Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2025/PN Nga 1.Ni Made Ayu Olin,S.H.
2.Selma Nabillah,S.H.
SAYU PUTU RINA DEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 742/N.1.16/Eoh.2/APB/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Ayu Olin,S.H.
2Selma Nabillah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYU PUTU RINA DEWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                 P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 16 /N.1.16/Eoh.2/04/2025

 

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

:     SAYU PUTU RINA DEWI

:     5108026101890002

 

Tempat lahir                                           :     Ringdikit

Umur/tanggal lahir                                 :     36 Tahun / 21 Januari 1989

Jenis kelamin                                          :     Perempuan Kebangsaan/kewarganegaraan                                                                :     Indonesia

Tempat tinggal                                       : Sesuai KTP di Br. Dinas Kajanan, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali

Agama                                                    :     Hindu

Pekerjaan                                                :     Karyawan Swasta

Pendidikan                                              :     SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                 :     -
    2. Penahanan                                     :     Tidak dilakukan penahanan
  2. DAKWAAN: KESATU

---------------- Bahwa Terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI, perbuatan pada hari Senin, tanggal

23 Desember 2023 pukul 11.43 wita bertempat di rumah saksi NI KOMANG PUSPA JATI di Lingkungan Ketapang RT : RW: 011/000, Kelurahan/ Desa Lelateng, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dan pada hari Minggu, 12 Januari 2024 pukul 19.16 wita wita bertempat di rumah saksi NI KOMANG PUSPA JATI di Lingkungan Ketapang RT : RW: 011/000, Kelurahan/ Desa Lelateng, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2023 dan bulan Januari 2024 yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya milik orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

 

           
     
 
 

 

 

 

  • Bahwa berawal hari, tanggal, dan bulan yang tidak dapat diingat di Tahun 2019, terdakwa mengenal Saksi NI KOMANG PUSPA JATI karena Saksi NI KOMANG PUSPA JATI melakukan pengurusan pinjaman berupa Overbooking di Bank BRI Unit Ngurah Rai dimana pengurusan tersebut dilakukan oleh Terdakwa yang pada saat itu terdakwa menjabat sebagai Pekerja Dalam Dinas Tetap dengan jabatan sebagai Mantri di Pt Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) TBK yang ditempatkan di Kantor Bank BRI Unit Ngurah Rai Negara berdasarkan Surat Keputusan Pt Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) TBK Nomor : 505/KW- XI/SDM/09/2018, tanggal 19 September 2018 , kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pada bulan Maret 2022, Saksi NI KOMANG PUSPA JATI menghubungi Terdakwa sehubungan dengan keinginan Saksi NI KOMANG PUSPA JATI untuk melakukan pengajuan pinjaman kredit KUR atas nama bapak saksi NI KOMANG PUSPA JATI yaitu saksi I PUTU SUDIARSA di Bank BRI Unit Ngurah Rai dengan jumlah pinjaman Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu selama 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan dengan jumlah angsuran per bulannya sejumlah Rp. 2.281.645,- (dua juta dua ratus delapan puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) dengan jaminan 2 (dua) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang rencananya uang tersebut dipergunakan untuk pembelian tanah.
  • Bahwa kredit KUR sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) atas nama bapak saksi NI KOMANG PUSPA JATI yaitu saksi I PUTU SUDIARSA tersebut telah dilakukan pencairan oleh Terdakwa pada tanggal 28 Maret 2022, kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat sekira bulan Desember 2023, Saksi NI KOMANG PUSPA JATI menghubungi Terdakwa melalui telepon whatapps untuk menanyakan bagaimana cara melakukan pelunasan sisa hutang dari kredit KUR an. I PUTU SUDIARSA sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut kemudian terdakwa menawarkan kepada Saksi NI KOMANG PUSPA JATI agar melakukan proses pembayaran pelunasan tersebut melalui Terdakwa, dengan cara Terdakwa melakukan pengecekan sisa utang tersebut dan utang tersebut tersisa sejumlah Rp. 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan atas perintah terdakwa agar saksi NI KOMANG PUSPA JATI melakukan pembayaran pelunasan secara transfer menggunakan rekening Bank selain rekening Bank BRI untuk menghindari pengecekan dari pihak BRI, karena pada saat itu saksi NI KOMANG PUSPA JATI tidak memiliki uang sebanyak itu, terdakwa menyuruh saksi NI KOMANG PUSPA JATI untuk mentransfer uang seadanya saja, sisanya terdakwa meyuruh saksi NI KOMANG PUSPA JATI agar mentrasfer di bulan Januari 2024, terdakwa juga meminta biaya pembuatan NPWP kepada saksi NI KOMANG PUSPA JATI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Pada hari Senin, 23 Desember 2023 sekira pukul 11.43 wita bertempat di rumah saksi NI KOMANG PUSPA JATI DI di Lingkungan Ketapang RT : RW: 011/000, Kelurahan/ Desa Lelateng, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, saksi NI KOMANG PUSPA JATI mentransfer uang sebesar Rp. 15.200.000,- (lima belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan rekening pacarnya saksi I KADEK DWI KURNIAWAN pada bank BCA

 

dengan Nomor Rekening : 2360484338 atas nama I Kadek Dwi Kurniawan ke rekening BCA terdakwa dengan nomor : 2360575325 atas nama Sayu Putu Rina Dewi , setelah melakukan pentransferan uang tersebut saksi NI KOMANG PUSPA JATI langsung mengirimkan bukti transfer melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa dengan mengatakan” bu ini sudah saya transfer Rp. 15.200.000,- (lima belas juta dua ratus ribu rupiah) , yang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pengurusan NPWP dan terdakwa menjawab “okey ini uangnya saya pegang dulu nanti di bulan Januari 2024 apabila sudah klop sejumlah Rp. 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) baru saya proses pelunasannya, kemudian pada hari tanggal yang sama jam yang sudah tidak dapat diingat kembali terdakwa mentrasnfer uang melalui mobile banking.kepada seseorang yang bernama PUTU AYU ANDRI sebanyak 2 (dua) tahap dengan jumlah uang Rp. 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah) untuk membayar hutang terdakwa kemudian terdakwa juga mentransfer uang melalui mobile banking kepada HETTA PRADIYANTO sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan tujuan membayar hutang, terdakwa juga beberapa kali mengambil uang melalui penarikan tunai di ATM bank BCA dijalan Ngurah Rai No. 83 Pendem Kecamatan Jembrana kabupaten Jembrana dengan jumalah bervariasi untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

  • Bahwa saksi kembali mentrnsfer uang pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2024 pukul 19.16 wita bertempat di rumah saksi NI KOMANG PUSPA JATI DI di Lingkungan Ketapang RT

: RW: 011/000, Kelurahan/ Desa Lelateng, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana saksi NI KOMANG PUSPA JATI sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan rekening pacarnya saksi I KADEK DWI KURNIAWAN pada bank BCA dengan Nomor Rekening : 2360484338 atas nama I Kadek Dwi Kurniawan ke rekening BCA terdakwa dengan nomor : 2360575325 atas nama Sayu Putu Rina Dewi, setelah melakukan pentransferan uang tersebut, saksi NI KOMANG PUSPA JATI langsung mengirimkan bukti transfer melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa dengan mengatakan “Bu, untuk pembayaran sisa pelunasan sudah saya transfer ke Ibu sesuai dengan jumlah biaya pelunasan pinjaman yaitu sejumlah Rp. 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) tolong untuk segera dilakukan proses pelunasan ya bu “, kemudian Tsk menjawab “ baik, saya akan segera melakukan proses pelunasan tersebut“, kemudian pada hari tanggal yang sama jam yang sudah tidak dapat diingat kembali terdakwa mentrasnfer uang melalui mobile banking keseseorang yg bernama RICKO EKA PUTRA sejumlah Rp. 4.000.537,-( empat juta lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan kepada KADEK HENDRAWAN sejumlah Rp. 100.000,-, (seratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 jam yang sudah tidak dapat diingat kembali terdakwa kembali mentransfer uang kepada seseorang yg bernama ZULKIFLI NASUTION sebesarr Rp. 5.000.537,- (lima juta lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) melalui mobile banking yg dimana dari 3 (tiga) kali transaksi tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang terdakwa, terdakwa juga beberapa kali mengambil uang melalui penarikan tunai di ATM Bank BCA dijalan Ngurah Rai No. 83 Pendem Kecamatan Jembrana kabupaten Jembrana dengan jumlah bervariasi untuk dipergunakan

 

memenuhi kebutuhan sehari-hari , sedangka uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk mengurusan pembuatan NPWP.

  • Bahwa setelah melakukan transfer tersebut terdakwa tidak pernah memberikan rincian pelunasan pinjaman kepada Saksi NI KOMANG PUSPA JATI hanya pada hari, bulan , tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat kembali terdakwa menghubungi saksi NI KOMANG PUSPA JATI untuk memberitahukan bahwa sudah dilakukan pelunasan , sehingga total uang yang telah diserahkan oleh Saksi NI KOMANG PUSPA JATI kepada terdakwa adalah sejumlah Rp. 33.700.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus rupiah) , kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat sekira bulan April 2024, ada petugas dari Bank BRI Unit Ngurah Rai datang ke rumah Saksi NI KOMANG PUSPA JATI yang beralamat di Lingkungan Ketapang, RT : RW : 011/000, Kelurahan/Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, untuk melakukan penagihan pembayaran kredit selama 4 (empat) bulan. namun Saksi NI KOMANG PUSPA JATI menyampaikan kepada petugas dari Bank BRI Unit Ngurah Rai tersebut bahwa telah melakukan pembayaran pelunasan melalui terdakwa dengan cara menunjukkan bukti transfer atau pembayaran kepada SAYU PUTU RINA DEWI namun petugas BRI Unit Ngurah Rai tersebut mengatakan sampai saat ini tidak ada pelunasan kredit sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) atas nama peminjam I PUTU SUDIARSA. Sehingga saksi NI KOMANG PUSPA JATI menghubungi terdakwa terkait uang pelunasan kredit KUR yang telah ditransfer oleh saksi NI KOMANG PUSPA JATI dan terdakwa mengakui kalau uang pelunasan kredit KUR sebesar Rp. Rp. 33.700.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus rupiah) telah habis terdakwa pergunakan untuk membayar hutangnya dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa tugas terdakwa sebagai Mantri Bank BRI memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
    • Identitas potensi dan persaingan
    • Analisis kebutuhan nasabah, pemasaran, relationship, dan pemberian solusi terintergrasi atas permasalahan nasabah atau calon nasabah
    • Prakarsa, analisis kredit, rekomendasi, pengendalian kualitas kredit, realisasi penghapus bukuan, dan pemasukan recovery daftar hutang
    • Monitoring dan pembinaan Account Nasabah
    • Penyuluh Digital
    • Penyusunan dan penyediaan data informasi dan laporan.
  • Bahwa Terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI dengan posisi sebagai Mantri tidak berhak melakukan proses pelunasan karena proses pelunasan tersebut seharusnya dilakukan melalui Teller.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi NI KOMANG PUSPA JATI mengalami kerugian sebesar Rp. 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

---------------- Bahwa Terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI, perbuatan pada hari Senin, tanggal

23 Desember 2023 pukul 11.43 wita bertempat di rumah saksi NI KOMANG PUSPA JATI di Lingkungan Ketapang RT : RW: 011/000, Kelurahan/ Desa Lelateng, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dan pada hari Minggu, 12 Januari 2024 pukul 19.16 wita wita bertempat di rumah saksi NI KOMANG PUSPA JATI di Lingkungan Ketapang RT : RW: 011/000, Kelurahan/ Desa Lelateng, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2023 dan bulan Januari 2024 yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa berawal hari, tanggal, dan bulan yang tidak dapat diingat di Tahun 2019, terdakwa mengenal Saksi NI KOMANG PUSPA JATI karena Saksi NI KOMANG PUSPA JATI melakukan pengurusan pinjaman berupa Overbooking di Bank BRI Unit Ngurah Rai dimana pengurusan tersebut dilakukan oleh Terdakwa yang pada saat itu terdakwa menjabat sebagai Pekerja Dalam Dinas Tetap dengan jabatan sebagai Mantri di Pt Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) TBK yang ditempatkan di Kantor Bank BRI Unit Ngurah Rai Negara berdasarkan Surat Keputusan Pt Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) TBK Nomor : 505/KW- XI/SDM/09/2018, tanggal 19 September 2018 , kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pada bulan Maret 2022, Saksi NI KOMANG PUSPA JATI menghubungi Terdakwa sehubungan dengan keinginan Saksi NI KOMANG PUSPA JATI untuk melakukan pengajuan pinjaman kredit KUR atas nama bapak saksi NI KOMANG PUSPA JATI yaitu saksi I PUTU SUDIARSA di Bank BRI Unit Ngurah Rai dengan jumlah pinjaman Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu selama 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan dengan jumlah angsuran per bulannya sejumlah Rp. 2.281.645,- (dua juta dua ratus delapan puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) dengan jaminan 2 (dua) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang rencananya uang tersebut dipergunakan untuk pembelian tanah.
  • Bahwa kredit KUR sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) atas nama bapak saksi NI KOMANG PUSPA JATI yaitu saksi I PUTU SUDIARSA tersebut telah dilakukan pencairan oleh Terdakwa pada tanggal 28 Maret 2022, kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat sekira bulan Desember 2023, Saksi NI KOMANG PUSPA JATI menghubungi Terdakwa melalui telepon whatapps untuk menanyakan bagaimana cara melakukan pelunasan sisa hutang dari kredit KUR an. I PUTU SUDIARSA sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut kemudian terdakwa menawarkan kepada Saksi NI KOMANG PUSPA JATI agar melakukan proses pembayaran pelunasan tersebut

 

melalui Terdakwa, dengan cara Terdakwa melakukan pengecekan sisa utang tersebut dan utang tersebut tersisa sejumlah Rp. 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan atas perintah terdakwa agar saksi NI KOMANG PUSPA JATI melakukan pembayaran pelunasan secara transfer menggunakan rekening Bank selain rekening Bank BRI untuk menghindari pengecekan dari pihak BRI, karena pada saat itu saksi NI KOMANG PUSPA JATI tidak memiliki uang sebanyak itu, terdakwa menyuruh saksi NI KOMANG PUSPA JATI untuk mentransfer uang seadanya saja, sisanya terdakwa meyuruh saksi NI KOMANG PUSPA JATI agar mentrasfer di bulan Januari 2024, terdakwa juga meminta biaya pembuatan NPWP kepada saksi NI KOMANG PUSPA JATI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

  • Bahwa Pada hari Senin, 23 Desember 2023 sekira pukul 11.43 wita bertempat di rumah saksi NI KOMANG PUSPA JATI DI di Lingkungan Ketapang RT : RW: 011/000, Kelurahan/ Desa Lelateng, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, saksi NI KOMANG PUSPA JATI mentransfer uang sebesar Rp. 15.200.000,- (lima belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan rekening pacarnya saksi I KADEK DWI KURNIAWAN pada bank BCA dengan Nomor Rekening : 2360484338 atas nama I Kadek Dwi Kurniawan ke rekening BCA terdakwa dengan nomor : 2360575325 atas nama Sayu Putu Rina Dewi , setelah melakukan pentransferan uang tersebut saksi NI KOMANG PUSPA JATI langsung mengirimkan bukti transfer melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa dengan mengatakan” bu ini sudah saya transfer Rp. 15.200.000,- (lima belas juta dua ratus ribu rupiah) , yang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pengurusan NPWP dan terdakwa menjawab “okey ini uangnya saya pegang dulu nanti di bulan Januari 2024 apabila sudah klop sejumlah Rp. 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) baru saya proses pelunasannya, kemudian pada hari tanggal yang sama jam yang sudah tidak dapat diingat kembali terdakwa mentrasnfer uang melalui mobile banking.kepada seseorang yang bernama PUTU AYU ANDRI sebanyak 2 (dua) tahap dengan jumlah uang Rp. 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah) untuk membayar hutang terdakwa kemudian terdakwa juga mentransfer uang melalui mobile banking kepada HETTA PRADIYANTO sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan tujuan membayar hutang, terdakwa juga beberapa kali mengambil uang melalui penarikan tunai di teller Bank BCA dijalan Ngurah Rai No. 83 Pendem Kecamatan Jembrana kabupaten Jembrana dengan jumalah bervariasi untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa saksi kembali mentrnsfer uang pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2024 pukul 19.16 wita bertempat di rumah saksi NI KOMANG PUSPA JATI DI di Lingkungan Ketapang RT

: RW: 011/000, Kelurahan/ Desa Lelateng, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana saksi NI KOMANG PUSPA JATI sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan rekening pacarnya saksi I KADEK DWI KURNIAWAN pada bank BCA dengan Nomor Rekening : 2360484338 atas nama I Kadek Dwi Kurniawan ke rekening BCA terdakwa dengan nomor : 2360575325 atas nama Sayu Putu Rina Dewi, setelah melakukan pentransferan uang tersebut, saksi NI KOMANG PUSPA JATI langsung mengirimkan bukti transfer melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa dengan mengatakan

 

“Bu, untuk pembayaran sisa pelunasan sudah saya transfer ke Ibu sesuai dengan jumlah biaya pelunasan pinjaman yaitu sejumlah Rp. 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) tolong untuk segera dilakukan proses pelunasan ya bu “, kemudian Tsk menjawab “ baik, saya akan segera melakukan proses pelunasan tersebut“, kemudian pada hari tanggal yang sama jam yang sudah tidak dapat diingat kembali terdakwa mentrasnfer uang melalui mobile banking keseseorang yg bernama RICKO EKA PUTRA sejumlah Rp. 4.000.537,-( empat juta lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan kepada KADEK HENDRAWAN sejumlah Rp. 100.000,-, (seratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 jam yang sudah tidak dapat diingat kembali terdakwa kembali mentransfer uang kepada seseorang yg bernama ZULKIFLI NASUTION sebesarr Rp. 5.000.537,- (lima juta lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) yg dimana dari 3 (tiga) kali transaksi tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang terdakwa, terdakwa juga beberapa kali mengambil uang melalui penarikan tunai di ATM Bank BCA dijalan Ngurah Rai No. 83 Pendem Kecamatan Jembrana kabupaten Jembrana dengan jumlah bervariasi untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari , sedangka uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk mengurusan pembuatan NPWP.

  • Bahwa setelah melakukan transfer tersebut terdakwa tidak pernah memberikan rincian pelunasan pinjaman kepada Saksi NI KOMANG PUSPA JATI hanya pada hari, bulan , tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat kembali terdakwa menghubungi saksi NI KOMANG PUSPA JATI untuk memberitahukan bahwa sudah dilakukan pelunasan , sehingga total uang yang telah diserahkan oleh Saksi NI KOMANG PUSPA JATI kepada terdakwa adalah sejumlah Rp. 33.700.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus rupiah) , kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat sekira bulan April 2024, ada petugas dari Bank BRI Unit Ngurah Rai datang ke rumah Saksi NI KOMANG PUSPA JATI yang beralamat di Lingkungan Ketapang, RT : RW : 011/000, Kelurahan/Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, untuk melakukan penagihan pembayaran kredit selama 4 (empat) bulan. namun Saksi NI KOMANG PUSPA JATI menyampaikan kepada petugas dari Bank BRI Unit Ngurah Rai tersebut bahwa telah melakukan pembayaran pelunasan melalui terdakwa dengan cara menunjukkan bukti transfer atau pembayaran kepada SAYU PUTU RINA DEWI namun petugas BRI Unit Ngurah Rai tersebut mengatakan sampai saat ini tidak ada pelunasan kredit sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) atas nama peminjam I PUTU SUDIARSA. Sehingga saksi NI KOMANG PUSPA JATI menghubungi terdakwa terkait uang pelunasan kredit KUR yang telah ditransfer oleh saksi NI KOMANG PUSPA JATI dan terdakwa mengakui kalau uang pelunasan kredit KUR sebesar Rp. Rp. 33.700.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus rupiah) telah habis terdakwa pergunakan untuk membayar hutangnya dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI dengan posisi sebagai Mantri tidak berhak melakukan proses pelunasan karena proses pelunasan tersebut seharusnya dilakukan melalui Teller.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi NI KOMANG PUSPA JATI mengalami kerugian sebesar Rp. 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

KETIGA

---------------- Bahwa Terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI, perbuatan pada hari Senin, tanggal

23 Desember 2023 pukul 11.43 wita bertempat di rumah saksi NI KOMANG PUSPA JATI di Lingkungan Ketapang RT : RW: 011/000, Kelurahan/ Desa Lelateng, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dan pada hari Minggu, 12 Januari 2024 pukul 19.16 wita wita bertempat di rumah saksi NI KOMANG PUSPA JATI di Lingkungan Ketapang RT : RW: 011/000, Kelurahan/ Desa Lelateng, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2023 dan bulan Januari 2024 yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

---------- Bahwa Terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI, perbuatan pada hari Senin, tanggal 23

Desember 2023 pukul 11.43 wita bertempat di rumah saksi NI KOMANG PUSPA JATI di Lingkungan Ketapang RT : RW: 011/000, Kelurahan/ Desa Lelateng, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dan pada hari Minggu, 12 Januari 2024 pukul 19.16 wita wita bertempat di rumah saksi NI KOMANG PUSPA JATI di Lingkungan Ketapang RT : RW: 011/000, Kelurahan/ Desa Lelateng, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2023 dan bulan Januari 2024 yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya milik orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa berawal hari, tanggal, dan bulan yang tidak dapat diingat di Tahun 2019, terdakwa mengenal Saksi NI KOMANG PUSPA JATI karena Saksi NI KOMANG PUSPA JATI melakukan pengurusan pinjaman berupa Overbooking di Bank BRI Unit Ngurah Rai dimana pengurusan tersebut dilakukan oleh Terdakwa yang pada saat itu terdakwa menjabat sebagai Pekerja Dalam Dinas Tetap dengan jabatan sebagai Mantri di Pt Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) TBK yang ditempatkan di Kantor Bank BRI Unit Ngurah Rai Negara berdasarkan Surat Keputusan Pt Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) TBK Nomor : 505/KW-

 

XI/SDM/09/2018, tanggal 19 September 2018 , kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pada bulan Maret 2022, Saksi NI KOMANG PUSPA JATI menghubungi Terdakwa sehubungan dengan keinginan Saksi NI KOMANG PUSPA JATI untuk melakukan pengajuan pinjaman kredit KUR atas nama bapak saksi NI KOMANG PUSPA JATI yaitu saksi I PUTU SUDIARSA di Bank BRI Unit Ngurah Rai dengan jumlah pinjaman Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu selama 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan dengan jumlah angsuran per bulannya sejumlah Rp. 2.281.645,- (dua juta dua ratus delapan puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) dengan jaminan 2 (dua) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang rencananya uang tersebut dipergunakan untuk pembelian tanah.

  • Bahwa kredit KUR sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) atas nama bapak saksi NI KOMANG PUSPA JATI yaitu saksi I PUTU SUDIARSA tersebut telah dilakukan pencairan oleh Terdakwa pada tanggal 28 Maret 2022, kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat sekira bulan Desember 2023, Saksi NI KOMANG PUSPA JATI menghubungi Terdakwa melalui telepon whatapps untuk menanyakan bagaimana cara melakukan pelunasan sisa hutang dari kredit KUR an. I PUTU SUDIARSA sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut kemudian terdakwa menawarkan kepada Saksi NI KOMANG PUSPA JATI agar melakukan proses pembayaran pelunasan tersebut melalui Terdakwa, dengan cara Terdakwa melakukan pengecekan sisa utang tersebut dan utang tersebut tersisa sejumlah Rp. 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan atas perintah terdakwa agar saksi NI KOMANG PUSPA JATI melakukan pembayaran pelunasan secara transfer menggunakan rekening Bank selain rekening Bank BRI untuk menghindari pengecekan dari pihak BRI, karena pada saat itu saksi NI KOMANG PUSPA JATI tidak memiliki uang sebanyak itu, terdakwa menyuruh saksi NI KOMANG PUSPA JATI untuk mentransfer uang seadanya saja, sisanya terdakwa meyuruh saksi NI KOMANG PUSPA JATI agar mentrasfer di bulan Januari 2024, terdakwa juga meminta biaya pembuatan NPWP kepada saksi NI KOMANG PUSPA JATI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Pada hari Senin, 23 Desember 2023 sekira pukul 11.43 wita bertempat di rumah saksi NI KOMANG PUSPA JATI DI di Lingkungan Ketapang RT : RW: 011/000, Kelurahan/ Desa Lelateng, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, saksi NI KOMANG PUSPA JATI mentransfer uang sebesar Rp. 15.200.000,- (lima belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan rekening pacarnya saksi I KADEK DWI KURNIAWAN pada bank BCA dengan Nomor Rekening : 2360484338 atas nama I Kadek Dwi Kurniawan ke rekening BCA terdakwa dengan nomor : 2360575325 atas nama Sayu Putu Rina Dewi , setelah melakukan pentransferan uang tersebut saksi NI KOMANG PUSPA JATI langsung mengirimkan bukti transfer melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa dengan mengatakan” bu ini sudah saya transfer Rp. 15.200.000,- (lima belas juta dua ratus ribu rupiah) , yang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pengurusan NPWP dan terdakwa menjawab “okey ini uangnya saya pegang dulu nanti di bulan Januari 2024 apabila sudah klop sejumlah Rp. 33.500.000,- (tiga

 

puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) baru saya proses pelunasannya, kemudian pada hari tanggal yang sama jam yang sudah tidak dapat diingat kembali terdakwa mentrasnfer uang melalui mobile banking.kepada seseorang yang bernama PUTU AYU ANDRI sebanyak 2 (dua) tahap dengan jumlah uang Rp. 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah) untuk membayar hutang terdakwa kemudian terdakwa juga mentransfer uang melalui mobile banking kepada HETTA PRADIYANTO sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan tujuan membayar hutang, terdakwa juga beberapa kali mengambil uang melalui penarikan tunai di teller Bank BCA dijalan Ngurah Rai No. 83 Pendem Kecamatan Jembrana kabupaten Jembrana dengan jumalah bervariasi untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

  • Bahwa saksi kembali mentrnsfer uang pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2024 pukul 19.16 wita bertempat di rumah saksi NI KOMANG PUSPA JATI DI di Lingkungan Ketapang RT

: RW: 011/000, Kelurahan/ Desa Lelateng, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana saksi NI KOMANG PUSPA JATI sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan rekening pacarnya saksi I KADEK DWI KURNIAWAN pada bank BCA dengan Nomor Rekening : 2360484338 atas nama I Kadek Dwi Kurniawan ke rekening BCA terdakwa dengan nomor : 2360575325 atas nama Sayu Putu Rina Dewi, setelah melakukan pentransferan uang tersebut, saksi NI KOMANG PUSPA JATI langsung mengirimkan bukti transfer melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa dengan mengatakan “Bu, untuk pembayaran sisa pelunasan sudah saya transfer ke Ibu sesuai dengan jumlah biaya pelunasan pinjaman yaitu sejumlah Rp. 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) tolong untuk segera dilakukan proses pelunasan ya bu “, kemudian Tsk menjawab “ baik, saya akan segera melakukan proses pelunasan tersebut“, kemudian pada hari tanggal yang sama jam yang sudah tidak dapat diingat kembali terdakwa mentrasnfer uang melalui mobile banking keseseorang yg bernama RICKO EKA PUTRA sejumlah Rp. 4.000.537,-( empat juta lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan kepada KADEK HENDRAWAN sejumlah Rp. 100.000,-, (seratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tgl 13 Januari 2024 jam yang sudah tidak dapat diingat kembali terdakwa kembali mentransfer uang kepada seseorang yg bernama ZULKIFLI NASUTION sebesarr Rp. 5.000.537,- (lima juta lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) yg dimana dari 3 (tiga) kali transaksi tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang terdakwa, terdakwa juga beberapa kali mengambil uang melalui penarikan tunai di ATM Bank BCA dijalan Ngurah Rai No. 83 Pendem Kecamatan Jembrana kabupaten Jembrana dengan jumlah bervariasi untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari , sedangka uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk mengurusan pembuatan NPWP.

  • Bahwa setelah melakukan transfer tersebut terdakwa tidak pernah memberikan rincian pelunasan pinjaman kepada Saksi NI KOMANG PUSPA JATI hanya pada hari, bulan , tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat kembali terdakwa menghubungi saksi NI KOMANG PUSPA JATI untuk memberitahukan bahwa sudah dilakukan pelunasan , sehingga total uang yang telah diserahkan oleh Saksi NI KOMANG PUSPA JATI kepada terdakwa adalah sejumlah Rp. 33.700.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus rupiah) , kemudian

 

pada hari dan tanggal yang tidak diingat sekira bulan April 2024, ada petugas dari Bank BRI Unit Ngurah Rai datang ke rumah Saksi NI KOMANG PUSPA JATI yang beralamat di Lingkungan Ketapang, RT : RW : 011/000, Kelurahan/Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, untuk melakukan penagihan pembayaran kredit selama 4 (empat) bulan. namun Saksi NI KOMANG PUSPA JATI menyampaikan kepada petugas dari Bank BRI Unit Ngurah Rai tersebut bahwa telah melakukan pembayaran pelunasan melalui terdakwa dengan cara menunjukkan bukti transfer atau pembayaran kepada SAYU PUTU RINA DEWI namun petugas BRI Unit Ngurah Rai tersebut mengatakan sampai saat ini tidak ada pelunasan kredit sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) atas nama peminjam I PUTU SUDIARSA. Sehingga saksi NI KOMANG PUSPA JATI menghubungi terdakwa terkait uang pelunasan kredit KUR yang telah ditransfer oleh saksi NI KOMANG PUSPA JATI dan terdakwa mengakui kalau uang pelunasan kredit KUR sebesar Rp. Rp. 33.700.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus rupiah) telah habis terdakwa pergunakan untuk membayar hutangnya dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

  • Bahwa Terdakwa SAYU PUTU RINA DEWI dengan posisi sebagai Mantri tidak berhak melakukan proses pelunasan karena proses pelunasan tersebut seharusnya dilakukan melalui Teller.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi NI KOMANG PUSPA JATI mengalami kerugian sebesar Rp. 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

 

 

Negara, 05 Mei 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

 

NI MADE AYU OLIN, S.H.

Jaksa Muda NIP. 19831211 2009912 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya