INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G/2026/PN Nga | MARTONO | 1.SUMARDI 2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2026/PN Nga | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan hukum tanah sengketa yaitu:
a.Tanah seluas 700 M2(7 are) dari luas sebelumnya 1400 M2, dengan SPPT No. 1-0109.021-00369,
persil:00069, kelas: 43 atas nama Pak Salimah, yang terletak di Desa Air Sumbul Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Timur : Tanah milik Dewa Nyman Aria Sebelah Selatan : Tanah Milik Mak Salimah
Sebelah Barat : Tanah Sisa
Yang sudah diturun wariskan, menjadi Sertifikat Hak Milik No.1902/Desa Yehsumbul, Gambar Situasi No. 820/1995 tanggal 16 Maret 1995, Luas 700 M2, atas nama Salimah Binti Muslim alias Pak Salimah adalah sah;
b.Tanah seluas 2930 M2(29,30 are), tanah pertanian Sertifikat Hak Milik No. 458, atas nama Mak Salimah yang terletak di Desa Air Sumbul,
Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Telabah/Parit
Sebelah Timur : Tanah milik Dewa Nyman Aria Sebelah Selatan: Pantai
Sebelah Barat : Tanah milik Pak Dasrin
Yang sudah diturun wariskan, menjadi Sertifikat Hak Milik No.1905/Desa Yehsumbul, Gambar situasi No.823/1995 tanggal 16 Maret 1995, Luas 2930 M2, atas nama Salimah Binti Muslim alias Pak Salimah adalah sah;
c.Tanah seluas 985 M2 (9,85 are) dari luas keseluruhan tanah seluas 4900 M2 dari Sertifikat Hak Milik No.457 atas nama Mak Salimah, yang terletak di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Sisa Tanah
Sebelah Timur : Tanah milik Dewa Nyman Aria Sebelah Selatan : Telabah/Parit
Sebelah Barat : Tanah milik Pak Dasrin
Yang sudah diturun wariskan, menjadi Sertifikat Hak Milik No.1904/Desa Yehsumbul, Gambar Situasi No.822/1995 tanggal 16 Maret 1995, Luas 985 M2, atas nama Salimah Binti Muslim alias Pak Salimah adalah sah.
3.Menyatakan Hukum sita jaminan(Conservatoir Beslag) terhadap 3(tiga) bidang tanah sengketa pada poin 2(dua) adalah sah dan berharga.
4.Menyatakan hukum bahwa proses jual beli terhadap tanah sengketa yaitu:
a.Sertifikat Hak Milik No.1902/Desa Yehsumbul, Gambar Situasi No. 820/1995 tanggal 16 Maret 1995, Luas 700 M2, atas nama Salimah Binti Muslim Alias Pak Salimah, yang dilakukan pengalihan hak berdasarkan Akta Jual Beli No.102/MDY/1995 tanggal 23 Agustus 1995, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), I Gusti Agung Gede Anom,SH, Notaris PPAT Wilayah Kabupaten Jembrana di Negara, adalah jual beli yang tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,
b.Sertifikat Hak Milik No.1905/Desa Yehsumbul, Gambar situasi No.823/1995 tanggal 16 Maret 1995, Luas 2930 M2, atas nama Salimah Binti Muslim alias Pak Salimah, yang dilakukan pengalihan hak berdasarkan Akta Jual Beli No.104/MDY/1995 tanggal 23 Agustus 1995, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), I Gusti Agung Gede Anom,SH, Notaris PPAT Wilayah Kabupaten Jembrana di Negara, adalah jual beli yang tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
c.Sertifikat Hak Milik No.1904/Desa Yehsumbul, Gambar Situasi No.822/1995 tanggal 16 Maret 1995, Luas 985 M2, atas nama Salimah Binti Muslim alias Pak Salimah yang kemudian dilakukan pengalihan hak berdasarkan Akta Jual Beli No.103/MDY/1995 tanggal 23 Agustus 1995, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), I Gusti Agung Gede Anom,SH, Notaris PPAT Wilayah Kabupaten Jembrana di Negara, adalah jual beli yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
5.Menyatakan hukum bahwa proses balik nama yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana terhadap tanah sengketa yaitu: a.Sertifikat Hak Milik No. 1902/Desa Yehsumbul, Luas 700 M2 dari atas nama Salimah Binti Muslim alias Pak Salimah menjadi atas nama Sumardi, adalah cacat hukum, sehingga Sertifikat Hak Milik No. 1902/Desa Yehsumbul tersebut Adalah tidak sah;
b.Sertifikat Hak Milik No. 1905/Desa Yehsumbul, Luas 2930 M2, dari atas nama Salimah Binti Muslim alias Pak Salimah menjadi atas nama Sumardi, Adalah cacat hukum, sehingga Sertifikat Hak Milik No. 1905 adalah tidak sah; c.Sertifikat Hak Milik No. 1904/Desa Yehsumbul, Luas 985 M2, dari atas nama Salimah Binti Muslim alias Pak Salimah menjadi atas nama Sumardi, Adalah cacat hukum, sehingga Sertifikat Hak Milik No. 1904 adalah tidak sah.
6.Menyatakan Hukum tanah sengketa adalah tetap milik Almarhumah Salimah binti Muslim alias Pak Salimah.
7.Memerintahkan Kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana untuk mencoret dan atau
menghapus dalam buku tanah, peralihan hak terhadap bidang-bidang tanah yaitu:
a.Sertifikat Hak Milik No. 1902/Desa Yehsumbul, Luas 700 M2 dari atas nama Salimah Binti Muslim alias Pak Salimah menjadi atas nama Sumardi, karena mengandung cacat yuridis;
b.Sertifikat Hak Milik No. 1905/Desa Yehsumbul, Luas 2930 M2, dari atas nama Salimah Binti Muslim alias Pak Salimah menjadi atas nama Sumardi,karena mengandung cacat yuridis;
c.Sertifikat Hak Milik No. 1904/Desa Yehsumbul, Luas 985 M2, dari atas nama Salimah Binti Muslim alias Pak Salimah menjadi atas nama Sumardi, karena mengandung cacat yuridis.
Dan mengembalikan 3(tiga) bidang tanah tersebut yaitu: Sertifikat Hak Milik No. 1902/Desa Yehsumbul, Sertifikat Hak Milik No. 1905/Desa Yehsumbul dan Sertifikat Hak Milik No. 1904/Desa Yehsumbul dari atas nama Sumardi(Tergugat I) menjadi Kembali atas nama Salimah binti Muslim alias Pak Salimah.
8.Menyatakan hukum bahwa Martono(Penggugat) adalah Ahli Waris yang Sah dari Almarhumah Salimah binti Muslim alias Pak Salimah, dan berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 20 November 1994, maka Penggugat berhak atas tanah sengketa yang diwariskan dan telah diserahkan oleh Almarhumah Salimah binti Muslim alias Pak Salimah kepada Penggugat;
9.Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana untuk melakukan proses turun waris dan melakukan pengalihan hak terhadap tanah sengketa dari atas nama Salimah binti Muslim alias Pak Salimah menjadi atas nama Martono (Penggugat);
10.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara aquo.
Subsider,
Apabila Yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Kami mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
