Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-755/N.1.16/Eoh.2/10/2024
- TERDAKWA:
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan
|
:
:
|
MOH. FAISOL
3509071606910004
|
Tempat lahir
|
:
|
Jember
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun / 16 Juni 1991
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Krajan, RT. 002 RW. 009, Kelurahan/Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta (Kuli Bangunan)
|
Pendidikan
|
:
|
SD (sampai kelas 5)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 12 September 2024
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 12 September 2024 s/d 01 Oktober 2024
|
|
|
:
|
Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 02 Oktober 2024 s/d 21 Oktober 2024
|
|
|
:
|
Di Rutan Negara Kelas II B di Negara sejak tanggal 21 Oktober 2024 s/d 09 November 2024
|
- DAKWAAN:
--------------Bahwa Terdakwa MOH. FAISOL pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WITA bertempat di Masjid Baitul Jadid yang beralamat di Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WITA, terdakwa berangkat dari Denpasar dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Fu warna abu-abu hitam dengan Nomor Polisi DK 5610 IP, Noka : MH8BG41CAAJ392963, Nosin : G420ID453318 menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 002 RW 009, Kel/Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Kemudian sekira pukul 01.00 WITA terdakwa sampai di Masjid Baitul Jadid yang beralamat di Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dengan memarkir sepeda motor yang dikendarainya. Selanjutnya terdakwa ke kamar mandi masjid untuk buang air kecil, setelah dari kamar mandi terdakwa melihat situasi seputaran masjid sepi kemudian melihat kotak amal yang berada di Masjid Baitul Jadid hingga timbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng dengan gagang plastik berwarna kuning hitam yang berada di dalam jok sepeda motor milik terdakwa, kemudian tersangka menuju kotak amal dan merusak 2 (dua) buah gembok kotak amal yang dalam keadaan terkunci menggunakan obeng yang terdakwa bawa dengan menggunakan tangan kanan, setelah kotak amal terbuka, terdakwa mengambil uang yang berada di dalam kotak amal menggunakan tangan kanan dan meletakkan semua uang yang berada di kotak amal ke dalam tas yang terdakwa bawa, kemudian terdakwa membawa 2 (dua) buah gembok yang telah dirusak dan melanjutkan perjalanan menuju ke rumah terdakwa. Pada saat perjalanan pulang terdakwa membuang 2 (dua) buah gembok tersebut di seputaran jalan Denpasar-Gilimanuk, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan pulang. Terdakwa mengambil uang dalam di dalam kotak amal dilakukan seorang diri dan tanpa seijin dari pemilik/penanggungjawab kotak amal masjid Baitul Jadid.
- Bahwa tujuan terdakwa mengambil uang yang berada di dalam kotak amal Masjid Baitul Jadid untuk digunakan kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi SOFIAN sebagai Takmir Masjid Baitul Jadid yang bertanggung jawab atas uang yang berada dalam kotak amal yaitu sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa MOH. FAISOL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 5 KUHP.--------------------------------------------------------------------
Negara, 5 November 2024
Penuntut Umum,
Selma Nabillah, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961130 202012 2 020
|
|