Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Ni Made Ayu Olin,S.H.
2.Selma Nabillah,S.H.
I GUSTI NGURAH KADE PRAJA ADHI PARAMITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1420/N.1.16/Enz.2/APB/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Ayu Olin,S.H.
2Selma Nabillah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI NGURAH KADE PRAJA ADHI PARAMITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 “Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                               P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                        

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-697/N.1.16/Enz.2/10/2024

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

 

Nomor Induk Kependudukan

:

 

:

I GUSTI NGURAH KADE PRAJA ADHI PARAMITA

5101022509830001

Tempat lahir

:

Mendoyo Dauh Tukad

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 25 September 1983

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Dlod Bale Agung, Kelurahan/Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 14 Agustus 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 15 Agustus 2024 s/d 03 September 2024

 

  • Perpanjangan PU

:

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 04 September 2024 s/d 13 Oktober 2024

 

  • Penuntut Umum

:

Di Rutan Negara Kelas II B di Negara sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d 20 Oktober 2024

 

  1. DAKWAAN:

 

PERTAMA

--------------Bahwa Terdakwa I GUSTI NGURAH KADE PRAJA ADHI PARAMITA pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024 bertempat di kantor JNE yang beralamat di Jalan Udayana, Kelurahan/Desa Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WITA terdakwa mendapat telephon dari I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) dengan menggunakan nomor 085971605919, terdakwa diminta mengantarnya untuk mengambil kiriman paket yang berisi narkotika jenis sabu di kantor JNE yang beralamat di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Baleagung, Kec. Negara, Kab. Jembrana, lalu terdakwa bersedia untuk diajak mengambil paket tersebut. Kemudian sekira pukul 13.30 WITA terdakwa dijemput oleh I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) dirumah terdakwa yang beralamat di Banjar Dlod Bale Agung, Kelurahan/Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya terdakwa bersama I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) berangkat dengan berboncengan mengendarai sepeda motor honda PCX warna hitam milik I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO). Setelah tiba di kantor JNE sekira pukul 13.53 WITA I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) masuk ke kantor JNE, sedangkan terdakwa menunggu di parkiran depan kantor JNE, beberapa saat kemudian I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) keluar dari kantor JNE dengan membawa paket yang dibungkus plastik warna hitam, lalu I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) menaruh paket tersebut di bagasi sepeda motornya. Selanjutnya terdakwa bersama I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) berangkat menuju pulang kerumah terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa sekira pukul 14.30 WITA, I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) mengambil paket yang berisi sabu tersebut dari bagasi sepeda motornya dan membawa masuk ke kamar tidur terdakwa. Saat berada dikamar tidur, I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK membuka paket dan terdakwa melihat didalam paket tersebut berisi narkotika jenis sabu yang sudah terbungkus dengan plastik klip, dan terdakwa diajak menggunakan narkotika jenis sabu oleh I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO), setelah menggunakan narkotika jenis sabu I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) membawa semua narkotika jenis sabu tersebut pulang kerumahnya.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WITA, I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) kembali datang kerumah terdakwa dan memberikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dikemas potongan pipet plastik warna hitam dan dibungkus dengan kantong kain warna hitam kepada terdakwa, kemudian disuruh oleh I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) untuk membawanya dan menyerahkan kepada pembeli. Setelah memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa kemudian I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK kembali pulang kerumahnya. Kemudian sekira pukul 21.30 WITA terdakwa ditelephon oleh I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK dengan menggunakan nomor +6285971605919 untuk menjual dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada pembeli yang bernama NGURAH JANU dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa disuruh untuk menunggu NGURAH JANU didepan rumah terdakwa. Kemudian terdakwa bertemu dengan NGURAH JANU di depan rumahnya dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada NGURAH JANU, kemudian menerima uang dari NGURAH JANU sejumlah Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian  sekira pukul 22.00 WITA I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) datang kembali kerumah terdakwa dan mengajak terdakwa menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya diberikan kepada terdakwa, setelah terdakwa bersama I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) selesai menggunakan narkotika jenis sabu, sekira pukul 22.30 WITA terdakwa diberitahu oleh I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) bahwa NGURAH JANU ingin membeli lagi 1 (satu) paket sabu seharga Rp 250.000. Kemudian terdakwa disuruh oleh I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) untuk menyerahkan barangnya di depan rumah terdakwa, lalu terdakwa keluar dari rumah dan menunggu NGURAH JANU didepan rumah sambil membawa 1 (satu) paket sabu yang terdakwa pegang dengan tangan kiri dan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus kantong kain terdakwa simpan di saku kanan celana terdakwa. Kemudian sekira pukul 23.00 WITA saat menunggu NGURAH JANU datang, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jembrana, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi I GUSTI KADE ARYANA selaku perangkat Desa Mendoyo Dauh Tukad.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, pada saku kanan celana yang digunakan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kantong kain warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dikemas menggunakan potongan pipet warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru. Sedangkan pada saku kiri celana ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pada tangan kiri ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hitam. Kemudian saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa diatas lantai kamar tidur ditemukan 1 (satu) buah kotak HP yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah potongan pipet warna hitam, 1 (satu) pipa kaca, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah sendok pipet sedangkan 1 (satu) buah kotak bekas paket berisi tulisan penerima ARI jln. Sinta, Banjar Delod Bale Agung, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Provinsi Bali, No. Telp 0859-7160-5919 ditemukan pada bak sampah yang berada dihalaman rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa pernah menjualkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada bulan Juli 2024 sebanyak 3 (tiga) paket dan kedua pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024 sebanyak 5 (lima) paket dengan rincian 1 (satu) sudah habis digunakan bersama I PUTU KUSUMA YASA (DPO), 1 (satu) paket sudah dijual kepada NGURAH JANU, hingga sisa 3 (tiga) paket yang masih berada pada diri terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 1201/NNF/2024 tanggal 14 Agustus 2024, dengan hasil sebagai berikut :

Barang bukti :

  1. 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A3) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 8853/2024/NF s/d 8855/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 8856/2024/NF.

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

8853/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

8854/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

8855/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

8856/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

 

Kesimpulan:

Nomor Barang Bukti 8853/2024/NF s/d 8855/2024/NF berupa kristal bening dan 8856/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

--------------Perbuatan Terdakwa  I GUSTI NGURAH KADE PRAJA ADHI PARAMITA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

ATAU

KEDUA

--------------Bahwa Terdakwa I GUSTI NGURAH KADE PRAJA ADHI PARAMITA pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus 2024 bertempat di kantor JNE yang beralamat di Jalan Udayana, Kelurahan/Desa Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WITA terdakwa mendapat telephon dari I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) dengan menggunakan nomor 085971605919, terdakwa diminta mengantarnya untuk mengambil kiriman paket yang berisi narkotika jenis sabu di kantor JNE yang beralamat di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Baleagung, Kec. Negara, Kab. Jembrana, lalu terdakwa bersedia untuk diajak mengambil paket tersebut. Kemudian sekira pukul 13.30 WITA terdakwa dijemput oleh I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) dirumah terdakwa yang beralamat di Banjar Dlod Bale Agung, Kelurahan/Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya terdakwa bersama I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) berangkat dengan berboncengan mengendarai sepeda motor honda PCX warna hitam milik I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO). Setelah tiba di kantor JNE sekira pukul 13.53 WITA I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) masuk ke kantor JNE, sedangkan terdakwa menunggu di parkiran depan kantor JNE, beberapa saat kemudian I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) keluar dari kantor JNE dengan membawa paket yang dibungkus plastik warna hitam, lalu I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) menaruh paket tersebut di bagasi sepeda motornya. Selanjutnya terdakwa bersama I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) berangkat menuju pulang kerumah terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa sekira pukul 14.30 WITA, I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) mengambil paket yang berisi sabu tersebut dari bagasi sepeda motornya dan membawa masuk ke kamar tidur terdakwa. Saat berada dikamar tidur, I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK membuka paket dan terdakwa melihat didalam paket tersebut berisi narkotika jenis sabu yang sudah terbungkus dengan plastik klip, dan terdakwa diajak menggunakan narkotika jenis sabu oleh I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO), setelah menggunakan narkotika jenis sabu I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) membawa semua narkotika jenis sabu tersebut pulang kerumahnya.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WITA, I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) kembali datang kerumah terdakwa dan memberikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dikemas potongan pipet plastik warna hitam dan dibungkus dengan kantong kain warna hitam kepada terdakwa, kemudian disuruh oleh I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) untuk membawanya dan menyerahkan kepada pembeli. Setelah memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa kemudian I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK kembali pulang kerumahnya. Kemudian sekira pukul 21.30 WITA terdakwa ditelephon oleh I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK dengan menggunakan nomor +6285971605919 untuk menjual dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada pembeli yang bernama NGURAH JANU dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa disuruh untuk menunggu NGURAH JANU didepan rumah terdakwa. Kemudian terdakwa bertemu dengan NGURAH JANU di depan rumahnya dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada NGURAH JANU, kemudian menerima uang dari NGURAH JANU sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian  sekira pukul 22.00 WITA I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) datang kembali kerumah terdakwa dan mengajak terdakwa menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya diberikan kepada terdakwa, setelah terdakwa bersama I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) selesai menggunakan narkotika jenis sabu, sekira pukul 22.30 WITA terdakwa diberitahu oleh I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) bahwa NGURAH JANU ingin membeli lagi 1 (satu) paket sabu seharga Rp 250.000. Kemudian terdakwa disuruh oleh I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) untuk menyerahkan barangnya di depan rumah terdakwa, lalu terdakwa keluar dari rumah dan menunggu NGURAH JANU didepan rumah sambil membawa 1 (satu) paket sabu yang terdakwa pegang dengan tangan kiri dan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus kantong kain terdakwa simpan di saku kanan celana terdakwa. Kemudian sekira pukul 23.00 WITA saat menunggu NGURAH JANU datang, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jembrana, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi I GUSTI KADE ARYANA selaku perangkat Desa Mendoyo Dauh Tukad.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, pada saku kanan celana yang digunakan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kantong kain warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dikemas menggunakan potongan pipet warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru. Sedangkan pada saku kiri celana ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pada tangan kiri ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hitam. Kemudian saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa diatas lantai kamar tidur ditemukan 1 (satu) buah kotak HP yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah potongan pipet warna hitam, 1 (satu) pipa kaca, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah sendok pipet sedangkan 1 (satu) buah kotak bekas paket berisi tulisan penerima ARI jln. Sinta, Banjar Delod Bale Agung, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Provinsi Bali, No. Telp 0859-7160-5919 ditemukan pada bak sampah yang berada dihalaman rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 1201/NNF/2024 tanggal 14 Agustus 2024, dengan hasil sebagai berikut :

Barang bukti :

  1. 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A3) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 8853/2024/NF s/d 8855/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 8856/2024/NF.

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

8853/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

8854/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

8855/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

8856/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

 

Kesimpulan:

Nomor Barang Bukti 8853/2024/NF s/d 8855/2024/NF berupa kristal bening dan 8856/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa I GUSTI NGURAH KADE PRAJA ADHI PARAMITA memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa  I GUSTI NGURAH KADE PRAJA ADHI PARAMITA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

ATAU

KETIGA

--------------Bahwa Terdakwa I GUSTI NGURAH KADE PRAJA ADHI PARAMITA pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus 2024 bertempat di kantor JNE yang beralamat di Jalan Udayana, Kelurahan/Desa Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WITA terdakwa mendapat telephon dari I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) dengan menggunakan nomor 085971605919, terdakwa diminta mengantarnya untuk mengambil kiriman paket yang berisi narkotika jenis sabu di kantor JNE yang beralamat di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Baleagung, Kec. Negara, Kab. Jembrana, lalu terdakwa bersedia untuk diajak mengambil paket tersebut. Kemudian sekira pukul 13.30 WITA terdakwa dijemput oleh I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) dirumah terdakwa yang beralamat di Banjar Dlod Bale Agung, Kelurahan/Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya terdakwa bersama I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) berangkat dengan berboncengan mengendarai sepeda motor honda PCX warna hitam milik I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO). Setelah tiba di kantor JNE sekira pukul 13.53 WITA I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) masuk ke kantor JNE, sedangkan terdakwa menunggu di parkiran depan kantor JNE, beberapa saat kemudian I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) keluar dari kantor JNE dengan membawa paket yang dibungkus plastik warna hitam, lalu I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) menaruh paket tersebut di bagasi sepeda motornya. Selanjutnya terdakwa bersama I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) berangkat menuju pulang kerumah terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa sekira pukul 14.30 WITA, I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) mengambil paket yang berisi sabu tersebut dari bagasi sepeda motornya dan membawa masuk ke kamar tidur terdakwa. Saat berada dikamar tidur, I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK membuka paket dan terdakwa melihat didalam paket tersebut berisi narkotika jenis sabu yang sudah terbungkus dengan plastik klip, dan terdakwa diajak menggunakan narkotika jenis sabu oleh I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO), setelah menggunakan narkotika jenis sabu I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) membawa semua narkotika jenis sabu tersebut pulang kerumahnya.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WITA, I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) kembali datang kerumah terdakwa dan memberikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dikemas potongan pipet plastik warna hitam dan dibungkus dengan kantong kain warna hitam kepada terdakwa, kemudian disuruh oleh I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) untuk membawanya dan menyerahkan kepada pembeli. Setelah memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa kemudian I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK kembali pulang kerumahnya. Kemudian sekira pukul 21.30 WITA terdakwa ditelephon oleh I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK dengan menggunakan nomor +6285971605919 untuk menjual dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada pembeli yang bernama NGURAH JANU dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus ribu rupiah)  dan terdakwa disuruh untuk menunggu NGURAH JANU didepan rumah terdakwa. Kemudian terdakwa bertemu dengan NGURAH JANU di depan rumahnya dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada NGURAH JANU, kemudian menerima uang dari NGURAH JANU sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian  sekira pukul 22.00 WITA I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) datang kembali kerumah terdakwa dan mengajak terdakwa menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya diberikan kepada terdakwa, setelah terdakwa bersama I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) selesai menggunakan narkotika jenis sabu, sekira pukul 22.30 WITA terdakwa diberitahu oleh I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) bahwa NGURAH JANU ingin membeli lagi 1 (satu) paket sabu seharga Rp 250.000. Kemudian terdakwa disuruh oleh I PUTU KUSUMA YASA Als TOYOK (DPO) untuk menyerahkan barangnya di depan rumah terdakwa, lalu terdakwa keluar dari rumah dan menunggu NGURAH JANU didepan rumah sambil membawa 1 (satu) paket sabu yang terdakwa pegang dengan tangan kiri dan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus kantong kain terdakwa simpan di saku kanan celana terdakwa. Kemudian sekira pukul 23.00 WITA saat menunggu NGURAH JANU datang, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jembrana, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi I GUSTI KADE ARYANA selaku perangkat Desa Mendoyo Dauh Tukad.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, pada saku kanan celana yang digunakan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kantong kain warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dikemas menggunakan potongan pipet warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru. Sedangkan pada saku kiri celana ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pada tangan kiri ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hitam. Kemudian saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa diatas lantai kamar tidur ditemukan 1 (satu) buah kotak HP yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah potongan pipet warna hitam, 1 (satu) pipa kaca, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah sendok pipet sedangkan 1 (satu) buah kotak bekas paket berisi tulisan penerima ARI Jl. Sinta, Banjar Delod Bale Agung, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Provinsi Bali, No. Telp 0859-7160-5919 ditemukan pada bak sampah yang berada dihalaman rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Tes Kit Urine tanggal 14 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik I Kadek Suwita Sanjaya, S.H., telah melakukan pengetesan terhadap urine milik terdakwa dengan menggunakan alat tes kit urine merek DOA TEST dengan hasil Positif (+) mengandung narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab:1201/NNF/2024 tanggal 14 Agustus 2024, dengan hasil sebagai berikut :

Barang bukti :

  1. 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A3) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 8853/2024/NF s/d 8855/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 8856/2024/NF.

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

8853/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

8854/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

8855/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

8856/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

 

Kesimpulan:

Nomor Barang Bukti 8853/2024/NF s/d 8855/2024/NF berupa kristal bening dan 8856/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa telah menggunakan narkotika sebanyak 2 (dua) kali yaitu tahun 2024 pada bulan Juli yang hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat Kembali dan tanggal 13 Agustus 2024.
  • Bahwa berdasarkan TIM ASESMEN TERPADU PROVINSI BALI Nomor: R/116/VIII/KA/PB/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali Rudy Ahmad Sudrajat, S.IK,M.H. dengan hasil asesmen terdakwa terindikasi sebagai penyalahguna narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional, merangkap sebagai perantara dalam jual beli narkotika serta indikasi keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkotika skala lokal dirasa masih memerlukan pendalaman, sehingga proses hukum perlu dilanjutkan dan terhadap tersangka dapat dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Sosial selama 6 (enam) bulan pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa  I GUSTI NGURAH KADE PRAJA ADHI PARAMITA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Negara,15  Oktober 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Selma Nabillah, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961130 202012 2 020

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya