INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
60/Pdt.G/2025/PN Nga | SURIYANTO | I KETUT PIKA PUTRA WIJAYA Alias PIKA WIRAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.G/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------
2. Menyatakan hukum bahwa nama I KETUT PIKA PUTRA WIJAYA adalah orangnya satu atau orang yang sama dengan PIKA WIRAWAN sesuai nama yang tertera di dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 944, luas 5550 m2, atas nama PIKA WIRAWAN, terletak di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana;-----------------------------
3. Menyatakan hukum bahwa jual beli atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 944, luas 5550 m2, atas nama PIKA WIRAWAN, terletak di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------
Utara : Tanah Milik
Timur : Telabah
Selatan : Tanah Milik/Telabah
Barat : Sepadan Sungai/Sungai
Adalah syah secara hukum dan berharga dengan segala akibat hukumnya;-----------
4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara yang memeriksa dan memutus perkara a quo ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).--------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |