Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Nga 1.Ni Wayan Iustikasari,S.H.
2.Selma Nabillah,S.H.
NURIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 475/N.1.16/Eoh.2/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Iustikasari,S.H.
2Selma Nabillah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 “Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                               P-29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara: PDM-223 /JBR/Eoh.02/04/2024

 

  1. Terdakwa

 

Nama Lengkap

NIK

:

:

NURIMAN

5101011708720009

Tempat Lahir

:

Banyuwangi

Umur / Tanggal Lahir

:

51 Tahun / 17 Agustus 1972

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Banjar Kelapa Balian, RT/RW. 006/000, Kel/Desa. Pengambengan, Kec. Negara, Kab. Jembrana

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Perdagangan

Pendidikan

:

SMP Berijasah

 

  1. Penahanan

 

-

Penyidik

:

Sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d tanggal 01 April 2024

-

Diperpanjang oleh JPU

:

Sejak tanggal 02 April 2024 s/d tanggal 21 April 2024

-

-

Ditahan oleh JPU

Jenis Penahanan

:

:

Sejak tanggal 17 April 2024 s/d tanggal 06 Mei 2024

Rutan Kelas IIB Negara

 

  1. Dakwaan

 

------- Bahwa tersangka NURIMAN pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wita atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Maret tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jembrana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut

    • Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 03.30 wita saksi korban ANDRIYAS DWI WAHYUDI dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna white blue DK 5311ZN berangkat dari rumah seorang diri menuju ke Pasar Lelateng untuk berjualan makanan ringan. Kemudian setelah sampai di Pasar saksi korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna white blue DK 5311 ZN di area parkir Pasar Lelateng dengan posisi sepeda motor milik saksi korban tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci kontak saksi korban bawa;

 

    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 terdakwa memiliki niat untuk mengambil sepeda motor dengan mambawa 1 (satu) pasang plat motor DK 6217 WS milik terdakwa dimana plas motor DK 6217 WS tersebut adalah plat motor milik terdakwa yang motor tersebut telah terdakwa jual namun plat motor DK 6217 WS telah disamsat sebelumnya. Kemudian plat motor tersebut terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri, kemudian pada pukul 03.00 wita terdakwa berjalan kaki dari rumah menuju Desa Pengambengan sambil menunggu orang lewat untuk terdakwa dapat menumpang. Kemudian terdakwa menumpang sepeda motor penjual sayur yang kebetulan menuju pasa Lelateng.;

                                                      

 

 

    • Bahwa pada pukul 03.30 wita terdakwa sampai di Pasar Lelateng dan meminta kepada penjual sayur tersebut untuk berhenti di area parkir Pasar Lelateng dan terdakwa sempat dudukduduk diteras parkir pasar Lelateng, kemudian pada pukul 03.45 wita terdakwa berjalan disekitar area parkir Pasar dan terdakwa melihat sepeda motor Honda Vario warna white blue DK 5311 ZN milik saksi korban kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan terdakwa mengambil sepeda motor milik terdakwa tersebut dengan cara menuntun sepeda motor milik saksi korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa menuju arah selatan sejauh 500 (lima ratus) meter dan menaruh sepeda motor tersebut dipinggir jalan dan terdakwa duduk didekat sepeda motor tersebut. Kemudian pada pukul 08.000 wita terdakwa kembali menuntun sepeda motor milik saksi korban hingga sejauh 20(dua puluh) meter menuju rumah saksi ARNAFIK PUTRA NEGARA seorang tukang kunci yang terdakwa kenal didaerah Terusan , Kelurahan Lelateng;

 

    • Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah saksi ARNAFIK PUTRA NEGARA, terdakwa mengatakan kepada saksi ARNAFIK PUTRA NEGARA hanya membantu teman terdakwa yang memiliki sepeda motor tersebut untuk membuatkan duplikat kunci karena kunci sepeda motor tersebut hilang di Pasar Lelateng, kemudian atas penjelasan terdakwa saksi ARNAFIK PUTRA NEGARA segera membuatkan kunci duplikat yang dimaksud dan setelah selesai kunci duplikat tersebut terdakwa membayar Rp 50.000,(lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ARNAFIK PUTRA NEGARA.

 

    • Bahwa setelah kunci duplikat tersebut jadi dan dapat dipergunakan, terdakwa mengemudikan sepeda motor milik saksi korban menuju bengkel sepeda motor di Banjar Munduk, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya dan sesampainya dibengkel terdakwa langsung menyuruh pemilik bengkel saksi AHMAD RAFI’UL IHSAN untuk mengganti plat motor milik saksi korban dari DK 5311 ZN menjadi DK 6217 WS milik terdakwa. Dan setelah mengganti nomor plat motor terdakwa juga menawarkan sepeda motor milik saksi korban kepada pemilik bengkel dengan harga Rp 4.000.000,(empat juta)rupiah, namun saat terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sepeda motor Honda Vario warna white blue DK 5311 ZN kepada saksi AHMAD RAFI’UL IHSAN, sehingga saksi AHMAD RAFI’UL IHSAN tidak mau membelinya dan terdakwa hanya membayar jasa memasang plat motor Rp 5.000,-(lima ribu rupiah) kepada saksi AHMAD RAFI’UL IHSAN kemudian terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut;

 

    • Bahwa pada pukul 09.30 wita setelah saksi korban selesai berjualan dan hendak mengambil sepeda motor di area parkir Pasal Lelateng dan setelah sampai diarea parkir sepeda motor ditempat saksi korban memarkir sepeda motornya, sepeda motor saksi korban sudah tidak ada dan saksi korban sempat mencaricari disekitar parkiran pasar Lelateng namun tidak ketemu juga sehingga saksi korban melaporkan kehilangan tersebut pada Petugas Kepolisian;

 

    • Bahwa setelah terdakwa berhasil membuat kunci duplikat dan mengganti plat sepeda motor milik saksi korban tersebut kemudian terdakwa berkeliling mengendarai sepeda motor tersebut sekira pukul 16.00 wita bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara terdakwa dan sepeda motor milik saksi korban diamankan oleh Petugas Kepolisian untuk diproses lebih lanjut;

 

    • Bahwa tujuan terdakwa mengganti plat motor dengan plat motor milik terdakwa adalah untuk mengelabuhi pemilik sepeda motor dan Petugas Kepolisian;

 

    • Bahwa tujuan terdakwa mengambil sepeda motor Honda Vario warna whie blue milik terdakwa adalah untuk dujual agar menghasilkan uang ;
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa NURIMAN saksi ANDRIYAS DWI WAHYUDI mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,(tiga belas juta rupiah).

--------Perbuatan tedakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

 

Negara,       Mei  2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

Ni WAYAN IUSTIKASARI, S.H.

 Jaksa Pratama NIP. 19860502 200912 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya