Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2024/PN Nga I KETUT LUMAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT LUMAWA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon untuk seluruhnya ; 
2. Menetapkan bahwa, Pemohon adalah sebagai wali dari cucu Pemohon yang bernamas PUTU KIEREN PRAMESTY NAINDRA untuk melakukan perbuatan hukum yaitu menerima gaji Pensiunan orang tuanya atas nama  PUTU YUDI ARY TENDARA sampai anak tersebut dewasa;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada  Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak