Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-855/JEMBRANA/Eoh.2/11/2024
- TERDAKWA:
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan
|
:
:
|
YADHI FADLI
5101040111900002
|
Tempat lahir
|
:
|
Tukadaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 tahun / 01 November 1990
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Munduk Ranti, Desa Tukadaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SLTA
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 24 September 2024
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Tidak di tahan
|
|
|
:
|
-
|
|
|
:
|
Di Rutan Negara Kelas II B Negara sejak tanggal 20 November 2024 s/d 09 Desember 2024
|
- DAKWAAN:
--------------Bahwa Terdakwa YADHI FADLI pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekira pukul 02.00 Wita di Jalan Sangiang Cerik, Banjar Taman, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekitar pukul 01.00 Wita terdakwa YADHI FADLI baru selesai menutup Toko yang terletak di Banjar Munduk Ranti, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Setelah menutup toko terdakwa keluar menuju ke Bar and Resto Kedungu. Sampai di Bar and Resto Kedungu ternyata sudah tutup dan terdakwa berbalik arah untuk pulang, pada saat itu situasi hujan. Pada saat perjalanan pulang tepatnya di arena mekepung jalan Sangiang Cerik tanpa sengaja sepeda motor yang terdakwa kendarai terasa melindas sesuatu, kemudian terdakwa berhenti dan setelah terdakwa lihat ternyata ada 1 (satu) unit HP merk Oppo Reno8 Z tipe CPH2457 warna Hitam Bercahaya yang terdakwa temukan, Kemudian HP tersebut terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu terdakwa taruh pada dashboard depan sepada motor yang terdakwa bawa dan terdakwa bawa pulang ke rumah tanpa sepengetahuan dan seijin saksi I KETUT DARMA YANTA selaku pemilik. Sampai di rumah 1 (satu) unit HP tersebut terdakwa bersihkan dan terdakwa simpan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa hendak membuka HP tersebut tetapi tidak bisa karena ada paswordnya kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi YUSUF RAMDANI untuk mengeflash/mereset HP di tempat kerja saksi YUSUF RAMDANI di Counter HP di Banjar Munduk Ranti, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana. Setelah HP berhasil diflash dan aktif kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekitar pukul 14.00 Wita HP tersebut terdakwa bawa ke Banjar Munduk, Kelurahan/Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana kemudian terdakwa tawarkan kepada saksi KIKI MAFTAHUL HAKIM, dan sepakat HP tersebut dibeli oleh saksi KIKI MAFTAHUL HAKIM dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran dicicil. Saksi KIKI MAFTAHUL HAKIM sudah membayar HP tersebut sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan mencicil, dan sisanya kurang lagi Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) belum dibayarkan. Uang dari hasil penjualan HP tersebut sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua rtaus ribu rupiah) sudah terdakwa habiskan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa saksi I KETUT DARMA YANTA tidak pernah mengijinkan terdakwa YADHI FADLI mengambil dan menjual 1 (satu) unit HP merk Oppo Reno8 Z tipe CPH2457 milik saksi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP merk Oppo Reno8 Z tipe CPH2457, saksi I KETUT DARMA YANTA mengalami kerugian sejumlah Rp. 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa YADHI FADLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Negara, 02 Desember 2024
Penuntut Umum,
Ida Bagus Gede Eka Permana Putra, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19950701 202203 1 001
|
|