Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2025/PN Nga 1.I MADE ARYANA
2.Ni Kadek Srigathi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE ARYANA
2Ni Kadek Srigathi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa anak Para Pemohon yang bernama I Ketut Satria Bismadeva, jenis kelamin Laki-laki, yang lahir di Jembrana pada tanggal 10 Maret 2010  sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5101-LT-10042014-0005 tertanggal 26 Februari 2025, merupakan anak kandung yang sah dari Pemohon I (I Made Aryana) dan Pemohon II (Ni Kadek Srigathi) sebagaimana kutipan akta perkawinan Nomor 5101-KW-24012025-0003 tanggal 24 Januari 2025;
3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana agar supaya menyebutkan dalam Akta Kelahiran anak bernama I Ketut Satria Bismadeva adalah merupakan anak dari seorang ayah yang bernama I Made Aryana dan anak dari seorang Ibu yang bernama Ni Kadek Srigathi;   
4. Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak