Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.Bth/2024/PN Nga DIO SAPUTRA PT. BPR Sadhu Artha Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 128/Pdt.Bth/2024/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIO SAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Sadhu Artha
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan perlawan PELAWAN seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah Pelawan yang benar.
  3. Menyatakan tidak sah dan atau tidak memiliki kekuatan hukum atau setidak-tidaknya menangguhkan permohonan ekseksusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN hingga perkara Derden Verzet ini putus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum TERLAWAN untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun atas objek tanah waris milik PELAWAN tersebut dalam  Sertipikat Hak Milik No. 2914, Sertipikat Hak Milik No. 3441, Sertipikat Hak Milik No. 3814, dan Sertipikat Hak Milik No. 3818 hingga perkara ini putus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT).
  5. Menghukum TERLAWAN membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR,

Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak