Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Nga PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Negara I GEDE BAGUS CITRA ARIMBAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Nga
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Negara
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I GEDE BAGUS CITRA ARIMBAWA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.455.458,00
Petitum
1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
 
3 Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamankreditnya Pokok  bunga  pinalty kepada Penggugat sebesar Rp 118455458 Seratus delapan belas ribu empat ratus lima puluh lima ribu empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah yang terdiri dari pokok sebesar Rp 97244950 Sembilan puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ditambah bunga sebesar 11212390 Sebelas juta dua ratus dua belas ribu tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah ditambah pinalty sebesar Rp 9998118 Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah selambatlambatnya 7 tujuh hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjamankreditnya pokok  bunga  pinalty secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjamankredit Tergugat kepada Penggugat
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak