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa SODIKIN alamat Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, “setiap orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 terdakwa SODIKIN dihubungi oleh PAK BOTAK (nama panggilan) dengan memesan penyu kepada terdakwa SODIKIN, kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 setelah terdakwa SODIKIN mendapat pesanan dari PAK BOTAK (nama panggilan) untuk mencarikan penyu kemudian terdakwa

 

SODIKIN langsung menghubungi AJAI (DPO) untuk mencarikan penyu lalu pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wita terdakwa SODIKIN menelphone saksi SIDIK ARDYANSAH untuk menyewa 1 (satu) unit mobil merk daihatsu model pick up warna abu-abu metalik No Pol DK 8266 WG noka MHKP3FA1JRK073334 nosin 2NR4D09666, selanjutnya setelah memesan mobil terdakwa SODIKIN langsung menelphone saksi AHMAD ULIYAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menyuruh saksi AHMAD ULIYAN mengambil 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu, Model Pick Up, warna abu-abu metalik, No Pol DK 8266 WG, Noka : MHKP3FA1JRK073334, Nosin : 2NR4D09666 dirumah saksi SIDIK ARDYANSAH dan terdakwa SODIKIN juga mengatakan kepada saksi AHMAD ULIYAN “siap-siap” dan saksi AHMAD ULIYAN sudah mengerti maksud dari terdakwa SODIKIN mengatakan “siap-siap” karena sebelumnya terdakwa SODIKIN sudah pernah menyuruh saksi AHMAD ULIYAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengangkut satwa jenis penyu tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 18.00 Wita datang membawa 1 (satu) unit mobil merk daihatsu model pick up warna abu-abu metalik No Pol DK 8266 WG noka MHKP3FA1JRK073334 nosin 2NR4D09666 kerumah terdakwa SODIKIN beralamat di Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, kabupaten Jembrana, dan saksi AHMAD ULIYAN langsung memarkir mobil tersebut dihalaman rumah terdakwa SODIKIN, selanjutnya pada hari pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wita AJAI (DPO) menghubungi terdakwa SODIKIN melalui via telephone dengan memberitahu kalau AJAI (DPO) sedang dalam perjalanan membawa 29 ( dua puluh sembilan

) ekor satwa jenis penyu hijau menuju ke pantai pebuahan, Desa Banyubiru, kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, lalu terdakwa SODIKIN langsung mempersiapkan 1 (satu) unit mobil merk daihatsu model pick up warna abu-abu metalik No Pol DK 8266 WG noka MHKP3FA1JRK073334 nosin 2NR4D09666 yang di bak belakangnya terdakwa SODIKIN berikan 1 (satu) buah terpal warna coklat kemudian pada hari sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wita saudara AJAI (DPO) sampai di pantai pebuahan kemudian terdakwa SODIKIN bersama AJAI (DPO) dan 3 (tiga) orang yang terdakwa SODIKIN tidak kenal memindahkan 29 ( dua puluh sembilan ) ekor satwa jenis Penyu hijau (Chelonia mydas) dari perahu yang dibawa oleh AJAI ke 1 (satu) unit mobil merk daihatsu model pick up warna abu-abu metalik No Pol DK 8266 WG noka MHKP3FA1JRK073334 nosin 2NR4D09666 yang sebelumnya sudah terdakwa SODIKIN persiapkan kemudian setelah semua penyu hijau tersebut berada di bak belakang 1 (satu) unit mobil merk daihatsu model pick up warna abu-abu metalik No Pol DK 8266 WG kemudian terdakwa SODIKIN tutup penyu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah terpal warna coklat kemudian terdakwa SODIKIN langsung membawa 29 ( dua puluh sembilan ) ekor satwa jenis Penyu hijau (Chelonia mydas) tersebut pulang kerumah terdakwa SODIKIN;

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wita terdakwa SODIKIN menghubungi saksi AHMAD ULIYAN untuk datang kerumah terdakwa SODIKIN alamat Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, kabupaten Jembrana, kemudian saksi AHMAD ULIYAN datang kerumah saksi MUHAMAF LUTFI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi AHMAD ULIYAN mengatakan kepada saksi MUHAMAF LUTFI “siap-siap” dan saksi MUHAMAF LUTFI sudah mengerti maksud dari AHMAD ULIYAN mengatakan “siap-siap” karena sebelumnya saksi MUHAMAF LUTFI bersama AHMAD ULIYAN sudah pernah disuruh mengangkut satwa jenis penyu (Chelonia mydas) oleh terdakwa SODIKIN, lalu pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul

23.00 Wita saksi AHMAD ULIYAN dan saksi MUHAMAF LUTFI datang kerumah SODIKIN, selanjutnya saksi AHMAD ULIYAN bersama saksi MUHAMAD LUTFI

 

langsung mengambil karung plastik yang berisikan serbuk kayu yang sebelumnya sudah terdakwa SODIKIN persiapkan dirumah, kemudian menaikkan karung plastik yang berisikan serbuk kayu tersebut ke bak belakang 1 (satu) unit mobil merk daihatsu model pick up warna abu-abu metalik No Pol DK 8266 WG noka MHKP3FA1JRK073334 nosin 2NR4D09666 untuk menumpuk diatas penyu-penyu hijau (Chelonia mydas)tersebut, lalu setelah karung plastik yang berisikan serbuk kayu tersebut rata di atas bak belakang 1 (satu) unit mobil merk daihatsu model pick up warna abu-abu metalik No Pol DK 8266 WG noka MHKP3FA1JRK073334 nosin 2NR4D09666 selanjutnya saksi AHMAD ULIYAN bersama saksi MUHAMAD LUTFI mengikat karung plastik yang berisikan serbuk kayu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) utas tali tambang plastik warna hijau selanjutnya terdakwa SODIKIN langsung menyuruh saksi AHMAD ULIYAN bersama saksi MUHAMAD LUTFI membawa 29 ( dua puluh sembilan ) ekor satwa jenis Penyu hijau (Chelonia mydas) tersebut ke PAK BOTAK (nama panggilan) yang beralamat di Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung namun didalam perjalanan menuju ke Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung saksi AHMAD ULIYAN bersama saksi MUHAMAD LUTFI ditangkap oleh saksi I Putu Suenten, saksi I Ketut Gunada dan saksi AMIN HUSAINI,S.H petugas Kepolisian di pinggir jalan raya jurusan Denpasar Gilimanuk, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana

  • Bahwa saksi AHMAD ULIYAN, saksi MUHAMAD LUTFI dan terdakwa SODIKIN tidak memiliki ijin dari pemerintah dalam mengangkut 29 ekor satwa penyu hijau (Chelonia mydas) tersebut;
  • Bahwa Bahwa saksi AHMAD ULIYAN, saksi MUHAMAD LUTFI dan terdakwa S mengetahui jika 29 ( dua puluh sembilan ) ekor satwa jenis Penyu hijau (Chelonia mydas) tersebut merupakan satwa yang dilindung;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Satwa Dilindungi Penyu Hijau (Chelonia mydas) Nomor:BA.06/BKSDA.BI-2/Res.05/01/2025 tanggal 12 bulan januari 2025 menerangkan bahwa 29 (dua puluh sembilan) ekor penyu tersebut termasuk Satwa Dilindungi Penyu Hijau (Chelonia mydas);
  • Bahwa Ahli I Komang Agus Kartika SH menerangkan setelah ahli melihat dan memperhatikan berupa 29 (dua puluh sembilan) ekor satwa dalam keadaan hidup yang ditunjukan pemeriksa, dapat saya jelaskan bahwa satwa tersebut merupakan satwa jenis penyu hijau yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia dengan bahasa latinnya Chelonia mydas;
  • Bahwa disita barang bukti berupa: (satu) unit handphone merk Redmi 8 warna hitam dengan Imei 1 : 867694042118986, Imei 2 : 867694042118994;

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal

40A ayat (1) huruf d UURI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-

 

Negara, 06 Maret 2025.

Penuntut Umum,

 

 

 

I Wayan Empu Guana Pura,S.H.MH Jaksa Muda/ 198003012007031002

Pihak Dipublikasikan Ya